Menu

Mode Gelap
Pengawasan Orang Tua Krusial: Mayoritas Dispensasi Nikah di Magetan Dipicu Kehamilan Dini Resonansi Bambu: Saat Hak Cipta Musisi Lokal Bersemi dalam Edukasi Royalti di Kediri Pelajaran Kebaikan di Maulid Nabi: Siswa Miosi Sidoarjo Terlibat dalam Distribusi 782 Nasi Kotak Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final Bukan Sekadar Jabatan: Mr. Roo Ungkap Filosofi dan Kunci Pemimpin Sekolah Resilien MAN IC Serpong: 14 Siswa Lolos Final OSN 2026, Terbanyak Nasional

Berita Terkini

Kemenperin Bakal Mewajibkan SNI untuk Wadah Makanan MBG

badge-check


					Kemenperin Bakal Mewajibkan SNI untuk Wadah Makanan MBG Perbesar

Kementerian Perindustrian bakal mewajibkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk food tray atau ompreng Makan Bergizi Gratis (MBG). Wadah makanan MBG sempat ramai jadi pembicaraan usai diduga mengandung minyak babi dan tak sesuai tara pangan (food grade).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan penerapan wajib SNI bertujuan untuk menjaga kualitas wadah makanan. “Yang selama ini SNI-nya sukarela, kami sekarang sedang menyusun (kebijakan) SNI food tray itu wajib,” kata Agus kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Menurut Agus, food tray MBG harus memiliki standar minimal stainless steel food grade 304. Jika di bawah standar itu, maka food tray tersebut tidak boleh beredar di Indonesia. Agus menyebut peraturan wajib SNI tersebut bakal diberlakukan tahun ini.

Sebelumnya, Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) DKI Jakarta mengungkap adanya kandungan minyak babi dalam pelumas produksi food tray MBG dari pabrik di Chaoshan, Cina. Mereka pun telah menyambangi kantor Kementerian Perdagangan untuk beraudiensi soal hasil uji lab yang mereka peroleh. “Jadi kami sangat menolak, makanya hari ini kami melaporkan ke Kementerian Perdagangan bahwa hasil temuan kami di Cina itu benar, positif, menggunakan minyak babi,” ucap Wakil Sekretaris RMI-NU DKI Wafa Riansah kepada wartawan usai audiensi di kantor kementerian, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Selain masalah kandungan minyak babi, RMI-NU DKI juga menyampaikan protes terhadap adanya ompreng MBG yang belum food grade atau tidak aman digunakan untuk makan.

Terpisah, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendag Ni Made Kusuma Dewi mengatakan kementerian mendukung program MBG. Dewi menyebut ompreng MBG juga sudah memiliki SNI, namun belum diwajibkan. “Mumpung sudah ada SNI-nya, kami dorong menjadi SNI wajib. Kami juga dorong agar sertifikasi halalnya diperoleh. Dan ini berlaku untuk produsen dalam negeri maupun importir yang mengimpor barang,” kata Dewi kepada wartawan di kantor Kementerian Perdagangan, Kamis, 18 September 2025.

Pilihan editor: Selap-selip Anggaran MBG yang Tak Terserap

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final

24 Agustus 2026 - 10:54 WIB

7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada

24 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Kecelakaan Maut Bojonegoro: Nenek 85 Tahun Tewas Terlindas Truk Saat Motor Salip dari Kiri

23 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jombang Siapkan 99 Masjid Ramah Muktamirin, Fasilitasi Ribuan Peserta Muktamar NU

23 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Sekdes di Probolinggo Digerebek di Hotel Bersama Istri Warga, Pemkab Tunggu Laporan Resmi

23 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Trending di Berita Terkini