Menu

Mode Gelap
MAN IC Serpong: 14 Siswa Lolos Final OSN 2026, Terbanyak Nasional TPG Juli dan Agustus 2026 Belum Cair: Ini Penyebab dan Solusinya Review Fatmawati Trophy Jatim 2026: Kebaya Berakar Budaya Lokal Melaju ke Nasional 7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada Transformasi Pendidik Sdamada: KKG Kuatkan Growth Mindset untuk Pembelajaran Efektif Anak Tangguh: Ini yang Perlu Anda Tahu untuk Mengajarkannya

Berita Terkini

Biro Haji Tanpa Izin Dapat Kuota Haji? KPK Bongkar!

badge-check


					Biro Haji Tanpa Izin Dapat Kuota Haji? KPK Bongkar! Perbesar

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada biro haji yang belum memiliki izin sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), tetapi ikut menerima tambahan kuota haji khusus. Agen perjalanan haji yang belum memiliki izin itu mendapat jatah tambahan kuota haji khusus tersebut dari biro haji lainnya.

“Karena memang ada beberapa, yang misalnya belum punya izin untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus, ada juga yang seperti itu,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih pada Rabu, 24 September 2025.

Selain itu, terdapat pula skema para agen perjalanan haji ini menjual kembali tambahan kuota haji khusus itu kepada para calon jemaah haji. Sehingga, kata Budi, para calon jemaah tersebut bisa melaksanakan ibadah haji tanpa harus mengantre seperti calon jemaah haji reguler.

“Pada prinsipnya dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus itu kan juga ada antreannya, tapi kemudian mengapa ada dugaan atau fakta-fakta di lapangan, ada beberapa case yang calon jamaah ini tanpa perlu mengantre, jadi bisa langsung berangkat,” ujarnya.

KPK menemukan sekitar 400 agen perjalanan haji mendapat jatah tambahan kuota haji khusus pada 2024. Lembaga antirasuah menduga ratusan agen perjalanan haji itu menyetorkan sejumlah uang ke segelintir pihak di Kementerian Agama agar mendapat jatah kuota haji tambahan itu.

Selain itu, KPK juga menduga bahwa praktik jual-beli kuota haji turut dilakukan sesama agen perjalanan haji. Ada biro haji yang mendapat jatah kuota tambahan dari Kementerian Agama, turut menjual kuota haji tambahan itu kepada agen lain. “KPK menduga proses jual-beli kuota ini tidak hanya dilakukan oleh biro travel kepada calon jemaah,” kata Budi.

Kendati demikian, dugaan praktik jual beli kuota haji sesama agen perjalanan haji itu masih didalami oleh para penyidik di KPK. “Sehingga memang penyidikannya juga cukup kompleks yang saat ini masih terus berjalan. Jadi kita sama-sama tunggu saja, karena memang penegakan hukum butuh proses,” ucapnya.

Pilihan Editor: Mengapa Pemerintah Tak Melaksanakan Rekomendasi Pansus Haji 2024

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada

24 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Kecelakaan Maut Bojonegoro: Nenek 85 Tahun Tewas Terlindas Truk Saat Motor Salip dari Kiri

23 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jombang Siapkan 99 Masjid Ramah Muktamirin, Fasilitasi Ribuan Peserta Muktamar NU

23 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Sekdes di Probolinggo Digerebek di Hotel Bersama Istri Warga, Pemkab Tunggu Laporan Resmi

23 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Damkar Gresik Kesulitan Evakuasi Ular Piton 3,5 M Depan TK

23 Agustus 2026 - 15:53 WIB

Trending di Berita Terkini