KlikMojok – Menteri Agama Nasaruddin Umar, mewakili Presiden Prabowo Subianto, secara resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VIII Korpri di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Senin, 24 Agustus 2026. Pembukaan acara ini sontak menjadi sorotan, lantaran Menag Nasaruddin Umar tidak hanya menempatkannya sebagai ajang kompetisi keagamaan biasa, melainkan sebuah panggung untuk menegaskan fondasi etika dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di mata publik.
Dalam pidato pembukaannya, Nasaruddin Umar secara tegas menyatakan bahwa MTQ Korpri adalah momentum strategis untuk memperkuat hubungan antara penghayatan terhadap Al-Qur’an dengan perilaku aparatur dalam kehidupan birokrasi. Ini adalah pesan penting di tengah desakan publik akan birokrasi yang bersih dan berintegritas, menjadikan topik ini ramai diperbincangkan karena menyentuh isu krusial pelayanan publik.

Kompetisi yang meliputi tilawah, hafalan, kaligrafi, serta wawasan keislaman ini, menurut Nasaruddin, memiliki makna yang jauh lebih luas. Ia menekankan bahwa arti sejati dari ajang ini adalah kemampuannya dalam mendorong setiap peserta untuk mengimplementasikan nilai-nilai Qur’ani secara nyata dalam pekerjaan dan pengabdian mereka kepada masyarakat luas.
Pesan ini berakar kuat dari tujuan mendasar MTQ Korpri, yakni untuk menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber utama pembentukan watak aparatur negara. Bagi seorang ASN, proses mendalami kitab suci tidak boleh berhenti hanya pada kemampuan membaca atau menghafal semata. Perjalanan spiritual ini diharapkan dapat terus berkembang, dimulai dari tilawah menuju pemahaman yang mendalam, kemudian berlanjut pada penghayatan, hingga akhirnya terwujud melalui tindakan konkret saat menjalankan amanah pemerintahan yang diemban.
Menag Nasaruddin Umar juga secara khusus menggarisbawahi relevansi kuat ajaran Al-Qur’an dengan kebutuhan mendesak untuk membangun etika birokrasi yang kokoh. Salah satu prinsip fundamental yang menjadi fokus perhatian adalah kandungan Surat An-Nisa ayat 58. Ayat ini secara jelas menegaskan kewajiban untuk menyampaikan amanah kepada pihak yang berhak serta menetapkan keputusan secara adil dan bijaksana.
Prinsip luhur ini dinilai sangat krusial, mengingat ASN berhadapan langsung dengan berbagai kepentingan masyarakat yang beragam dan kompleks. Dalam konteks pemerintahan modern, jabatan harus dipahami sebagai sebuah tanggung jawab besar yang wajib dipertanggungjawabkan, bukan sekadar sarana untuk mencari kebanggaan pribadi atau status sosial. Kewenangan yang diberikan juga semestinya digunakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bukan justru untuk memperkuat dominasi atau kekuasaan terhadap rakyat.
Lebih lanjut, setiap kebijakan publik yang akan dirumuskan dan diterapkan harus selalu mempertimbangkan rasa keadilan yang merata, khususnya bagi kelompok-kelompok rentan yang sering kali memiliki keterbatasan dalam menyuarakan atau menyampaikan kepentingan mereka. Pesan ini menjadi pengingat keras bagi seluruh ASN agar senantiasa berpegang teguh pada nilai-nilai keadilan dan integritas dalam setiap langkah pengabdiannya.













