KlikMojok – Mengandalkan kotak infak saja tidak lagi memadai bagi masjid untuk mengumpulkan dana. Penting bagi pengelola masjid untuk mengembangkan berbagai sumber penghimpunan dana dan mengelola keuangan secara profesional serta transparan. Hal ini ditekankan oleh Wakil Ketua Bidang Penghimpunan dan Kerja Sama Lazismu Jawa Timur, Agus L. Hidayat, dalam sebuah acara penting.
Pesan krusial tersebut disampaikan oleh Bapak Agus L. Hidayat, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Penghimpunan dan Kerja Sama Lazismu Jawa Timur. Beliau menyampaikan materi bertajuk “Teknik Fundraising dan Keuangan Masjid” dalam kegiatan Akademi Marbot Masjid Muhammadiyah (AM3) Batch 4.

Acara penting ini diselenggarakan di Masjid Al-Ikrom, yang berlokasi di Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, pada hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2026.
Menurut penuturan Agus, fungsi masjid melampaui sekadar tempat beribadah. Lebih jauh, masjid memiliki potensi besar untuk bertransformasi menjadi pusat vital bagi pemberdayaan umat dan masyarakat di sekitarnya.
Oleh karena itu, sangat penting bagi para pengelola masjid untuk mengembangkan strategi fundraising yang profesional, berlandaskan amanah, transparan, dan memiliki keberlanjutan jangka panjang.
Menegaskan kembali pernyataannya, Agus mengatakan, “Teknik fundraising masjid tidak cukup hanya mengandalkan kotak infak.”
Beliau lebih lanjut menjelaskan bahwa pengelola masjid memiliki kesempatan untuk memperluas sumber penghimpunan dana. Ini bisa mencakup infak rutin dari jamaah, sedekah melalui platform digital, pengembangan program wakaf, donasi dari perusahaan, hingga sponsorship untuk berbagai kegiatan yang diadakan masjid.
Selain opsi tersebut, masjid juga dapat menginisiasi kampanye sosial yang disesuaikan dengan kebutuhan riil umat. Melalui pendekatan ini, aktivitas fundraising tidak lagi semata-mata berfokus pada pengumpulan dana saja.
Sebaliknya, fundraising harus diarahkan untuk membangun dan meningkatkan keterlibatan aktif jamaah dalam berbagai program serta kegiatan yang diselenggarakan oleh masjid.
Agus menekankan bahwa faktor kepercayaan merupakan elemen fundamental dalam keberhasilan penghimpunan dana. Oleh karena itu, pengelola masjid wajib membangun jalur komunikasi yang efektif dan baik dengan seluruh jamaah.
Lebih lanjut, masjid harus memiliki program-program yang tersusun dengan jelas dan terarah. Pengelola juga bertanggung jawab untuk menyajikan laporan penggunaan dana dengan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh jamaah, sehingga transparansi terjaga.
Di samping aspek fundraising, Agus juga menyoroti urgensi tata kelola keuangan masjid yang baik dan profesional.
Masjid diharapkan memiliki perencanaan anggaran yang terinci dan transparan. Selain itu, pengelola wajib mencatat setiap detail pemasukan serta pengeluaran secara sistematis dan tertib.
Penting pula bagi pengelola untuk memisahkan dana sesuai dengan peruntukannya masing-masing. Masjid juga harus secara rutin menyusun dan mempublikasikan laporan keuangannya.
“Setiap rupiah yang dihimpun adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah dan kepada para donatur,” tegasnya, menggarisbawahi esensi akuntabilitas.
Melalui praktik pengelolaan keuangan yang demikian, jamaah akan memiliki pemahaman yang jelas mengenai sumber dan bagaimana dana masjid digunakan. Pada akhirnya, tingkat transparansi ini akan secara signifikan memperkuat kepercayaan yang diberikan oleh jamaah.
Agus turut menganjurkan agar masjid-masjid membangun sinergi dan kolaborasi erat dengan Lazismu. Kerja sama semacam ini tidak hanya berpotensi memperkuat upaya fundraising, tetapi juga dapat meningkatkan edukasi mengenai zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) di kalangan umat.
Selain itu, sinergi yang terjalin ini diharapkan mampu memperluas jangkauan dan dampak positif dari berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dijalankan.
Dengan dukungan fundraising yang solid dan tata kelola keuangan yang sehat, masjid akan memiliki sumber daya yang lebih optimal untuk mengimplementasikan beragam programnya.
Hal ini akan memungkinkan masjid untuk semakin aktif berperan sebagai pusat dakwah, pelayanan sosial, pendidikan, dan juga sebagai pendorong pemberdayaan ekonomi umat.
Dengan demikian, Agus menegaskan bahwa penguatan aspek fundraising dan pengelolaan keuangan masjid bukan hanya sekadar urusan mengumpulkan dan mencatat dana semata. Lebih dari itu, kedua hal ini merupakan komponen krusial dalam upaya strategis untuk menjadikan masjid sebagai pusat pergerakan dan pemberdayaan umat yang lebih luas.













