KlikMojok – Di balik hingar-bingar dua outlet di Madiun, Libra Caruban dan Nyokolo Nglames, yang baru saja ditertibkan karena aktivitas penjualan minuman beralkohol (minol), tersimpan sebuah pelajaran penting tentang labirin birokrasi perizinan. Banyak pelaku usaha mungkin mengira Nomor Induk Berusaha (NIB) sudah cukup sebagai tiket legalitas, namun faktanya, untuk perdagangan minol, NIB hanyalah gerbang awal, bukan tujuan akhir yang menjamin kepatuhan hukum.
Nomor Induk Berusaha (NIB) memang merupakan fondasi legalitas bagi setiap pelaku usaha yang ingin memulai kegiatannya. Namun, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun, Anang Sulistijono, menjelaskan bahwa perdagangan minuman beralkohol memiliki perlakuan khusus yang menuntut persyaratan lanjutan, jauh melampaui sekadar kepemilikan NIB. “Ketika NIB selesai, KBLI-nya dipilih, ada izin lanjutan yang harus ditindaklanjuti terkait minol,” ujar Anang pada Rabu (23/9/2026), menegaskan kompleksitas aturan yang seringkali terlewatkan.
Ini berarti, eksistensi NIB pada sebuah entitas usaha tidak secara otomatis mengartikan bahwa seluruh aspek perdagangan minol di dalamnya telah memenuhi segala ketentuan perizinan yang berlaku. Anang merinci sejumlah prasyarat krusial yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha minol, yang seringkali menjadi batu sandungan.
“Yang pertama, butuh rekomendasi dari Dinas Perdakop yang mengampu kaitannya dengan minol. Kemudian juga harus mendapatkan secara resmi ditunjuk oleh pabrik sebagai distributor resmi,” jelas Anang. Dua syarat ini menjadi filter penting untuk memastikan bahwa penjualan minol tidak hanya legal secara administrasi umum, tetapi juga terkontrol dari sisi distribusi dan rekomendasi instansi terkait yang memahami dampak sosialnya.
Persoalan ini menjadi sangat relevan setelah penertiban dua outlet, Libra Caruban dan Nyokolo Nglames, yang disinyalir menjual minol tanpa kelengkapan izin yang memadai. Status pemenuhan seluruh persyaratan perizinan pada masing-masing outlet tersebut kini menjadi sorotan, dan perlu ditinjau berdasarkan dokumen serta keterangan resmi dari instansi terkait.
DPMPTSP sendiri dengan tegas menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang berniat memperdagangkan minuman beralkohol harus mengurus perizinan lanjutan yang spesifik, bukan hanya berhenti pada kepemilikan NIB. Anang pun tak luput mengimbau seluruh pelaku usaha untuk patuh pada ketentuan yang berlaku demi menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usahanya.
“Seluruh kegiatan usaha itu diperbolehkan selama seluruh kelengkapan izin itu dilakukan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha untuk menaati aturan dan mengurus izin lanjutan, tidak hanya NIB,” tegasnya, menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab dan kesadaran hukum.
Pernyataan dari DPMPTSP ini memberikan gambaran jelas bahwa legalitas penjualan minol bukan sekadar persoalan administratif yang sederhana. Ada lapisan-lapisan persyaratan khusus yang mesti dipenuhi secara cermat sebelum kegiatan perdagangan ini dapat berjalan sesuai koridor hukum. Di tengah penertiban Libra Caruban dan Nyokolo Nglames, pertanyaan besar yang menggantung adalah: apakah seluruh persyaratan khusus perdagangan minol tersebut telah benar-benar dipenuhi oleh masing-masing pelaku usaha, ataukah mereka baru saja tersadar bahwa NIB hanyalah awal dari perjalanan panjang perizinan?












