Sebagai pengelola lembaga pendidikan, saya sangat setuju dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang periodisasi kepala sekolah. Regulasi ini bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan mutu pendidikan melalui regenerasi kepemimpinan yang sehat, terencana, dan berkeadilan.
Periodisasi kepala sekolah sejatinya merupakan ikhtiar sistemik agar kepemimpinan sekolah tidak berhenti pada figur, tetapi berlanjut pada sistem. Ketika jabatan kepala sekolah dibatasi masa tugasnya, maka sekolah didorong untuk terus bergerak, berinovasi, dan tidak terjebak dalam zona nyaman. Kepemimpinan yang terlalu lama tanpa batas waktu berisiko melahirkan stagnasi, resistensi terhadap perubahan, bahkan personalisasi kekuasaan di lingkungan sekolah.

Dalam konteks ini, Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 hadir sebagai instrumen antisipatif agar kepala sekolah tetap berada dalam semangat melayani, bukan dilayani; memimpin perubahan, bukan mempertahankan rutinitas.
Selaras dengan Falsafah Ki Hajar Dewantara
Kebijakan periodisasi ini sejatinya senafas dengan falsafah pendidikan Ki Hajar Dewantara:
Ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.
Falsafah ini mengajarkan bahwa pemimpin pendidikan tidak harus selalu berada di depan. Pada saat tertentu ia memberi teladan di depan, pada fase lain ia membangun semangat di tengah, dan pada waktunya ia harus rela berada di belakang untuk memberi dorongan.
Dalam kerangka ini, kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugasnya tidak kehilangan peran, martabat, maupun kontribusi. Ia tetap dapat menjadi guru teladan, mentor, penguat kultur sekolah, dan penopang kepemimpinan baru. Tujuan akhirnya tetap sama: memajukan sekolah dan meningkatkan mutu pendidikan.
Dengan demikian, periodisasi bukanlah “penurunan jabatan”, melainkan pergeseran peran yang tetap mulia dan strategis dalam ekosistem pendidikan.
Kepemimpinan yang Menyiapkan Kepemimpinan
Munculnya pemimpin baru meniscayakan adanya agenda kaderisasi yang disiapkan oleh kepala sekolah sebelumnya. Kepala sekolah yang visioner bukan hanya fokus pada capaian jangka pendek selama masa jabatannya, tetapi juga menyiapkan keberlanjutan kepemimpinan setelah ia selesai bertugas.
Guru-guru yang memiliki potensi dan talenta kepemimpinan perlu diidentifikasi sejak dini. Mereka dapat dibekali melalui pelatihan kepemimpinan, pendampingan, delegasi tugas strategis, serta penugasan tambahan yang terukur. Proses ini bukan hanya melatih kemampuan manajerial, tetapi juga membangun karakter kepemimpinan yang berintegritas dan berorientasi pada layanan pendidikan.
Di sinilah periodisasi menemukan makna strategisnya: sekolah menjadi “kawah candradimuka” bagi lahirnya pemimpin-pemimpin baru, bukan sekadar tempat rotasi jabatan administratif.
Dampak Langsung pada Mutu Pendidikan
Saya meyakini bahwa sekolah yang memiliki banyak guru bertalenta akan berbanding lurus dengan kualitas hasil pendidikan siswanya. Kepemimpinan yang sehat dan regeneratif menciptakan iklim kerja yang dinamis, kolaboratif, dan adaptif terhadap perubahan.
Ketika guru diberi ruang untuk berkembang, dipercaya memimpin, dan dipersiapkan secara sistematis, maka energi positif itu akan menular ke ruang-ruang kelas. Pembelajaran menjadi lebih hidup, inovasi tumbuh, dan peserta didik memperoleh pengalaman pendidikan yang lebih bermakna.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 patut dipahami bukan sebagai ancaman bagi kepala sekolah, melainkan sebagai peluang untuk membangun sistem kepemimpinan pendidikan yang berkelanjutan. Periodisasi adalah jalan untuk memastikan bahwa sekolah tidak bergantung pada satu sosok, tetapi bertumpu pada budaya kepemimpinan yang kuat.
Pada akhirnya, siapa pun posisinya—di depan, di tengah, atau di belakang—memiliki peran yang sama mulianya: mengabdi demi kemajuan sekolah dan masa depan pendidikan Indonesia.
Penulis: Anjaya Wibawana (Kepala SMA Darussalamah Sidoarjo)













