Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Dinamika Fikih Rokok di Muhammadiyah: Dari Ijtihad hingga Munculnya ‘Mazhab Maliki’

badge-check

Dinamika Fikih Rokok di Muhammadiyah: Dari Ijtihad hingga Munculnya ‘Mazhab Maliki’ Perbesar

KlikMojok – Pembicaraan intensif tentang larangan merokok secara vulgar di muka umum baru-baru ini terjadi di grup WhatsApp warga Muhammadiyah Lumajang. Diskusi ini dipicu oleh sebuah poster digital sederhana yang disebarkan.

Pada hari Senin, 4 Oktober 2026, perbincangan di antara anggota persyarikatan tersebut meluas, mencakup topik seputar rokok, fatwa keagamaan, serta interpretasi tentang bagaimana menjaga kehormatan atau marwah Muhammadiyah.

Awal mula perbincangan ini adalah ketika Atim Toyo Sutrisno, yang menjabat sebagai Sekretaris Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Pasirian, membagikan sebuah poster. Poster tersebut berisi ajakan untuk menjaga marwah persyarikatan dengan tidak merokok secara terbuka di hadapan publik.

Pesan yang disampaikan oleh Atim Toyo Sutrisno kemudian direspons oleh Ahmad Safii Dahlan, Ketua Majelis Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Lumajang.

“Marwah?” tulis Safii di dalam grup WhatsApp, memberikan respons singkat. Ia lalu melanjutkan dengan menyatakan, “Oke kita bahas nanti sampai selesai,” sambil menambahkan emoji senyum.

Respons singkat dari Safii Dahlan tersebut kemudian memicu diskusi yang cukup panjang dan mendalam. Pada pukul 20.45 WIB, Safii Dahlan mengirimkan sebuah penjelasan, mengajak para peserta diskusi untuk membacanya secara perlahan.

“Dibaca pelan-pelan sambil ngopi,” tulisnya dalam pesan tersebut.

Dalam paparannya, Safii mengajak seluruh warga Muhammadiyah untuk meninjau isu rokok menggunakan pendekatan sejarah dan kajian fikih.

Ia menjelaskan bahwa tembakau adalah tanaman yang baru dikenal jauh setelah wafatnya Nabi Muhammad Saw. Oleh karena itu, menurut Safii, persoalan hukum terkait rokok termasuk dalam ranah ijtihad.

Safii lebih lanjut menguraikan bahwa tembakau baru ditemukan dan menyebar luas setelah era Nabi Muhammad Saw. Konsekuensinya, tidak ada dalil atau nash yang secara eksplisit dan tegas membahas hukum tembakau atau rokok dalam sumber-sumber utama Islam.

Oleh karena itu, pembahasan mengenai hukum rokok kemudian berkembang melalui kajian para ulama yang mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi manfaat dan mudarat (kerugian) yang ditimbulkannya.

Safii Dahlan juga menguraikan beberapa ayat Al-Qur’an yang seringkali dijadikan landasan dalam pembahasan hukum rokok.

Pertama, Safii menyebutkan ayat yang berkaitan dengan larangan berbuat kerusakan di muka bumi, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 11.

“Janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi.”

Menurut penjelasan Safii, ayat tersebut memiliki konteks yang sangat luas. Konsep fasad (kerusakan) dalam kajian tafsir tidak hanya terbatas pada satu permasalahan spesifik, melainkan mencakup berbagai bentuk kerusakan yang dapat mengganggu dan merusak kehidupan manusia secara umum.

Kedua, ia mengutip ayat tentang larangan membinasakan diri sendiri, sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 29.

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri.”

Berdasarkan penjelasan Safii, ayat ini juga berkaitan dengan kewajiban fundamental untuk menjaga kehidupan, saling melindungi, dan membangun hubungan yang harmonis antarumat manusia.

Ketiga, Safii menyoroti larangan berlebih-lebihan, dengan mengutip dalil dari Surah Al-A’raf ayat 31.

“وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ”

“Dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.”

