Oleh: Zainal Arifin Mochtar
Guru Besar dan Ketua Departemen Hukum Tata Negara
Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta
Pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyinggung demokrasi langsung dinilai berbahaya oleh sebagian kalangan. Penilaian itu muncul karena demokrasi langsung kerap diasosiasikan dengan pengalaman Indonesia dalam penyelenggaraan pilkada yang sarat konflik dan biaya tinggi. Pilkada 2024, misalnya, menyisakan catatan serius terkait polarisasi sosial dan beban anggaran negara.

Namun, kritik terhadap demokrasi langsung sesungguhnya perlu diletakkan secara proporsional. Jangan sampai kegagalan praktik di lapangan justru digunakan sebagai dalih untuk meniadakan prinsip demokrasi itu sendiri.
Jejak Historis Pilkada
Jika ditarik ke belakang, sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, pemilihan kepala daerah pada periode awal kemerdekaan dilakukan secara langsung. Namun, sejak era Orde Lama hingga Orde Baru, mekanisme pemilihan kepala daerah berubah menjadi sistem perwakilan melalui DPRD.
Dalam sistem tersebut, kepala daerah dipilih oleh DPRD, lalu diusulkan kepada presiden untuk disahkan. DPRD bahkan memiliki hak veto atas calon kepala daerah. Secara teori, sistem ini dimaksudkan untuk menjamin stabilitas pemerintahan daerah. Namun dalam praktik, kekuasaan pusat sangat dominan dan membuka ruang intervensi birokrasi serta politik kepentingan.
Reformasi 1998 kemudian mengubah arah. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 mengurangi dominasi pemerintah pusat dan memperkuat otonomi daerah. Puncaknya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 menetapkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Konsep Konstitusional
Dalam konteks konstitusi, pilihan sistem pemilihan kepala daerah sejatinya merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Artinya, konstitusi tidak secara tegas mengharuskan satu sistem tertentu. Namun, pilihan tersebut tetap harus berangkat dari prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Kembali ke Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Frasa ini membuka ruang tafsir, baik melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam berbagai putusannya menegaskan bahwa pilkada langsung adalah pilihan yang sah secara konstitusional dan sejalan dengan prinsip demokrasi.
Namun demikian, MK juga menyatakan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sepanjang tetap menjunjung prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Korupsi dan Pilkada
Salah satu kritik utama terhadap pilkada langsung adalah tingginya biaya politik yang berujung pada praktik korupsi. Logika yang sering dibangun adalah bahwa mahalnya biaya kampanye mendorong kepala daerah terpilih untuk “mengembalikan modal” melalui penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, argumen ini tidak sepenuhnya tepat. Korupsi tidak lahir semata-mata dari sistem pemilihan langsung. Dalam sistem perwakilan pun, praktik suap, jual beli suara, dan transaksi politik tetap terjadi. Bahkan, dalam beberapa kasus, korupsi justru lebih tertutup dan sulit diawasi ketika pemilihan dilakukan secara tidak langsung.
Masalah utama bukan terletak pada mekanisme pemilihan, melainkan pada tata kelola politik, lemahnya sistem pengawasan, dan rendahnya integritas elite politik.
Kualitas Demokrasi dan Partisipasi
Secara teoritis, pemilu yang diselenggarakan dalam waktu bersamaan memang menuntut konsentrasi pemilih yang tinggi. Banyaknya kandidat dan kompleksitas pilihan sering kali menurunkan kualitas partisipasi pemilih. Namun, solusi atas persoalan ini bukan dengan mencabut hak pilih rakyat, melainkan dengan memperbaiki desain pemilu, pendidikan politik, serta kualitas kaderisasi partai.
Pilkada langsung memberi ruang bagi rakyat untuk terlibat aktif menentukan arah kepemimpinan daerah. Ia memungkinkan munculnya pemimpin alternatif di luar oligarki partai, meskipun dalam praktiknya masih menghadapi berbagai kendala.
Memisahkan Masalah dan Solusi
Kegagalan praktik demokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk meniadakan demokrasi itu sendiri. Jika pilkada langsung menimbulkan masalah, maka yang perlu dibenahi adalah regulasi, tata kelola, dan integritas penyelenggara serta peserta pemilu.
Mengganti pilkada langsung dengan sistem perwakilan tanpa pembenahan menyeluruh justru berpotensi mengembalikan dominasi elit dan mengurangi partisipasi rakyat. Demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang bebas dari masalah, melainkan demokrasi yang terus diperbaiki melalui koreksi dan evaluasi.
Penutup
Pilkada langsung maupun perwakilan pada dasarnya adalah pilihan kebijakan. Namun, dalam konteks Indonesia yang majemuk dan berlandaskan kedaulatan rakyat, pilkada langsung masih relevan sebagai instrumen demokratisasi lokal.
Tantangan ke depan bukan sekadar memilih sistem, melainkan memastikan bahwa sistem apa pun yang digunakan benar-benar mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, berpihak pada kepentingan rakyat, serta mampu memperkuat kualitas demokrasi Indonesia.













