KlikMojok – Di Kabupaten Sidoarjo, para penyedia layanan kabel fiber optik yang terbukti memasang jaringan tanpa izin yang sah atau menunggak pembayaran atas pemanfaatan aset milik pemerintah daerah kini menghadapi ancaman tindakan tegas. Situasi ini mencuat setelah DPRD Sidoarjo mengambil langkah serius untuk menertibkan kondisi tersebut.
Guna mengatasi carut-marutnya penataan jaringan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo tengah mempersiapkan pembentukan sebuah Satuan Tugas (Satgas) Fiber Optik. Satgas ini akan bertugas menertibkan jaringan yang dinilai semrawut, dengan pemotongan kabel sebagai salah satu opsi sanksi yang akan diterapkan bagi provider yang terbukti melanggar regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Komisi A DPRD Sidoarjo telah mengadakan rapat koordinasi dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Pertemuan tersebut secara khusus membahas penataan jaringan fiber optik yang saat ini dianggap mengganggu estetika dan keindahan tata kota. Dari hasil pembahasan awal, teridentifikasi sekitar 12 provider yang menjadi fokus utama untuk segera ditindaklanjuti terkait pelanggaran yang ada.
Rizza Ali Faizin, Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo, mengonfirmasi bahwa susunan keanggotaan Satgas Fiber Optik sudah berhasil dirumuskan. Ia menambahkan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu proses peluncuran resmi satgas tersebut sebelum mereka dapat memulai operasi penertiban di lapangan.
“Satgas fiber optik sudah tersusun. Secepatnya tinggal diluncurkan dan kita tunggu segera action di lapangan,” ujar Rizza Ali Faizin, menegaskan kesiapan tim tersebut.
Rizza menjelaskan bahwa ada dua isu krusial yang menjadi perhatian utama. Pertama, adalah pemasangan jaringan yang tidak tertata dengan baik. Kedua, adalah belum terpenuhinya kewajiban pembayaran oleh para provider atas pemanfaatan aset-aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.
Ia dengan tegas menyatakan bahwa pemasangan jaringan fiber optik baru harus dibatasi secara ketat, terutama jika persoalan terkait perizinan, penataan, dan kewajiban pembayaran belum terselesaikan.
Oleh karena itu, Komisi A mendesak agar diberlakukan moratorium atau penghentian sementara pemasangan jaringan fiber optik di seluruh wilayah Kabupaten Sidoarjo hingga semua permasalahan yang ada dapat diselesaikan secara tuntas.
“Kalau itu semuanya belum terpenuhi, kita harap ada moratorium, tidak ada pemasangan fiber optik di Kabupaten Sidoarjo,” tegas Rizza, menunjukkan komitmen Komisi A terhadap penertiban ini.
Satgas ini direncanakan akan melibatkan kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sidoarjo, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo ditunjuk sebagai ketuanya. Sementara itu, Bupati dan Wakil Bupati akan berperan sebagai pembina, bekerja sama dengan OPD terkait untuk memastikan efektivitas kerja satgas.












