Menu

Mode Gelap
Al Uswah Surabaya Bagikan 2.700 Paket Daging Kurban Iduladha Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting Panduan Lengkap Tambah PTK Dapodik 2026 Lowongan Guru Terbaru di SMP PGRI 1 Surabaya Idul Adha 1447 H: Yayasan Ar Rahmah Sembelih 6 Sapi dan 21 Kambing Harga Terbaru Samsung A37 dan A57 Mei 2026, Spesifikasi dan Harga

Berita Terkini

Maling Motor Gagal Kabur, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar Warga dan Polisi di Gresik

badge-check


					Maling Motor Gagal Kabur, Pelaku Ditangkap Usai Dikejar Warga dan Polisi di Gresik Perbesar

Aksi pencurian motor di Karang Turi, Gresik, gagal setelah pelaku ditangkap oleh warga dan polisi. Pelaku yang berusaha kabur dengan sepeda motor korban akhirnya tertangkap setelah terjebak di lampu merah.

Kasus pencurian motor ini bermula ketika korban, Muhammad Ilyas, memarkir sepeda motor Honda Scoopy di depan rumahnya di Jalan Akim Kayat No.17, Kelurahan Karang Turi. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak motor, sehingga memudahkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Pelaku, yang berinisial HS, mengambil kesempatan ini untuk membawa kabur sepeda motor korban. Istri korban kemudian melihat sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh orang tidak dikenal dan langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi.

Korban dan dua saksi, Sahrul Hidayar dan Frisko Yoga Prabowo, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pengejaran ini berlangsung melintasi beberapa ruas jalan, mulai dari Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.

Pelarian pelaku akhirnya gagal setelah terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint. Korban yang mengenali motornya langsung berteriak "maling" hingga menarik perhatian warga dan polisi di sekitar lokasi.

Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berkat respons cepat anggota polisi dan masyarakat. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi di SPKT Polsek Gresik Kota, dan pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan.

Polres Gresik juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110 maupun hotline "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting

29 Mei 2026 - 13:15 WIB

Prabowo Beli Sapi Kurban dengan APBN, Gerindra: Sah dan Tidak Melanggar Hukum

27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Mengenang Maria Bernadeth, Istri Pendiri Kompas Gramedia yang Berpulang

27 Mei 2026 - 10:14 WIB

Puncak Haji di Padang Arafah: 1,6 Juta Jemaah Berkumpul dalam Kekhusyukan

26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ribuan Murid SD dan SMP Raih Nilai TKA Sempurna di Bahasa Indonesia

26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Trending di Berita Terkini