KlikMojok – Polemik mengenai status lahan di Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, kini semakin memanas. Kepala Desa (Kades) Pranti, Eko Purnomo, dengan tegas membantah klaim dari Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) yang menyatakan bahwa area yang telah lama ditempati oleh warga merupakan fasilitas umum (fasum).
Eko Purnomo menegaskan bahwa warga memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah mereka. Salah satu bukti primernya adalah peta bidang yang secara resmi telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2007.
Di sisi lain, lahan yang kini diklaim sebagai fasum tersebut, menurut Eko, belum pernah diserahterimakan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, meskipun sudah berlalu sekitar tiga dekade. Kondisi ini menjadi salah satu poin krusial yang diangkat dalam audiensi bersama Bupati Sidoarjo, Subandi, yang dilaksanakan pada Senin (12/10).
Kades Eko Purnomo juga menjelaskan bahwa peta bidang yang dimiliki oleh pemerintah desa menunjukkan adanya perbedaan signifikan dengan site plan yang dijadikan dasar oleh Puskopkar dalam melayangkan klaimnya. Dokumen peta bidang ini, menurutnya, merupakan salah satu fondasi utama bagi warga dalam mengajukan permohonan sertifikasi tanah mereka.
“Kalau sampai sekarang ada pernyataan bahwa makam itu merupakan fasum milik Puskopkar, saya bantah. Puskopkar bukan yang memberikan tanah itu kepada warga. Semuanya milik warga desa,” tegas Eko sambil menunjukkan peta bidang terbitan BPN tahun 2007.
Lebih lanjut, Eko Purnomo turut menyoroti status penyerahan fasilitas umum (fasum) kepada Pemkab Sidoarjo. Ia berpendapat bahwa jika lahan tersebut memang benar merupakan fasum yang menjadi tanggung jawab pengembang, seharusnya ada kejelasan mengenai proses penyerahannya kepada pemerintah daerah.
Faktanya, selama kurang lebih tiga puluh tahun terakhir, pembangunan infrastruktur dan biaya perawatan di kawasan tersebut dilaporkan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), bukan dari pihak pengembang atau Puskopkar.
“Selama 30 tahun belum pernah diserahterimakan. Kalau memang itu fasum, seharusnya ada penyerahan. Jangan sampai warga disudutkan seolah-olah menempati fasum, padahal mereka sudah lama tinggal di sana,” ujarnya.
Eko Purnomo menyatakan kekhawatirannya bahwa klaim sepihak yang dilayangkan oleh Puskopkar ini dapat menghambat penyelesaian permohonan hak atas tanah yang telah diajukan oleh warga Desa Pranti.












