Menu

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Ketika Karangan Bunga Bicara: Jeritan Pedagang Buah Tanjungsari dan Kebijakan yang Mematikan

badge-check

Ketika Karangan Bunga Bicara: Jeritan Pedagang Buah Tanjungsari dan Kebijakan yang Mematikan Perbesar

KlikMojok – Di tengah hiruk-pikuk Jalan Tunjungan, Surabaya, yang selalu ramai, sebuah pemandangan tak lazim mencuri perhatian. Sejak Rabu malam hingga Kamis pagi, deretan karangan bunga bertebaran di depan Gedung Mal Pelayanan Publik Siola, bukan untuk mengucapkan selamat, melainkan menyuarakan kritik tajam. Aksi simbolis ini adalah jeritan hati para pedagang Pasar Buah Tanjungsari, sebuah protes jam operasional yang dinilai mencekik dan mematikan mata pencarian mereka.

Langkah tak biasa ini lahir dari kekecewaan mendalam terhadap Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya. Para pedagang merasa diabaikan dan tidak mendapatkan keberpihakan dalam penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Bagi mereka, regulasi yang seharusnya menata, justru terasa seperti belenggu yang menyamakan mereka dengan pelaku usaha ilegal, padahal mereka adalah tulang punggung ekonomi keluarga yang berjuang secara legal.

Salah satu pesan yang terukir pada papan bunga mengisyaratkan kepasrahan sekaligus permohonan agar pemerintah kota menyikapi nasib mereka secara bijak. Tulisan tersebut mencerminkan kesedihan dan rasa terpinggirkan yang mendalam.

“Bu Mia tolong jangan jahat dg kami pedagang buah, kami tidak liar, kami bukan maling, kami hanya menyambung hidup,” demikian bunyi pesan pilu dari karangan bunga yang mengatasnamakan Pedagang Buah yang Menangis Tiap Malam.

Selain nada kesedihan, papan bunga lain memuat peringatan terbuka, sebuah isyarat akan potensi aksi perlawanan yang lebih besar jika ruang dialog terus-menerus ditutup. Para pedagang mendesak Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, untuk turun langsung, meninjau kondisi riil di lapangan, dan merasakan denyut nadi kehidupan mereka yang terancam.

“Bu Mia Jangan Matikan Usaha Kami Dengan Kebijakan Mu Atau Gerakan Perlawanan Akan Dimulai Dari Pedagang Buah Surabaya,” tegas kalimat pada papan bunga lainnya, sebuah ultimatum yang menggantung di udara kota.

Protes jam operasional melalui karangan bunga ini, sebagaimana dikonfirmasi oleh pihak asosiasi pedagang, merupakan langkah damai yang terpaksa diambil akibat tersumbatnya saluran aspirasi resmi. Pemerintah Kota Surabaya dinilai enggan merespons surat permohonan dialog yang telah dikirimkan jauh-jauh hari.

“Ya, ini matinya hati nurani,” tegas Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77 Surabaya, Rifai, pada Kamis (24/9/2026). Ia menjelaskan bahwa upaya komunikasi telah dilakukan secara resmi. “Kita sudah berkirim surat tanggal 15 September baik ke wali kota, ke kepala dinas, Satpol PP, bahkan ke DPRD Surabaya, sampai hari ini belum ada jawaban dan belum ada tanggapan. Jadi kan hati nuraninya mati,” lanjutnya, menggambarkan frustrasi yang memuncak.

Melalui perlawanan simbolis ini, para pedagang berharap agar Pemkot Surabaya mau memberikan diskresi atau kebijakan khusus. Mereka memohon agar usaha mereka yang telah berizin resmi tetap dapat berjalan, dan pemerintah kota bisa membedakan antara pedagang legal yang taat aturan dengan pedagang liar di luar pasar. Ini bukan sekadar permintaan keringanan, melainkan penegasan identitas dan hak untuk mencari nafkah secara bermartabat.

“Semoga tergugah hatinya, sehingga ada kebijakan khusus buat pedagang Pasar Buah Tanjungsari 77,” harap Rifai, menaruh asa pada kebijakan yang lebih manusiawi.

Namun, drama ini belum berakhir. Hasil pengamatan di area Mal Pelayanan Publik Siola, Jalan Tunjungan, pada Kamis sore sekitar pukul 15.30 WIB menunjukkan deretan papan bunga bernada protes itu telah bersih dari tempatnya. Hingga kini, belum ada kejelasan mengenai siapa yang mengangkut atau membersihkan jajaran karangan bunga tersebut. Upaya meminta klarifikasi juga terus dilakukan kepada Kepala Dinkopumdag Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, namun sampai berita ini diunggah, pihak dinas belum memberikan jawaban maupun keterangan resmi terkait aksi unjuk rasa simbolis serta tindak lanjut dari tuntutan para pedagang buah Tanjungsari.

Kisah ini bukan hanya tentang pembatasan jam operasional, melainkan cerminan perjuangan usaha kecil di tengah regulasi yang kerap kali terasa berat. Ini adalah panggilan bagi pemerintah daerah untuk lebih mendengarkan, berdialog, dan merumuskan kebijakan yang tidak hanya taat aturan, tetapi juga berpihak pada keberlangsungan hidup rakyatnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ketika Bara Mengancam: Seharian Penuh Petugas Damkar Bondowoso Melawan Tiga Titik Api dan Peringatan Bahaya Kebakaran Lahan

24 Sep 2026 - 21:07 WIB

Ketika Bara Mengancam: Seharian Penuh Petugas Damkar Bondowoso Melawan Tiga Titik Api dan Peringatan Bahaya Kebakaran Lahan

Pendekatan Komprehensif SMK PGRI Donorojo: Budaya Religius Antar Pacitan ke SRC Jatim 2026

24 Sep 2026 - 21:04 WIB

Pendekatan Komprehensif SMK PGRI Donorojo: Budaya Religius Antar Pacitan ke SRC Jatim 2026

Tangis Haru Guru Ferabiyanti: Siswa MI Muhammadiyah Tempeh Lor Lumajang Berhasil Hafal Juz 30 Al-Qur’an

24 Sep 2026 - 21:03 WIB

Tangis Haru Guru Ferabiyanti: Siswa MI Muhammadiyah Tempeh Lor Lumajang Berhasil Hafal Juz 30 Al-Qur’an

Ketika Laut Memuntahkan Beban: Kisah Nelayan Sumenep Terjebak Ratusan Kayu Gelondongan

24 Sep 2026 - 18:48 WIB

Ketika Laut Memuntahkan Beban: Kisah Nelayan Sumenep Terjebak Ratusan Kayu Gelondongan

Menyingkap Tirai Asap Cukai: Mahasiswa Desak Transparansi DBH-CHT 2026 di Lamongan

24 Sep 2026 - 18:47 WIB

Menyingkap Tirai Asap Cukai: Mahasiswa Desak Transparansi DBH-CHT 2026 di Lamongan
Trending di Pendidikan