KlikMojok – Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, pada Rabu (4/11/2026) di Museum Tsunami Aceh, Banda Aceh, mengungkapkan adanya indikasi awal makar dalam kasus dugaan penyadapan yang menargetkan Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan bahwa penyidik kini tengah mendalami apakah tindakan penyadapan ini bertujuan untuk melumpuhkan kemampuan Presiden dalam menjalankan roda pemerintahan.
Yusril menyatakan, “Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup.” Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang rilis resminya dikutip oleh kementeriannya.
Dalam konteks pendalaman hukum, Yusril menyebutkan dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sedang dikaji kemungkinan penerapannya. Pasal 191 KUHP secara spesifik mengatur makar terhadap presiden dan/atau wakil presiden, termasuk perbuatan yang dimaksudkan untuk membuat mereka tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 193 KUHP mengatur makar dengan tujuan menggulingkan pemerintah.
Untuk menentukan apakah perkara ini memenuhi salah satu ketentuan pasal tersebut, penyidik secara cermat menelusuri tujuan di balik penyadapan serta siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam aksi ini.
Tidak hanya Presiden Prabowo, Yusril juga menyebutkan bahwa sejumlah menteri, tokoh politik, dan tokoh masyarakat turut menjadi sasaran penyadapan dalam kasus ini. Namun, ia menambahkan bahwa dugaan penyadapan terhadap nama-nama lain masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Yusril menegaskan pentingnya objektivitas dalam penanganan kasus ini. “Kami harus melihat persoalan ini secara objektif, tanpa prasangka. Yang perlu diungkap adalah fakta mengenai tujuan dan maksud dari tindakan penyadapan tersebut,” ujarnya.
Menurut Yusril, penyidik telah berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang dianggap cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ini, yang juga melibatkan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kedua dugaan tindak pidana tersebut menjadi landasan utama bagi penerapan pasal-pasal dalam perkara yang kini ditangani oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri). Yusril menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka hingga penahanan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Lebih lanjut, Yusril menyoroti tata kelola perangkat penyadapan di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa beberapa lembaga negara, seperti Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun, ia menekankan bahwa pelaksanaan penyadapan tersebut harus senantiasa mengikuti prosedur dan mekanisme pengawasan internal masing-masing lembaga. “Kalau seseorang melakukan penyadapan tanpa adanya kewenangan dan perintah yang sah dari atasan yang berwenang, maka tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal,” tegasnya.
Yusril berpendapat bahwa penggunaan perangkat sadap memerlukan evaluasi dan penataan ulang. Ia juga menyoroti peran penting lembaga yang berwenang di bidang keamanan siber dan persandian dalam mencegah penyalahgunaan perangkat elektronik. Kemenko Kumham Imipas memastikan bahwa situasi secara umum tetap terkendali.
Mengakhiri pernyataannya, Yusril meminta masyarakat untuk tetap waspada dan menunggu hasil penyidikan resmi sebelum mempercayai berbagai kabar yang beredar mengenai sasaran penyadapan atau pihak-pihak yang diduga terlibat.












