KlikMojok – Setiap tahun, saat musim kemarau tiba, langit di sebagian besar wilayah Sumatra dan Kalimantan kerap diselimuti kabut kelabu yang pekat. Bukan embun pagi biasa, melainkan kepulan asap hasil kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang seolah menjadi tamu langganan tak diundang. Di balik tirai menyesakkan ini, ada jeritan napas ribuan balita yang terancam, kelompok paling rentan yang kini menjadi korban diam dari bencana yang terus berulang.
Data mengejutkan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkap, hingga 21 Oktober 2026, sebanyak 75.172 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) telah menyerang anak-anak di bawah usia lima tahun atau balita. Kasus-kasus ini tercatat di 68 kabupaten dan kota yang tersebar di tujuh provinsi terdampak karhutla, meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sumatra Selatan, Riau, dan Jambi. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata dari krisis kesehatan yang mengintai generasi penerus bangsa.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti keras persoalan karhutla yang terus berulang dan kembali menempatkan anak-anak sebagai kelompok paling rentan. Kondisi ini, menurut KPAI, menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap kebijakan pencegahan maupun penanganan kebakaran hutan dan lahan yang ada saat ini. Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan kekecewaannya akan situasi yang tak kunjung membaik.
“Ini keprihatinan banget ya. Dalam dimensi regulasi, ini masuk dalam anak menjadi korban situasi darurat. Ini bukan sekali dua kali, kenapa terulang lagi, itu problemnya,” ujarnya melansir portal resmi Nahdlatul Ulama Minggu (1/11/2026).
Ai menegaskan, perlindungan anak harus menjadi bagian penting yang terintegrasi dalam setiap strategi penanggulangan karhutla. Pemerintah tidak cukup hanya mengedepankan penegakan hukum dan penanganan bencana semata, tetapi juga perlu memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi. Ini mencakup hak atas kesehatan, keselamatan, serta dukungan psikologis yang esensial bagi tumbuh kembang mereka.
Menurutnya, kebijakan penanganan karhutla perlu dirancang dengan mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang anak secara holistik. “Misalnya pada dimensi regulasi terkait integrasi perlindungan anak dalam kebijakan penanggulangan karhutla, bukan semata-mata pendekatannya hanya hukum, pendekatannya hanya seolah kebencanaan, tapi tumbuh kembangkan anak yang tetap bisa memberi dukungan pada psikologis anak,” tutur Ai Maryati Solihah.
KPAI juga mengingatkan bahwa upaya melindungi anak dari paparan asap tidak bisa hanya dilakukan dengan memindahkan mereka ke lokasi yang memiliki tingkat pencemaran udara lebih rendah. Perlindungan sejati membutuhkan jaminan bahwa tempat pengungsian maupun lokasi perlindungan benar-benar aman dan memenuhi kebutuhan dasar anak. Ketersediaan air minum, air bersih, serta lingkungan yang sehat menjadi bagian tak terpisahkan dari perlindungan tersebut.
“Perlindungan itu bukan hanya ditarik di tempat lain yang mungkin asapnya tidak terlalu pekat gitu, bukan, tapi bagaimana mendapatkan tempat aman, ada air minum, air bersihnya, tempat dia amannya bagaimana gitu ya,” kata Ai, menekankan pentingnya standar minimum kehidupan yang layak bagi anak-anak di tengah krisis.
Selain fasilitas perlindungan yang memadai, Ai mendorong pemerintah untuk membangun sistem peringatan dini yang efektif dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi karhutla. Hal ini krusial mengingat dampak kebakaran dan sebaran asap tidak selalu terbatas pada satu wilayah administrasi, melainkan dapat menyebar hingga lintas kecamatan bahkan kabupaten. Oleh karena itu, penanganannya membutuhkan koordinasi antardaerah yang kuat agar langkah perlindungan terhadap anak dapat dilakukan lebih cepat dan terukur. Kesiapan sumber daya manusia, penguatan layanan kesehatan anak, serta mitigasi bencana berbasis komunitas juga dinilai perlu menjadi prioritas. Dengan demikian, masyarakat memiliki kemampuan untuk mengenali risiko dan melakukan tindakan perlindungan sebelum dampak asap semakin meluas dan memburuk.
Di sisi lain, KPAI menilai penanganan karhutla harus disertai penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran. Langkah tersebut diperlukan agar peristiwa serupa tidak terus berulang setiap tahun, menciptakan efek jera yang nyata. Namun, penegakan hukum saja dinilai belum cukup. Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh dengan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Evaluasi tersebut tidak boleh hanya berfokus pada sektor kehutanan, tetapi juga perlu melibatkan kementerian yang membidangi energi, perdagangan, dan pertanian. Pendekatan lintas sektor diperlukan karena persoalan karhutla berkaitan erat dengan berbagai aktivitas dan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang kompleks.
“Saya kira perlu adanya penegakan hukum setelah tadi ada kebijakannya, standarisasinya, kapasitas SDM dan infrastruktur, kami juga mendorong penegakan hukum,” tegas Ai Maryati Solihah, menunjukkan pentingnya sinergi antara regulasi, kapasitas, dan sanksi hukum.
Ai mengungkapkan, KPAI telah menerima sejumlah pengaduan mengenai dampak karhutla terhadap anak-anak. Aduan-aduan tersebut menjadi perhatian serius lembaganya, menunjukkan bahwa persoalan ini membutuhkan penanganan segera, bukan sekadar respons reaktif ketika kebakaran terjadi. Ia pun meminta pemerintah pusat dan daerah segera menindaklanjuti berbagai persoalan tersebut dengan menempatkan keselamatan serta pemenuhan hak anak sebagai bagian utama dalam penanggulangan karhutla. “KPAI sudah banyak dapat aduan dan kami melihat di ruang lingkup itulah yang perlu segera ditindaklanjuti terutama pemerintah pusat dan daerah,” tandasnya, menyuarakan urgensi untuk bertindak demi masa depan anak-anak Indonesia yang berhak atas udara bersih dan kehidupan yang sehat.












