Menu

Mode Gelap
Pengawasan Orang Tua Krusial: Mayoritas Dispensasi Nikah di Magetan Dipicu Kehamilan Dini Resonansi Bambu: Saat Hak Cipta Musisi Lokal Bersemi dalam Edukasi Royalti di Kediri Pelajaran Kebaikan di Maulid Nabi: Siswa Miosi Sidoarjo Terlibat dalam Distribusi 782 Nasi Kotak Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final Bukan Sekadar Jabatan: Mr. Roo Ungkap Filosofi dan Kunci Pemimpin Sekolah Resilien MAN IC Serpong: 14 Siswa Lolos Final OSN 2026, Terbanyak Nasional

Berita Terkini

Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi dan PPN saat Nataru

badge-check


					Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi dan PPN saat Nataru Perbesar

MENTERI Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sedang merampungkan kebijakan diskon transportasi dan potongan pajak pertambahan nilai (PPN) tiket pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Keputusannya akan dimumumkan pada Oktober mendatang.

Airlangga mengatakan pembahasan masih dilakukan oleh kementerian teknis. “Itu sedang dalam proses dengan lintas kementerian, nanti mungkin di bulan Oktober akan diumumkan,” kata dia di kantornya, Senin malam, 29 September 2025.

Bekas Menteri Perindustrian itu menyatakan potongan harga bakal diberikan kepada beberapa jenis transportasi. “Termasuk diskon transportasi, kereta, kapal,” ujarnya.

Pemerintah bakal menanggung pajak pertambahan nilai untuk tiket pesawat terbang selama periode libur natal dan tahun baru (Nataru). Kebijakan ini merupakan bagian dari paket ekonomi yang diluncurkan pada semester kedua 2025.

Airlangga sebelumnya mengumumkan rencana ini pada 22 September. Paket Nataru mencakup PPN DTP untuk tiket pesawat dan diskon 50 persen jasa transportasi pada hari atau waktu tertentu.

Diskon transportasi dan PPN DTP tiket pesawat itu tidak termasuk dalam paket ekonomi yang diumumkan Airlangga di Istana Negara pada 15 September. Ia juga belum merinci anggaran dan implementasinya. Pemerintah akan menyalurkan kebijakan ini melalui Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perhubungan.

Sebelumnya, pemerintah sempat menggelontorkan diskon PPN pada masa libur sekolah Juni-Juli lalu. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 36 tahun 2025 yang ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati saat masih menjabat.

Selama ini, konsumen membayar PPN sebesar 11 persen. Berdasarkan PMK, penyedia jasa tetap menanggung 5 persen, sementara pemerintah menanggung sisanya. Pemerintah berharap kebijakan ini menurunkan harga tiket dan mendorong konsumsi masyarakat selama libur dan kuartal II 2024.

Pilihan editor: Bagaimana Bisa Coretax Malah Menghambat Penerimaan Pajak

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final

24 Agustus 2026 - 10:54 WIB

7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada

24 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Kecelakaan Maut Bojonegoro: Nenek 85 Tahun Tewas Terlindas Truk Saat Motor Salip dari Kiri

23 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jombang Siapkan 99 Masjid Ramah Muktamirin, Fasilitasi Ribuan Peserta Muktamar NU

23 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Sekdes di Probolinggo Digerebek di Hotel Bersama Istri Warga, Pemkab Tunggu Laporan Resmi

23 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Trending di Berita Terkini