KlikMojok – Dini hari itu, ketenangan Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Lamongan, pecah oleh sebuah dentuman. Kamis, 17 September 2026, sebuah insiden ledakan terjadi di PT Superior Prima Sukses, atau yang lebih dikenal sebagai pabrik Blesscon, mengguncang bukan hanya bangunan, tetapi juga rasa aman para pekerja. Merespons kejadian nahas tersebut, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan dengan sigap menyatakan komitmennya untuk mengawal penanganan dan pemenuhan hak pekerja yang menjadi korban.
Kepala Disnaker Lamongan, M. Zamroni, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait akan segera dilakukan, diikuti dengan langkah-langkah konkret sesuai amanat undang-undang ketenagakerjaan. “Termasuk memastikan penanganan terhadap korban, serta pemenuhan hak-hak pekerja yang terdampak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Zamroni, pada hari yang sama insiden terjadi.
Informasi awal yang diterima Zamroni menyebutkan bahwa ledakan tersebut berasal dari peralatan dalam proses produksi batu bata ringan. Namun, penyebab pasti di balik insiden ini masih menjadi misteri yang harus diungkap. “Karena itu, kami mengimbau agar tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai,” tambahnya, menekankan pentingnya menunggu hasil investigasi resmi dari pihak berwenang.
Lebih dari sekadar penanganan pasca-insiden, Disnaker Lamongan juga akan memperluas cakupan pemeriksaannya pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut. Ini merupakan langkah krusial untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan lingkungan kerja yang aman bagi seluruh karyawan. “Termasuk kondisi peralatan, penerapan prosedur kerja, penggunaan alat pelindung diri, sistem pengamanan, serta aspek-aspek keselamatan lainnya,” jelas Zamroni, merinci poin-poin penting yang akan menjadi fokus investigasi.
Kecelakaan kerja di pabrik Blesscon ini menjadi perhatian serius bagi Disnaker, sebuah pengingat pahit bahwa keselamatan dan kesehatan kerja harus selalu menjadi prioritas utama dalam setiap lini aktivitas pekerjaan. “Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan memenuhi standar K3, sementara pekerja juga harus mendapatkan perlindungan dan pembinaan dalam pelaksanaan pekerjaan,” tegas Zamroni, menggarisbawahi peran ganda yang harus diemban baik oleh perusahaan maupun pekerja.
Insiden ini juga menjadi momentum bagi Disnaker untuk menyerukan kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Lamongan agar terus memperkuat penerapan K3. Ini mencakup pemeriksaan dan pemeliharaan peralatan secara berkala, memastikan prosedur operasional dijalankan dengan benar, serta meningkatkan kompetensi dan kesadaran pekerja terhadap keselamatan kerja. Perusahaan diharapkan tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga menanamkan budaya keselamatan sebagai bagian tak terpisahkan dari operasional mereka.
Komitmen Disnaker Lamongan terhadap nasib para pekerja korban ledakan ini tidak akan surut. “Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan akan terus memantau perkembangan penanganan kejadian ini, dan berkoordinasi dengan pihak terkait, untuk memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan,” pungkas Zamroni, memberikan jaminan bahwa hak-hak para pekerja akan terus dikawal hingga tuntas, seraya berharap insiden tragis ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh industri.












