Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

FSPPB Dorong RUU Migas 2026: Integrasi Penuh Tata Kelola Migas

badge-check

FSPPB Dorong RUU Migas 2026: Integrasi Penuh Tata Kelola Migas Perbesar

KlikMojok – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) secara aktif mendorong Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) 2026 untuk mengembalikan pengelolaan migas nasional ke dalam rantai yang lebih terintegrasi, mulai dari hulu hingga hilir. Desakan ini muncul sebagai upaya membenahi tata kelola migas yang dinilai bermasalah sejak diberlakukannya Undang-Undang Migas tahun 2001.

Menurut Presiden FSPPB, Arie Gumilar, integrasi penuh dalam pengelolaan migas sangat diperlukan agar operasional sektor ini menjadi lebih efisien. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat posisi perusahaan minyak nasional di kancah global. Gagasan integrasi ini juga dikaitkan oleh FSPPB dengan simulasi harga bahan bakar minyak (BBM) sekitar Rp5.000 per liter yang sebelumnya mereka sampaikan kepada publik.

Arie menjelaskan bahwa perubahan signifikan dalam tata kelola migas terjadi setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sebelum undang-undang tersebut berlaku, Pertamina memiliki peran yang jauh lebih luas dalam mengelola wilayah kerja migas di Indonesia. “Semua wilayah kerja, semua WK, dikuasai oleh Pertamina. Mereka hanya berkontrak dengan Pertamina,” kata Arie pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Pasca-berlakunya UU Migas 2001, pengelolaan kegiatan usaha hulu migas diatur dalam skema kelembagaan yang berbeda. Pemerintah kemudian membentuk Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk menjalankan fungsi tersebut.

Namun, BP Migas kemudian dibubarkan setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 yang dibacakan pada 13 November 2012, menyatakan bahwa lembaga tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Setelah pembubaran BP Migas, pemerintah membentuk Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk melanjutkan pengelolaan kegiatan usaha hulu.

FSPPB mengaitkan perubahan tata kelola ini dengan berbagai persoalan yang kini dihadapi oleh sektor migas nasional. Meskipun demikian, penurunan produksi minyak Indonesia juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain, termasuk penurunan alamiah dari lapangan-lapangan minyak yang telah berusia tua.

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dikutip oleh FSPPB menunjukkan bahwa produksi minyak mentah Indonesia pada tahun 2001 mencapai sekitar 1,214 juta barel per hari. Angka ini kemudian turun signifikan menjadi sekitar 823,7 ribu barel per hari pada tahun 2010. Data Badan Pusat Statistik mengenai produksi minyak bumi dan gas alam juga mengindikasikan bahwa Indonesia terakhir kali mencatat produksi minyak di atas 1 juta barel per hari pada tahun 2005. Sejak tahun 2006, produksi nasional tidak lagi mampu mencapai angka tersebut.

Pada saat yang bersamaan, kebutuhan energi di dalam negeri terus mengalami peningkatan. Akibatnya, Indonesia beralih status menjadi net importer minyak pada tahun 2004, yang berarti kebutuhan impor lebih besar daripada produksi dalam negeri.

Pemerintah sendiri mencatat bahwa tren penurunan produksi sebenarnya sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 1990-an, terutama disebabkan oleh penurunan produksi alamiah dari lapangan-lapangan minyak yang sudah tua dan tidak lagi produktif secara optimal.

Arie Gumilar menilai bahwa kondisi penurunan produksi ini kemudian berdampak langsung pada sisi hilir. Ketika produksi migas dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan nasional, impor minyak mentah maupun produk BBM menjadi pilihan utama untuk menutup kekurangan pasokan. “Karena produksi migas terus turun, kemudian terjadi cross dan kita menjadi net importer pada 2004. Mau tidak mau, untuk memenuhi kebutuhan nasional, kita harus impor,” ujar Arie.

Menurut Arie, besarnya kebutuhan impor juga menciptakan ruang ekonomi yang menguntungkan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Ia menambahkan, “Tentu kelompok importir yang berkepentingan terhadap aktivitas impor.”

