Menu

Mode Gelap
Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan Hari Kedua TKA, Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Tersenyum Usai Ujian Bahasa Indonesia Menaklukkan Matematika di Hari Pertama TKA, Ini Perjuangan Siswa SMP PGRI 6 Surabaya

Liputan

DPR Setujui 6 Poin! Akhirnya Jawab Tuntutan 17+8?

badge-check


					DPR Setujui 6 Poin! Akhirnya Jawab Tuntutan 17+8? Perbesar

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya membacakan hasil kesepakatan fraksi-fraksi DPR dalam menjawab seruan publik yang dikenal sebagai 17+8 Tuntutan Rakyat. Setelah rapat internal tertutup yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis, 4 September, lembaga wakil rakyat ini seolah gercep menindaklanjuti desakan yang bikin geger jagat maya dan jalanan. Pengumuman penting ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 5 September 2025.

Total ada enam poin kesepakatan yang bikin publik, khususnya Gen Z dan milenial, sedikit bernapas lega. Poin pertama, dan ini yang paling banyak disorot: DPR menyepakati untuk menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR. Keputusan ini berlaku efektif sejak tanggal 31 Agustus 2025. Sebelumnya, anggota DPR periode 2024-2025 mendapat tunjangan perumahan fantastis, Rp 50 juta per bulan, sebagai kompensasi lantaran rumah dinas ditiadakan. Namun, fasilitas istimewa ini memicu demonstrasi besar-besaran sejak akhir Agustus dan menjadi salah satu tuntutan krusial dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang tenggatnya adalah hari itu juga, 5 September 2025. Saat mengumumkan kabar gembira ini, Dasco tak sendiri, ia didampingi Wakil Ketua DPR lain, yakni Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Nggak cuma tunjangan perumahan, DPR juga bikin gebrakan lain. Poin kedua, DPR melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri. Kebijakan ini sudah berlaku sejak tanggal 1 September 2025, kecuali untuk agenda menghadiri undangan kenegaraan yang memang nggak bisa ditolak. Jadi, jangan harap lagi lihat postingan liburan ala kunjungan kerja, ya!

Kemudian, ada kabar baik lainnya. Poin ketiga menyebutkan bahwa DPR akan memangkas besaran tunjangan dan fasilitas anggota. Pemangkasan ini dilakukan setelah evaluasi biaya langganan, termasuk komponen biaya listrik, biaya jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi. Publik tentu berharap pemangkasan ini dilakukan secara adil dan transparan.

Selanjutnya, poin keempat menyorot para anggota yang bermasalah. Dasco tegas mengatakan bahwa anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan lagi menerima hak-hak keuangan. Ini termasuk nama-nama yang belakangan memicu kontroversi dan menjadi buah bibir, seperti Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni, anggota Komisi IX Nafa Urbach, anggota Komisi VI Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, serta anggota Komisi IX Surya Utama atau Uya Kuya.

Kesepakatan kelima, terkait dengan nasib para anggota nonaktif tersebut. Pimpinan DPR akan meminta Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing guna memeriksa kelima anggota yang sudah dinonaktifkan. Langkah ini diharapkan bisa membawa kejelasan dan akuntabilitas.

Terakhir, poin keenam adalah janji manis DPR untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang lebih bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya. Dasco menjanjikan transparansi ini akan diwujudkan melalui publikasi rincian besaran komponen-komponen tunjangan dan gaji DPR. “Ini kami akan lampirkan dan nanti akan dibagikan kepada awak media,” kata Dasco, memberikan harapan baru bagi akuntabilitas publik.

Perlu diingat, dari 17+8 tuntutan rakyat, DPR memiliki PR untuk mengakomodasi tiga hal yang tenggat waktunya pada 5 September 2025. Pertama, menghentikan tunjangan perumahan; kedua, publikasi anggaran DPR; dan ketiga, meminta Badan Kehormatan memeriksa anggota DPR. Sementara itu, tuntutan jangka panjang yang diharapkan tuntas dalam satu tahun ke depan adalah DPR harus mengesahkan RUU Perampasan Aset. Publik pun kini menantikan, apakah semua janji ini akan benar-benar terealisasi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan