Menu

Mode Gelap
Pengawasan Orang Tua Krusial: Mayoritas Dispensasi Nikah di Magetan Dipicu Kehamilan Dini Resonansi Bambu: Saat Hak Cipta Musisi Lokal Bersemi dalam Edukasi Royalti di Kediri Pelajaran Kebaikan di Maulid Nabi: Siswa Miosi Sidoarjo Terlibat dalam Distribusi 782 Nasi Kotak Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final Bukan Sekadar Jabatan: Mr. Roo Ungkap Filosofi dan Kunci Pemimpin Sekolah Resilien MAN IC Serpong: 14 Siswa Lolos Final OSN 2026, Terbanyak Nasional

Berita Terkini

ESDM: Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 Tidak Naik

badge-check


					ESDM: Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 Tidak Naik Perbesar

PEMERINTAH memastikan tarif listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada triwulan IV tahun 2025, yakni periode Oktober hingga Desember, tidak mengalami kenaikan. Keputusan ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno di Jakarta, Rabu, 24 September 2025.

Tri menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan memperhitungkan empat parameter ekonomi makro: kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta harga batu bara acuan (HBA).

Berdasarkan realisasi indikator ekonomi tersebut, seharusnya ada kenaikan tarif listrik pada triwulan IV. Namun, kata dia, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif demi menjaga daya beli masyarakat. “Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun ini, kami ingin memberikan kepastian dan menjaga stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” kata Tri dikutip dari keterangan tertulis, Rabu, 24 September 2025.

Selain pelanggan nonsubsidi, tarif listrik untuk pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi listrik tetap diberikan kepada kelompok pelanggan tertentu, seperti rumah tangga miskin, pelanggan sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tri menambahkan, penerapan tarif penyesuaian (tariff adjustment) terakhir kali dilakukan pada triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA ke atas dan pelanggan pemerintah. Sementara untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian terakhir berlaku pada tahun 2020.

Berdasarkan data PLN, berikut tarif listrik pascabayar per Agustus 2025 yang juga akan berlaku hingga akhir tahun:

  • Rumah tangga 900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh.
  • Rumah tangga 1.300 VA–2.200 VA: Rp 1.444,7/kWh.
  • Rumah tangga 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh.
  • Rumah tangga 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh.
  • Bisnis 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,7/kWh.
  • Pemerintah 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53/kWh.
  • Pemerintah (P-3): Rp 1.699,53/kWh.

Pilihan Editor: Akar Masalah Penerimaan Negara Rendah

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final

24 Agustus 2026 - 10:54 WIB

7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada

24 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Kecelakaan Maut Bojonegoro: Nenek 85 Tahun Tewas Terlindas Truk Saat Motor Salip dari Kiri

23 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jombang Siapkan 99 Masjid Ramah Muktamirin, Fasilitasi Ribuan Peserta Muktamar NU

23 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Sekdes di Probolinggo Digerebek di Hotel Bersama Istri Warga, Pemkab Tunggu Laporan Resmi

23 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Trending di Berita Terkini