Menu

Mode Gelap
Dorong Literasi Digital, MKKS SMP Swasta Surabaya Utara Gelar Pelatihan Manajemen Perpustakaan Peringatan Hari Kartini di SMP PGRI 6 Surabaya, Angkat Semangat Perempuan Berdaya Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Recharge Energi di Pacet, Bahas Pendidikan Sambil Santai JSIT Bojonegoro Audiensi dengan Bupati, Perkuat Sinergi Pendidikan Hari Kedua TKA, Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Tersenyum Usai Ujian Bahasa Indonesia Menaklukkan Matematika di Hari Pertama TKA, Ini Perjuangan Siswa SMP PGRI 6 Surabaya

Liputan

7 Provokator Rusuh Medsos Jadi Tersangka: Ini Kata Polisi!

badge-check


					7 Provokator Rusuh Medsos Jadi Tersangka: Ini Kata Polisi! Perbesar

POLRI nggak main-main nih! Sebanyak tujuh orang akhirnya ditetapkan jadi tersangka kasus provokasi media sosial yang bikin geger di tengah gelombang demonstrasi Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu. Penegakan hukum ini datang langsung dari hasil kerja bareng Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

Brigjen Himawan Bayu Aji dari Bareskrim Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini bukan tanpa dasar. “Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindak lanjuti dengan menangkap 7 orang tersangka,” jelas Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Jadi, ini bukan cuma satu atau dua laporan, tapi lima sekaligus yang diproses.

Siapa aja sih para provokator medsos ini? Pertama, ada WH (31) yang nge-handle akun Instagram @Bekasi_menggugat dengan 831 pengikut. Terus, ada juga KA (24), si empunya akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat yang followers-nya udah tembus 202 ribu, wow! Dua orang ini, WH dan KA, diurus langsung sama Polda Metro Jaya dan sekarang udah nginep di rumah tahanan Polri cabang Polda Metro Jaya.

Nggak cuma itu, Bareskrim Polri juga ikutan nangani dua nama lagi. Ada LFH (26) dari akun Instagram @larasfaizati yang sekarang juga ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. Nah, beda nasib sama CS (30), pemilik akun TikTok @cecepmunich. Doi nggak ditahan, tapi diharuskan wajib lapor. Agak ‘mending’ dikit, tapi tetep aja kena kasus serius.

Lanjut ke kloter berikutnya, Bareskrim juga menahan tiga tersangka lainnya. Ada IS (39) si pemilik akun TikTok @hs02775 dengan 2.281 pengikut. Plus, pasangan suami istri SB, empunya akun Facebook Nannu (dengan 1.800 pertemanan), dan G, pemilik akun Facebook “bambu runcing”. Mereka berdua ini juga harus mendekam di rumah tahanan Bareskrim Polri. Lengkap sudah daftar para penghasut digital yang ditangkap.

Intinya, para tersangka ini dituduh kuat banget telah jadi kompor digital. Mereka nggak cuma mengajak, tapi juga memprovokasi dan menghasut masyarakat lewat akun-akun media sosial mereka buat ngelakuin tindakan-tindakan melawan hukum selama demonstrasi berlangsung. Dari nyebar hoaks sampai ngajak anarkis, semua ada.

Jangan kira polisi nggak mantau lho. Brigjen Himawan menegaskan, patroli siber udah digencarin sejak 23 Agustus hingga 3 September 2025. Hasilnya? Dari para tersangka, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk flashdisk dan tujuh unit gawai yang jadi “senjata” mereka buat nyebar provokasi online.

Modus operandi mereka nggak main-main. Beberapa tersangka diduga kuat menghasut massa biar ngancurin rumah anggota dewan sampai kantor polisi! Ajakan-ajakan berbahaya ini disebar antara lain lewat grup Telegram bernama ACAB#1312. Nggak cuma itu, akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat juga sempat bagi-bagi postingan judulnya ‘Ajakan Jakarta Utara Bergerak Seruan Aksi Geruduk Polres dan Samsat Jakut’. Keterlaluan, kan?

Puncaknya, ada juga postingan gambar Kapolri Listyo Sigit Prabowo dengan tulisan super provokatif: ‘Para Pembunuh’. Akun yang sama juga nggak segan nyebar narasi ‘Waktunya Kita Kepung Seluruh Kantor Polisi’. Parah banget! Belum lagi bukti screenshot dari grup Facebook “Bambu Runcing” yang isinya ngajak aksi menggeruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni. Wah, emang udah keterlaluan dan wajib ditindak tegas.

Pilihan Editor: Benarkah Ada Intelijen TNI di Balik Kerusuhan Demonstrasi?

Ringkasan

Polri telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus provokasi di media sosial selama demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025. Penegakan hukum ini merupakan hasil kerjasama antara Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, berdasarkan lima laporan polisi yang diterima.

Para tersangka dituduh melakukan provokasi dan penghasutan melalui akun media sosial mereka, mengajak masyarakat melakukan tindakan melawan hukum selama demonstrasi. Beberapa tersangka bahkan diduga menghasut massa untuk menyerang rumah anggota dewan dan kantor polisi. Barang bukti seperti flashdisk dan gawai telah disita dari para tersangka.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rural Class SMAIT Insan Cemerlang Bondowoso: Empowering Character Building

23 Januari 2026 - 21:30 WIB

34 Guru TIK Surabaya Utara Disiapkan Hadapi Era Digital, Kelas Kini Lebih Berkualitas

22 Januari 2026 - 21:15 WIB

Dorong Pendidikan Vokasi, JSIT Jatim Kunjungi BPVP Sidoarjo

22 Januari 2026 - 12:26 WIB

Silaturahmi di Tepi Laut, Kepala SMP Swasta Surabaya Utara Siap Hadapi Tantangan Pendidikan

20 Januari 2026 - 20:39 WIB

Coach Feri INALEAD Bekali Guru SIT Ponorogo tentang Kepemimpinan dan Personal Growth

19 Januari 2026 - 13:45 WIB

Trending di Liputan