Persoalan migas nasional tidak hanya terbatas pada sektor hulu. Tantangan lain yang dihadapi meliputi penurunan alamiah produksi, minimnya penemuan cadangan besar baru, serta lambatnya perubahan sumber daya menjadi cadangan terbukti. Di sektor midstream (pengolahan) dan hilir (distribusi), tantangan mencakup pembangunan infrastruktur, struktur pasar, hingga kebijakan harga yang seringkali menjadi polemik.

Dalam RUU Migas yang saat ini sedang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penguasaan dan pengusahaan sumber daya migas oleh negara menjadi salah satu isu strategis yang menjadi fokus utama. Salah satu gagasan yang muncul dalam pembahasan ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas.

Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, menyatakan bahwa salah satu fokus utama RUU Migas adalah memperkuat penguasaan dan pengusahaan sumber daya migas oleh negara. “Kami lebih concern memperkuat lifting kita ke depan dan menjalankan perintah MK yang mengamanatkan bahwa penguasaan dan pengusahaan harus dikelola oleh badan usaha milik negara atau badan usaha khusus,” ujar Bambang.

Senada dengan itu, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, juga menyampaikan bahwa RUU Migas diarahkan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian usaha di sektor hulu. Salah satu skema yang dibahas adalah keberadaan BUK yang akan menjalankan fungsi penguasaan sekaligus pengusahaan. Selain itu, muncul pula gagasan Petroleum Fund untuk mendukung kegiatan eksplorasi.

Arie Gumilar menilai bahwa desain kelembagaan baru dalam RUU Migas harus mampu memberikan jawaban atas persoalan yang muncul akibat terpisahnya mata rantai industri migas. Menurutnya, semakin panjang rantai pengelolaan, semakin besar pula potensi munculnya biaya tambahan di antara satu tahapan dengan tahapan berikutnya, yang pada akhirnya membebani konsumen.

Oleh karena itu, FSPPB terus mendorong hadirnya perusahaan minyak nasional yang memiliki posisi kuat dan mampu mengintegrasikan seluruh kegiatan dari hulu hingga hilir. “Pertamina punya pengalaman dan paling siap menjadi perusahaan negara yang mengintegrasikan migas dari hulu sampai hilir,” tegas Arie.

Bagi FSPPB, pembahasan RUU Migas 2026 merupakan kesempatan emas untuk menata ulang hubungan antara penguasaan negara, kegiatan usaha, dan posisi perusahaan minyak nasional dalam satu sistem yang lebih terintegrasi dan efisien.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Peran Aktif Mahasiswa dan Sekolah Atasi Kekeringan di Pamekasan Melalui Penyaluran Air Bersih

8 Okt 2026 - 12:37 WIB

Peran Aktif Mahasiswa dan Sekolah Atasi Kekeringan di Pamekasan Melalui Penyaluran Air Bersih

Survei KPK Ungkap Rapor Integritas Pendidikan 73,30: Keberanian dan Tata Kelola Jadi PR Utama

8 Okt 2026 - 12:36 WIB

Survei KPK Ungkap Rapor Integritas Pendidikan 73,30: Keberanian dan Tata Kelola Jadi PR Utama

Membuka Gerbang Ilmu dan Rekreasi: Jatim Park Hadirkan Mega Science Center di Pekan Raya Jatim Surabaya

8 Okt 2026 - 09:45 WIB

Membuka Gerbang Ilmu dan Rekreasi: Jatim Park Hadirkan Mega Science Center di Pekan Raya Jatim Surabaya

Ketika Bumi Pacitan Retak: Kemarau Panjang dan Ancaman Longsor yang Mengintai

8 Okt 2026 - 09:45 WIB

Ketika Bumi Pacitan Retak: Kemarau Panjang dan Ancaman Longsor yang Mengintai

Melatih Mental dan Fisik: Latihan Tanding Perdana Tapak Suci MI Muhammadiyah 5 Banyutengah

8 Okt 2026 - 09:44 WIB

Melatih Mental dan Fisik: Latihan Tanding Perdana Tapak Suci MI Muhammadiyah 5 Banyutengah
Trending di Pendidikan