KlikMojok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo kembali menunjukkan ketegasannya dalam menertibkan bangunan liar. Setelah sukses membongkar delapan unit bangunan ilegal di segmen Waru, Frontage Road (FR) Sidoarjo, kini giliran kawasan Gedangan yang menjadi fokus penertiban. Pada Kamis (8/10), sebanyak 121 lapak dan bangunan yang berdiri secara ilegal di sepanjang FR Aloha hingga Gedangan mulai menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari petugas gabungan. Mayoritas dari bangunan-bangunan tersebut difungsikan sebagai warung kopi (warkop) dan berbagai jenis tempat usaha lainnya. Pihak Satpol PP mendesak para pemilik untuk segera mengosongkan serta membongkar bangunan mereka secara mandiri, sebelum tindakan penertiban lebih lanjut dilaksanakan oleh aparat.
Proses penyampaian Surat Peringatan 1 ini melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta perwakilan dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya. Sebanyak 95 personel dikerahkan dalam operasi ini dengan tugas utama menyosialisasikan rencana penertiban dan menyerahkan surat peringatan kepada para pemilik lapak serta bangunan liar yang terdata. Kepala Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Yany Setyawan, menjelaskan bahwa pemberian SP 1 adalah bagian integral dari tahapan penertiban yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023. Peraturan tersebut secara spesifik mengatur mengenai Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Yany Setyawan menambahkan bahwa terdapat mekanisme yang jelas untuk surat pemberitahuan pembongkaran mandiri. “Untuk surat pemberitahuan pembongkaran mandiri ada mekanismenya. Setelah surat pemberitahuan, ada waktu tujuh hari untuk pembongkaran mandiri,” ujarnya, menjelaskan alur proses yang harus dilalui. Apabila batas waktu tujuh hari tersebut telah berakhir dan pemilik bangunan masih belum melakukan pembongkaran secara mandiri, maka mereka akan menerima Surat Peringatan 1 (SP 1) yang memberikan tenggat waktu selama tiga hari. Jika setelah SP 1 bangunan belum juga dibongkar, petugas akan mengeluarkan Surat Peringatan 2 (SP 2) dengan durasi dua hari, dan selanjutnya Surat Peringatan 3 (SP 3) dengan batas waktu satu hari.
“Setelah itu ada SP satu tiga hari, kemudian SP kedua dua hari dan satu hari untuk SP ketiga,” Yany Setyawan memperinci tahapan peringatan yang akan diberikan. Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, menekankan pentingnya pendekatan persuasif sebagai langkah awal dalam proses penertiban ini. Para petugas lapangan diinstruksikan untuk memberikan penjelasan yang komprehensif dan transparan kepada seluruh pemilik bangunan serta pedagang mengenai setiap tahapan dan ketentuan yang berlaku dalam penertiban tersebut.
“Petugas agar mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif dan komunikatif,” tegas Raden Novianto, menggarisbawahi pentingnya interaksi yang baik dengan masyarakat terdampak. Selama pelaksanaan kegiatan ini, personel Satpol PP secara sistematis mendatangi setiap lapak dan bangunan yang terdaftar dalam target penertiban. Mereka menyerahkan Surat Peringatan 1 (SP 1) secara langsung kepada para pemilik. Seluruh rangkaian proses penyampaian surat peringatan ini berlangsung dengan tertib dan kondusif, dimulai sekitar pukul 09.55 WIB dan berakhir pada pukul 11.25 WIB.
Selain kekuatan utama dari Satpol PP, aspek pengamanan kegiatan ini turut melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi lain, termasuk Polsek Gedangan, Koramil setempat, Kogartap 0816 Sidoarjo, Pomal Juanda, Sub Denpom V/4-1 Sidoarjo, serta perwakilan dari PT KAI Daop 8 Surabaya. Raden Novianto juga menyoroti bahwa pendataan bangunan tetap menjadi elemen krusial dalam keseluruhan proses penertiban ini. Berdasarkan hasil pendataan yang telah dilaksanakan, ditemukan adanya sejumlah bangunan yang sudah dilengkapi dengan sambungan listrik atau meteran resmi. “Jumlah bangunan sekarang yang menerima surat 66. Yang pertama 93 bangunan, listrik 22. Yang ada meterannya 22 bangunan,” pungkas Novianto, memberikan rincian data terkait temuan tersebut.












