KlikMojok – Warga Sidoarjo digegerkan dengan penemuan ribuan jarum suntik bekas dan limbah medis Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dibuang secara sembarangan. Limbah berbahaya ini ditemukan berserakan di saluran air di sisi kiri exit Tol Tambak Sumur, tepatnya dari arah Bandara Juanda, di Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru, Sidoarjo, pada Selasa (25/8). Temuan limbah medis Sidoarjo ini sontak memicu kekhawatiran serius akan potensi pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan publik.
Keresahan melanda masyarakat sekitar lantaran lokasi pembuangan limbah tersebut berdekatan dengan area yang sering dimanfaatkan untuk berbagai aktivitas warga, seperti memancing dan bermain layang-layang. Penemuan jarum suntik bekas ini pertama kali diungkap oleh seorang warga bernama Bagong saat ia berniat memancing di area empang Desa Tambaksumur pada hari yang sama, yakni Selasa (25/8).

Bagong, yang merupakan warga Desa Wedoro, Kecamatan Waru, mengungkapkan bahwa dirinya menemukan kurang lebih 10 kantong plastik berukuran besar. Kantong-kantong tersebut dipenuhi ribuan jarum suntik bekas. Tak hanya itu, di dalamnya juga terdapat botol-botol kecil bekas kemasan obat, serta kasa dan kapas yang masih tampak memiliki bercak darah. Ia menambahkan, “Karena berada dalam saluran air, limbah medis itu tidak terlihat langsung dari jalan raya maupun pintu keluar tol.”
Informasi mengenai temuan limbah medis ini dengan cepat menyebar di berbagai platform media sosial, menarik perhatian luas dari warga sekitar. Mereka mengungkapkan kekhawatiran mendalam bahwa limbah berbahaya ini dapat mencemari lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Irfan (28), seorang warga Desa Tambaksumur, menjelaskan bahwa lokasi pembuangan berada di wilayah perbatasan antara Tambaksumur dan Pondok Candra, sebuah area yang sering menjadi tempat beraktivitas bagi warga.
Irfan menegaskan, “Kalau limbah ini bisa mencemari lingkungan tentu sangat membahayakan masyarakat yang beraktivitas di sekitar sini. Ada warga yang mancing di tambak, ada juga kolam pancing. Anak-anak juga sering bermain layang-layang di sekitar lokasi,”
Selain itu, warga juga menyuarakan kekhawatiran serius mengenai potensi limbah medis tersebut diambil oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka takut limbah itu akan diperjualbelikan atau bahkan digunakan kembali. Irfan menambahkan, “Kami juga khawatir limbah medis itu diambil pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dimanfaatkan atau dijual kembali. Kalau sampai digunakan kembali, risikonya sangat besar karena menyangkut kesehatan masyarakat,”
Aspek yang semakin menarik perhatian publik adalah adanya petunjuk mengenai asal-usul limbah tersebut. Pada beberapa kantong plastik yang ditemukan, terdapat tulisan “Hadi. Dr.”. Lebih lanjut, ditemukan juga kantong plastik dengan logo Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini Surabaya, sebuah temuan yang memunculkan banyak pertanyaan.
Sebagai informasi, RSUD Eka Candrarini adalah fasilitas kesehatan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang berlokasi di Jalan Medokan Asri Tengah, Kali Rungkut, Kecamatan Rungkut, Surabaya. Meskipun ada petunjuk ini, asal-usul pasti seluruh limbah medis tersebut, termasuk siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembuangannya, belum dapat dipastikan hingga saat ini. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo kini tengah aktif melakukan penelusuran mendalam.
Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Anas Budi Utama Nasir, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai pembuangan limbah ilegal tersebut. “Informasinya sudah kami terima. Saat ini sedang dilakukan koordinasi internal untuk langkah penanganan berikutnya,” ujar Anas.
Anas Budi Utama Nasir dengan tegas menyatakan bahwa tindakan pembuangan limbah medis secara sembarangan merupakan pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku. Ia menjelaskan, jika nantinya terbukti limbah tersebut berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, maka sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional dapat diberlakukan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan. “Kalau menyangkut instansi kesehatan, bisa dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin sesuai ketentuan. Untuk aspek pidananya, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Mengingat adanya dugaan kuat keterkaitan limbah ini dengan RSUD yang merupakan milik Pemerintah Kota Surabaya, DLHK Sidoarjo berencana untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Penelusuran intensif akan terus dilakukan untuk mengungkap secara pasti asal-usul limbah dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas tindakan pembuangan ilegal ini.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sidoarjo, dr. Lakhsmie Herawati Yuwantina, juga membenarkan bahwa pihaknya telah menerima informasi terkait temuan limbah medis tersebut. “Laporannya sudah kami terima. Dinkes bersama DLHK Sidoarjo akan melakukan penelusuran lebih lanjut. Ini juga belum jelas sumbernya dari mana,” ungkapnya.
Lakhsmie menambahkan bahwa jika nantinya terbukti ada pihak yang membuang limbah medis secara ilegal, penanganannya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Saya akan koordinasikan dengan DLHK agar bisa diketahui sumber sampahnya dari mana. Tentunya akan diberlakukan sesuai ketentuan perundangan,” pungkasnya.













