Menu

Mode Gelap
Al Uswah Surabaya Bagikan 2.700 Paket Daging Kurban Iduladha Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting Panduan Lengkap Tambah PTK Dapodik 2026 Lowongan Guru Terbaru di SMP PGRI 1 Surabaya Idul Adha 1447 H: Yayasan Ar Rahmah Sembelih 6 Sapi dan 21 Kambing Harga Terbaru Samsung A37 dan A57 Mei 2026, Spesifikasi dan Harga

Berita Terkini

BEI dan OJK Kaji Aturan Baru Free Float Saham di Pasar Modal

badge-check


					BEI dan OJK Kaji Aturan Baru Free Float Saham di Pasar Modal Perbesar

KlikMojok.com – , JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah melakukan kajian terkait penyesuaian regulasi pencatatan saham, termasuk mengenai free float (saham yang dimiliki publik) dengan tetap memperhatikan kondisi perusahaan tercatat serta kemampuan investor. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna memastikan setiap kebijakan mengenai free float akan dilihat dari dua sisi tersebut, demi terciptanya keseimbangan pasar dan likuiditas yang baik.

“Konsep penyesuaian akan kami publikasikan dalam waktu dekat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar Nyoman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (26/9/2025).

Nyoman memastikan BEI senantiasa memperhatikan relevansi pengaturan yang dilakukan dengan kondisi dan dinamika pasar modal, serta melakukan benchmarking terhadap praktik umum yang diterapkan bursa global.

“Seluruh pengaturan juga disusun dengan melewati proses dengar pendapat bersama para pemangku kepentingan,” ujar Nyoman.

Terkait peningkatan free float bagi calon perusahaan tercatat, Nyoman mengatakan BEI berfokus tidak hanya pada persyaratan free float, tetapi juga pada upaya memperbanyak jumlah initial public offering (IPO) skala besar yang dapat mendukung nilai total kapitalisasi free float di BEI.

“Saat ini BEI sedang melakukan kajian dengan tujuan mengetahui hambatan yang dialami perusahaan skala besar untuk melakukan IPO. Hasil kajian akan menjadi salah satu referensi dalam penyesuaian peraturan,” ujar Nyoman.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempertimbangkan untuk menaikkan aturan minimum free float dari saat ini sebesar 7 persen menjadi 10 persen.

Free float akan kami atur minimal 10 persen, tetapi kami juga akan mempertimbangkan kapitalisasi pasar,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, saat Rapat Kerja dengan DPR RI.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun berharap minimum free float di pasar modal Indonesia dapat berada di kisaran 30 persen, merujuk pada aturan di bursa negara-negara kawasan ASEAN.

“Ya, kita minta ditingkatkan minimal di kisaran di atas 30 persen. Di antara negara-negara ASEAN, Indonesia termasuk yang paling rendah free float share-nya. Indonesia harus menaikkan,” ujar Misbakhun.

Free float merupakan jumlah saham suatu perusahaan yang diperdagangkan secara bebas kepada publik di pasar modal, tidak termasuk saham yang dipegang pemegang saham pengendali, pemegang saham mayoritas, komisaris, atau direksi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting

29 Mei 2026 - 13:15 WIB

Prabowo Beli Sapi Kurban dengan APBN, Gerindra: Sah dan Tidak Melanggar Hukum

27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Mengenang Maria Bernadeth, Istri Pendiri Kompas Gramedia yang Berpulang

27 Mei 2026 - 10:14 WIB

Puncak Haji di Padang Arafah: 1,6 Juta Jemaah Berkumpul dalam Kekhusyukan

26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ribuan Murid SD dan SMP Raih Nilai TKA Sempurna di Bahasa Indonesia

26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Trending di Berita Terkini