Menu

Mode Gelap
Bank Soal IPS Kelas IX: Kunci Hadapi Momok Sumatif Tengah Semester Ganjil 2026-2027, Wajib Coba! Terkuak! Merayakan Maulid Nabi Harap Syafaat Muhammad SAW? Pahami Dulu Siapa Pemberi dan Penerima Pertolongan Sejati di Hari Kiamat! Jejak Digital Santri di Abad Kedua NU: AI Buatan Anak Negeri Kawal Muktamar di Jombang Suara Kemandirian di Tengah Riuhnya Muktamar: Gus Ipul Tanggapi Isu Pengondisian Peserta NU Muktamar NU ke-35: Barcode Jadi Kunci Registrasi Peserta di Jombang Kebakaran Heboh! 120 Rumah Adat Sasak di Dusun Sade Lombok Tengah Ludes Dilalap Api

Berita Terkini

Asiiiik! Serikat Pekerja Girang Dapat Insentif Bebas Pajak Lebih Luas

badge-check


					Asiiiik! Serikat Pekerja Girang Dapat Insentif Bebas Pajak Lebih Luas Perbesar

Ada kabar gembira banget nih buat para pekerja di Indonesia! ASOSIASI Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) menyambut hangat kebijakan pemerintah yang memperluas insentif bebas pajak bagi karyawan dengan gaji di bawah Rp 10 juta. Yang bikin makin keren, cakupan penerima insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ini, yang merupakan bagian dari stimulus ekonomi, sekarang merambah juga ke pekerja di sektor hotel, restoran, dan katering. Asyik banget, kan?

Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat, sampai bilang nih kalau “keringanan pajak ini enggak cuma bikin beban pekerja makin ringan, tapi juga bisa ningkatin daya beli masyarakat. Jadi, penghasilan yang dibawa pulang bisa lebih utuh.” Ini disampaikan Mirah dalam keterangan pers, Kamis, 18 September 2025.

Jadi gini, stimulus ekonomi yang diumumin pemerintah Senin, 15 September 2025 lalu ini emang fokusnya ke perluasan cakupan penerima insentif PPh Pasal 21 yang pajaknya ditanggung pemerintah. Kebijakan ini berlaku buat kamu yang statusnya pekerja tetap dengan penghasilan kotor maksimal Rp 10 juta per bulan, atau buat kamu pekerja tidak tetap dengan penghasilan maksimal Rp 500 ribu per hari. Lumayan banget kan?

Aspirasi sendiri ngeliat kebijakan Menteri Keuangan ini sebagai sinyal kuat kalau pemerintah emang berpihak ke mayoritas pekerja dan buruh, terutama yang upahnya menengah ke bawah di Indonesia. Ini bentuk keadilan yang patut diacungi jempol.

Mirah juga yakin banget nih, kalau kebijakan ini bisa memicu efek domino positif yang kuat buat ekonomi nasional. Bayangin aja, kalau daya beli pekerja naik, otomatis konsumsi rumah tangga – yang jadi motor utama ekonomi kita – juga ikut ngegas. Produksi ikutan naik, dan siapa tahu, bisa jadi pintu buat munculnya lapangan kerja baru. Keren banget, kan skemanya?

Eits, tapi Mirah enggak cuma sampai di situ aja lho. Beliau juga dorong pemerintah buat makin memperkuat penerimaan negara. Caranya? Perluas aja basis pajaknya ke kelompok berpenghasilan tinggi dan perusahaan-perusahaan kakap. Menurutnya, ini penting banget dilakuin demi menjaga prinsip pemerataan dan keadilan di negeri ini. Adil itu keren!

“Kami enggak akan berdiam diri. Kami akan terus ngawal kebijakan ini biar beneran ngasih manfaat buat para pekerja dan sekaligus jadi instrumen buat memperkuat keadilan sosial di Indonesia,” tegas Mirah. Jadi, kebijakan ini bukan cuma janji manis doang, tapi bakal dikawal ketat!

Pilihan Editor: Stimulus Ekonomi untuk Siapa

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final

24 Agustus 2026 - 10:54 WIB

7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada

24 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Kecelakaan Maut Bojonegoro: Nenek 85 Tahun Tewas Terlindas Truk Saat Motor Salip dari Kiri

23 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jombang Siapkan 99 Masjid Ramah Muktamirin, Fasilitasi Ribuan Peserta Muktamar NU

23 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Sekdes di Probolinggo Digerebek di Hotel Bersama Istri Warga, Pemkab Tunggu Laporan Resmi

23 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Trending di Berita Terkini