Aksi pencurian motor di Karang Turi, Gresik, gagal setelah pelaku ditangkap oleh warga dan polisi. Pelaku yang berusaha kabur dengan sepeda motor korban akhirnya tertangkap setelah terjebak di lampu merah.
Kasus pencurian motor ini bermula ketika korban, Muhammad Ilyas, memarkir sepeda motor Honda Scoopy di depan rumahnya di Jalan Akim Kayat No.17, Kelurahan Karang Turi. Namun, korban lupa mencabut kunci kontak motor, sehingga memudahkan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Pelaku, yang berinisial HS, mengambil kesempatan ini untuk membawa kabur sepeda motor korban. Istri korban kemudian melihat sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh orang tidak dikenal dan langsung melaporkan kejadian ini kepada polisi.
Korban dan dua saksi, Sahrul Hidayar dan Frisko Yoga Prabowo, kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Pengejaran ini berlangsung melintasi beberapa ruas jalan, mulai dari Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman, hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.
Pelarian pelaku akhirnya gagal setelah terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint. Korban yang mengenali motornya langsung berteriak "maling" hingga menarik perhatian warga dan polisi di sekitar lokasi.
Kapolsek Gresik Kota, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengatakan bahwa pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berkat respons cepat anggota polisi dan masyarakat. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini telah tercatat dalam laporan polisi di SPKT Polsek Gresik Kota, dan pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kapolsek Gresik Kota juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu menggunakan kunci pengaman tambahan.
Polres Gresik juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui tindak kriminalitas melalui layanan Call Center 110 maupun hotline "Lapor Cak Rama" di nomor 0811-8800-2006.










