KlikMojok – Suling lokomotif melengking memecah keheningan pagi di perlintasan sebidang Bayeman, Kabupaten Probolinggo. Sebuah peringatan yang seharusnya menjadi penanda bahaya, namun pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 09.45 WIB, peringatan itu seolah tak terdengar oleh seorang pengendara sepeda motor. Detik-detik mencekam itu berujung pada benturan keras, menyisakan luka dan kembali memicu pertanyaan krusial tentang keselamatan perlintasan kereta api.
Di Km 98+0 petak jalan Bayeman–Probolinggo, sebuah sepeda motor diduga nekat melintas tanpa berhenti sejenak, langsung berhadapan dengan KA 294 Tawangalun relasi Ketapang–Malang yang melaju. Masinis, yang telah berulang kali membunyikan suling lokomotif sebagai peringatan, tak mampu mencegah benturan. Jarak yang sudah terlalu dekat membuat laju kereta mustahil dihentikan secara mendadak. Akibat insiden ini, pengendara sepeda motor tersebut mengalami luka berat dan segera dievakuasi ke RSUD dr. Mohamad Saleh, Kota Probolinggo, untuk penanganan medis.
Informasi awal mengenai kecelakaan tragis ini diterima oleh Pusat Pengendali Operasi (Pusdal) Daop 9 Jember dari masinis KA Tawangalun. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan laporan di lapangan. “Berdasarkan laporan di lapangan, saat rangkaian KA Tawangalun melintas di lokasi kejadian, terdapat pengendara kendaraan motor yang tidak berhenti sejenak dan langsung melintas dari arah selatan ke utara dan menyebabkan kejadian temperan,” ujar Cahyo.
Setelah laporan diterima, petugas stasiun terdekat dan jajaran Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) segera bergerak menuju lokasi. Mereka melakukan pengamanan jalur dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Polsek Kademangan selanjutnya mengambil alih proses penyelidikan, termasuk mendata identitas korban dan menelusuri lebih lanjut kronologi kecelakaan yang memilukan ini.
Insiden tersebut sempat menyebabkan keterlambatan perjalanan KA Tawangalun sekitar tiga menit. Namun, KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa tidak ada kerusakan pada sarana maupun prasarana perkeretaapian. Setelah penanganan selesai, operasional perjalanan kereta api di lintas tersebut kembali berjalan normal dan aman. “KAI Daop 9 Jember memastikan bahwa operasional perjalanan kereta api tetap berlangsung dengan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan kepada pelanggan,” kata Cahyo.
Kecelakaan di perlintasan sebidang bukan sekadar deretan angka statistik; ia adalah pengingat pahit akan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan. Kereta api, dengan bobot ratusan ton dan kecepatan tinggi, memiliki momentum luar biasa yang membuatnya tidak bisa berhenti mendadak seperti kendaraan di jalan raya. Jarak pengereman yang dibutuhkan bisa mencapai ratusan meter hingga kilometer, menjadikan setiap perlintasan sebidang sebagai titik krusial yang menuntut perhatian penuh dari setiap pengguna jalan.
KAI secara berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru atau nekat menerobos perlintasan rel saat kereta api akan melintas. Kewajiban ini bukan hanya etika berlalu lintas, melainkan juga amanat undang-undang yang harus dipatuhi demi keselamatan bersama. Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas menyatakan bahwa pengguna jalan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api. Aturan ini diperkuat oleh Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain, serta mendahulukan kereta api.
Tragedi seperti yang terjadi di Probolinggo ini adalah pelajaran berharga bagi kita semua. Sebuah jeda singkat untuk memastikan kondisi aman di perlintasan dapat menjadi pembeda antara hidup dan bahaya. Keselamatan di jalan, khususnya di perlintasan kereta api, adalah tanggung jawab kolektif yang membutuhkan kesadaran dan kepatuhan dari setiap individu. “Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan berlalu lintas. Keselamatan perjalanan kereta api membutuhkan kesadaran dan kepatuhan bersama,” pungkas Cahyo, menekankan bahwa pilihan untuk berhenti sejenak adalah investasi terbesar untuk keselamatan kita sendiri.