Menurut Safii, konsep israf atau berlebih-lebihan perlu dipahami secara komprehensif, yaitu tindakan menggunakan sesuatu melampaui batas yang wajar dan tidak pada tempatnya.

Keempat, Safii membahas mengenai sesuatu yang baik (tayyibat) dan buruk (khabaits), mengutip Surah Al-A’raf ayat 157.

“وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ”

“Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.”

Safii menjelaskan bahwa pembahasan mengenai khabaits (segala sesuatu yang buruk) juga memiliki cakupan kajian yang luas dalam ilmu tafsir.

Kelima, ia membahas larangan menjerumuskan diri sendiri ke dalam kebinasaan, dengan dasar ayat dari Surah Al-Baqarah ayat 195.

“وَلَا تُلْقُوا۟ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى ٱلتَّهْلُكَةِ”

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”

Menurut Safii, ayat ini juga memiliki konteks yang lebih luas, yaitu tentang pentingnya perjuangan, kemampuan, dan upaya manusia dalam menghadapi berbagai kondisi dan tantangan kehidupan.

Melalui serangkaian penjelasan tersebut, Safii menegaskan bahwa masalah rokok adalah persoalan ijtihad yang memerlukan kajian mendalam. Ia berpendapat bahwa perbedaan pandangan dalam isu-isu keagamaan adalah bagian intrinsik dari dinamika keilmuan, asalkan dilakukan dengan adab dan rasa saling menghormati.

Dalam sesi diskusi yang sama, Safii juga memberikan penjelasan mengenai fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait isu rokok.

Ia mengimbau seluruh warga persyarikatan untuk memahami perbedaan antara fatwa dan putusan tarjih, termasuk proses penetapan serta kedudukan masing-masing dalam tradisi keorganisasian Muhammadiyah.

Menurut Safii, pemahaman terhadap produk-produk keagamaan harus dilakukan secara proporsional. Tujuannya adalah agar warga Muhammadiyah tidak tergesa-gesa dalam memberikan penilaian terhadap seseorang hanya berdasarkan satu persoalan tertentu.

Setelah pembahasan fikih, diskusi kemudian beralih ke pertanyaan yang lebih fundamental dan luas: bagaimana sesungguhnya cara menjaga marwah atau kehormatan persyarikatan Muhammadiyah?

Safii berpandangan bahwa marwah Muhammadiyah tidak bisa diukur hanya dari satu persoalan tunggal atau aspek tertentu saja.

Menurutnya, kehormatan persyarikatan dibangun secara komprehensif melalui akhlak yang baik, sikap amanah, kepedulian sosial, profesionalitas, serta kontribusi nyata dari setiap warga dalam mengimplementasikan nilai-nilai luhur Muhammadiyah.

Ia mencontohkan bahwa dalam kehidupan persyarikatan, masih banyak persoalan lain yang juga membutuhkan perhatian serius dan pembinaan yang berkelanjutan. Oleh karena itu, dakwah Muhammadiyah, menurut Safii, harus lebih fokus pada proses pendidikan dan pendampingan, bukan sekadar memberikan penilaian atau menghakimi.

“Tidak sesederhana itu mengukur menjaga marwah persyarikatan,” menjadi salah satu pesan kunci yang disampaikan oleh Safii Dahlan dalam diskusi tersebut.

Dalam rangkaian diskusi yang dinamis itu, Safii Dahlan juga membagikan sebuah foto Prof. Malik Fadjar yang terlihat sedang merokok di sebuah warung. Foto tersebut disertainya dengan tulisan bernada guyonan, bertujuan untuk mengajak para peserta melihat persoalan rokok dari perspektif yang lebih luas dan tidak kaku.

“Prof. Malik Fadjar… Apakah tidak menjaga marwah persyarikatan karena rokokan di warung?” tulis Safii, memancing pemikiran peserta.

Selanjutnya, Safii Dahlan membagikan sebuah cerita humor yang cukup populer dan sering beredar di kalangan warga Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, melibatkan sosok Prof. Malik Fadjar dan KH Hasyim Muzadi.

