Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Surabaya Raya

Mantan Napiter Jaringan JAD Lapas Porong Bebas Bersyarat: Ikrar Setia NKRI dan Rencana Hidup Baru

badge-check

Mantan Napiter Jaringan JAD Lapas Porong Bebas Bersyarat: Ikrar Setia NKRI dan Rencana Hidup Baru Perbesar

KlikMojok – Seorang narapidana terorisme (napiter) berinisial FAF alias FBF, yang berusia 25 tahun dan terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD), kini telah menghirup udara bebas. Pembebasan bersyarat (PB) ini didapatkannya pada Jumat (23/10) setelah menjalani serangkaian pembinaan di Lapas Kelas I Surabaya, yang dikenal juga sebagai Lapas Porong Sidoarjo. Kebebasan FAF merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial, menyusul perkembangan positif yang ditunjukkannya selama masa pidana. Salah satu tonggak penting dalam proses ini adalah pengucapan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukannya pada 11 Februari 2026. Kini, FAF bertekad untuk kembali berbaur dengan masyarakat, berkumpul bersama keluarganya, serta memulai usaha baru.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menegaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada FAF telah melalui seluruh prosedur dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Selama masa pembinaan, FAF dinilai telah memenuhi berbagai indikator, termasuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan pembinaan serta berhasil memperoleh remisi. Sohibur Rachman menambahkan, “Yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat setelah sebelumnya mendeklarasikan diri kembali setia kepada NKRI melalui ikrar setia NKRI. Ini menjadi bagian dari proses pembinaan untuk menumbuhkan kembali komitmen kebangsaan.”

Kronologi penahanan FAF dimulai pada 23 Desember 2023. Setelah itu, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepadanya pada 12 Desember 2024. Pada tahap awal penahanan, FAF ditempatkan di Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok, yang berlokasi di Mako Brimob Cikeas. Kemudian, pada 18 Desember 2025, FAF dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya untuk melanjutkan sisa masa pidananya.

Selama berada di Lapas Kelas I Surabaya, FAF aktif mengikuti berbagai program pembinaan. Kegiatan yang diikutinya meliputi kepramukaan, salat berjamaah dan taklim di masjid, serta membantu dalam pemeliharaan kebun di area blok hunian. Selain itu, FAF juga berhasil mendapatkan remisi dengan total enam bulan. Remisi tersebut terdiri dari Remisi Khusus (RK) 2025 selama dua bulan, RK 2026 selama satu bulan, dan Remisi Umum (RU) 2026 selama tiga bulan.

Sohibur Rachman kembali menegaskan bahwa proses pembebasan bersyarat ini merupakan bentuk pelaksanaan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Setelah surat keputusan pembebasan bersyarat diterbitkan pada 23 Oktober 2026, pihak lapas segera melaksanakan prosedur yang berlaku. “Yang bersangkutan sudah memenuhi kewajibannya dalam proses pembinaan. Kami hanya melanjutkan proses ini dan pada akhirnya surat keputusan pembebasan bersyaratnya turun. Kami wajib melaksanakan,” paparnya.

Meskipun telah mendapatkan pembebasan bersyarat, FAF masih memiliki kewajiban untuk menjalani masa pembimbingan dan pengawasan yang ketat dari Balai Pemasyarakatan (Bapas). Setelah menyelesaikan proses administrasi di Bapas Kelas I Surabaya, pembimbingan lanjutan akan dilakukan oleh Bapas Kelas II Bojonegoro. FAF diwajibkan untuk melapor diri secara berkala setiap bulan hingga masa pembimbingannya berakhir pada tahun 2028, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini sangat vital untuk memastikan keberhasilan reintegrasi sosial FAF. Dengan adanya pembimbingan dan pengawasan, diharapkan FAF dapat beradaptasi kembali dengan masyarakat dan tetap berkomitmen untuk hidup sesuai aturan hukum.

Pelaksanaan program pembebasan bersyarat FAF melibatkan sinergi dari berbagai instansi terkait. Unsur-unsur yang terlibat antara lain petugas Lapas Kelas I Surabaya, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Satuan Tugas Wilayah Jawa Timur Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Selain itu, proses ini juga didukung oleh Satintelkam Polresta Sidoarjo, Unit Intel Kodim 0816/Sidoarjo, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas Desa Kebonagung. Kolaborasi lintas instansi ini merupakan bagian integral dari upaya pembinaan, pemantauan, dan pencegahan meluasnya paham radikalisme serta terorisme di masyarakat.

Di balik momen kebebasan yang telah diraihnya, FAF menyampaikan keinginan kuat untuk memperbaiki kualitas hidupnya dan kembali mempererat hubungan dengan keluarganya. Setelah cukup lama menjalani masa pidana, ia mengakui sangat merindukan kedua orang tuanya. “Alhamdulillah, senang sekali, bahagia, bisa berkumpul lagi dengan keluarga,” tuturnya dengan haru.

Untuk masa depan, FAF memiliki rencana untuk kembali bersosialisasi aktif dengan masyarakat dan mencoba merintis usaha sendiri. Ia berharap dapat menjalani kehidupan yang lebih berkualitas dan memberikan kontribusi positif bagi lingkungannya. Secara spesifik, FAF mengungkapkan keinginannya untuk berwirausaha di sektor perdagangan. Selain itu, ia juga berharap dapat memperkaya wawasan keagamaannya dengan menimba ilmu dari berbagai ulama, tidak hanya terpaku pada satu pengajar. “Harapannya nanti keluar bisa belajar lagi ke ulama-ulama. Dari satu guru saja, insyaallah, diperluas lagi wawasannya,” jelas FAF. Ia juga berkomitmen untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta bermanfaat bagi masyarakat dan negara.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hari Santri Nasional 2026: RS Pusura Candi Sidoarjo Gelar Bakti Sosial Kesehatan

23 Okt 2026 - 18:48 WIB

Hari Santri Nasional 2026: RS Pusura Candi Sidoarjo Gelar Bakti Sosial Kesehatan

Satlantas Polresta Sidoarjo Hadirkan SIM Keliling di Festival Hari Santri GOR Delta, Dorong Edukasi Tertib Lalu Lintas

23 Okt 2026 - 15:20 WIB

Satlantas Polresta Sidoarjo Hadirkan SIM Keliling di Festival Hari Santri GOR Delta, Dorong Edukasi Tertib Lalu Lintas

Konstruksi Curam Overpass Masangan Wetan Sidoarjo Picu Kecelakaan Truk, BHS Desak Hibah Aset untuk Perbaikan

23 Okt 2026 - 15:19 WIB

Konstruksi Curam Overpass Masangan Wetan Sidoarjo Picu Kecelakaan Truk, BHS Desak Hibah Aset untuk Perbaikan

Tunggakan Retribusi Parkir Rp 900 Juta: Dishub Sidoarjo Ultimatum 164 Jukir, Ancaman PHK dan Jalur Perdata Menanti

23 Okt 2026 - 12:39 WIB

Tunggakan Retribusi Parkir Rp 900 Juta: Dishub Sidoarjo Ultimatum 164 Jukir, Ancaman PHK dan Jalur Perdata Menanti

DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Tertibkan Bangli Merata Demi Tata Kota Optimal dan Kepentingan Umum

22 Okt 2026 - 15:21 WIB

DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Tertibkan Bangli Merata Demi Tata Kota Optimal dan Kepentingan Umum
Trending di Surabaya Raya