KlikMojok – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidoarjo mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo untuk tidak hanya fokus pada penertiban bangunan liar (bangli) di sepanjang Frontage Road (FR) Sidoarjo, melainkan juga menyasar seluruh wilayah yang memiliki bangunan tanpa izin dan mengganggu kepentingan publik. Penertiban ini diharapkan menjadi langkah awal yang komprehensif dalam penataan kawasan, tidak terbatas pada area Waru, Gedangan, hingga Buduran saja.
Wakil Ketua III DPRD Sidoarjo, Warih Andono, secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif Pemkab Sidoarjo dalam menertibkan bangunan-bangunan ilegal tersebut. Menurut Warih, tindakan penertiban ini merupakan upaya yang sangat positif untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukannya. “Ini tentu positif bagi pemerintah daerah. Sebab, bangunan-bangunan yang ditertibkan itu tidak memiliki izin atau merupakan bangunan liar,” ujar Warih pada Kamis (22/10).
Politisi senior dari Partai Golkar tersebut melanjutkan penjelasannya bahwa permasalahan bangunan liar di sepanjang Frontage Road tidak semata-mata berhubungan dengan isu perizinan. Ia mengungkapkan bahwa banyak dari bangunan tersebut didirikan di atas lahan yang bukan peruntukannya, bahkan ada yang menempati aset milik pemerintah daerah maupun PT Kereta Api Indonesia (KAI). Oleh karena itu, Warih menekankan pentingnya koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dengan berbagai pihak terkait dalam proses penertiban. Langkah ini dianggap krusial agar pemanfaatan lahan dapat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Warih juga memberikan peringatan bahwa upaya penertiban tidak seharusnya hanya terpusat pada kawasan Frontage Road. Ia mendesak Pemkab Sidoarjo untuk secara aktif menyisir dan menindak bangunan liar di wilayah lain, terutama yang terbukti mengganggu ketertiban umum dan kepentingan masyarakat luas. “Harapannya, tidak hanya di Frontage Road. Di seluruh wilayah Sidoarjo, kalau ada bangunan liar yang sekiranya mengganggu, wajib dilakukan penertiban,” tegasnya.
Menurut Warih, konsistensi merupakan faktor penentu utama agar upaya penertiban ini dapat memberikan dampak positif yang berkelanjutan dalam jangka panjang. Ia khawatir jika penertiban hanya dilakukan di lokasi-lokasi tertentu, masalah bangunan liar justru akan kembali merebak dan meluas ke kawasan lain. Oleh karena itu, Warih meminta Bupati Sidoarjo untuk memastikan bahwa program penertiban ini dilaksanakan secara merata dan terus-menerus di seluruh wilayah kabupaten. “Masukan kami kepada pemerintah daerah dan bupati, pelaksanaan penertiban bangunan liar ini tidak boleh berhenti. Harus dituntaskan di seluruh Kabupaten Sidoarjo,” tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, pembongkaran bangunan liar yang berlokasi di sepanjang Frontage Road Sidoarjo sebelumnya telah menyasar segmen Waru dan Gedangan. Rencananya, penertiban akan terus dilanjutkan ke segmen Buduran, di mana masih terdapat ratusan bangunan ilegal. Seluruh rangkaian penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan di sepanjang Frontage Road, sekaligus memperlancar arus lalu lintas dan mendukung pembangunan infrastruktur. Hal ini diharapkan dapat efektif mengurai kemacetan yang kerap terjadi di Jalan A Yani. Dengan penataan yang komprehensif, kawasan Frontage Road diharapkan mampu berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.