Dalam cerita humor tersebut, dikisahkan bahwa KH Hasyim Muzadi pernah bertanya kepada Prof. Malik Fadjar saat melihatnya sedang merokok.

“Lho, sampean Muhammadiyah kok merokok?” tanya Kiai Hasyim dengan nada heran.

Prof. Malik Fadjar kemudian merespons dengan santai, “Oh iya, aku sedang pindah NU sekarang.”

Ketika Kiai Hasyim kemudian bertanya bagaimana jika rokoknya habis, Prof. Malik menjawab dengan guyonan yang khas.

Safii Dahlan menyebut cerita humor tersebut sebagai fenomena yang oleh sebagian kalangan dijuluki sebagai “Mazhab Maliki” di lingkungan Muhammadiyah. Istilah ini merujuk pada individu-individu di Muhammadiyah yang gemar merokok, seolah-olah mengikuti jejak Prof. Malik Fadjar.

Melalui anekdot humor tersebut, Safii ingin menekankan bahwa persoalan yang dihadapi oleh warga persyarikatan tidak selalu dapat dinilai secara sederhana atau hitam-putih. Ia menunjukkan bahwa selalu ada proses pemahaman, pembelajaran, dan upaya perbaikan diri yang berkelanjutan pada setiap individu.

Pada akhirnya, diskusi intensif mengenai rokok di grup WhatsApp Muhammadiyah Lumajang ini menjadi cerminan nyata bahwa tradisi dialog dan musyawarah masih hidup dan menjadi bagian integral dari kehidupan persyarikatan.

Muhammadiyah senantiasa tumbuh dan berkembang melalui pengkajian ilmu, penelitian mendalam, serta musyawarah. Perbedaan pandangan, dalam konteks ini, tidak seharusnya menciptakan jarak atau perpecahan, melainkan dapat menjadi peluang untuk memperkaya dan memperluas pemahaman bersama.

Hal ini menegaskan bahwa menjaga marwah persyarikatan tidak hanya terbatas pada satu persoalan spesifik, melainkan mencakup bagaimana setiap warga Muhammadiyah mampu menjaga akhlak mulia, menghargai nilai-nilai keilmuan, dan senantiasa merawat budaya dialog yang konstruktif dalam kehidupan bermasyarakat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ketika Patok Bicara: Konflik Lahan dan Jalan Buntu Petani di Perkebunan Lumajang

8 Okt 2026 - 06:12 WIB

Ketika Patok Bicara: Konflik Lahan dan Jalan Buntu Petani di Perkebunan Lumajang

Merajut Kedekatan di Meja Sarapan: Kisah Satlantas Mojokerto dan Edukasi Lalu Lintas Humanis

8 Okt 2026 - 06:11 WIB

Merajut Kedekatan di Meja Sarapan: Kisah Satlantas Mojokerto dan Edukasi Lalu Lintas Humanis

Lebih dari Coretan: Pembacaan Gambar Siswa di Sekolah Kreatif Baratajaya Jadi Fondasi Pembelajaran Personal

7 Okt 2026 - 18:46 WIB

Lebih dari Coretan: Pembacaan Gambar Siswa di Sekolah Kreatif Baratajaya Jadi Fondasi Pembelajaran Personal

Terungkapnya Misteri Molekul Kiral: Nobel Kimia 2026 untuk Kagan dan Soai dalam Sintesis Asimetris

7 Okt 2026 - 18:44 WIB

Terungkapnya Misteri Molekul Kiral: Nobel Kimia 2026 untuk Kagan dan Soai dalam Sintesis Asimetris

Dari Ember ke Akar Masalah: Bojonegoro Mengurai Benang Kusut Bencana dengan Solusi Jangka Panjang

7 Okt 2026 - 15:18 WIB

Dari Ember ke Akar Masalah: Bojonegoro Mengurai Benang Kusut Bencana dengan Solusi Jangka Panjang
Trending di Pendidikan