KlikMojok – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan LSP, ASN, dan EH. Dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Trinity Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/11/2026) malam, Yusril menghadapi pertanyaan krusial dari seorang wartawan terkait status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni apakah Gibran juga termasuk sasaran penyadapan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Yusril Ihza Mahendra, yang menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menjawab dengan kalimat, “Wallahu a’lam bish-shawab.”
Yusril menjelaskan bahwa informasi awal yang diterimanya hanya menyebutkan Presiden Prabowo, sejumlah menteri, dan beberapa politikus sebagai target penyadapan. Oleh karena itu, ia menyatakan, “Jadi, saya belum tahu apakah Pak Wakil Presiden juga ikut disadap atau tidak.”
Lebih lanjut dalam kesempatan konferensi pers yang sama, Yusril memaparkan kronologi bagaimana Presiden Prabowo Subianto dapat mengetahui adanya dugaan penyadapan ini. Menurut Yusril, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto adalah pihak yang menyampaikan laporan secara langsung kepada Presiden.
Menanggapi laporan tersebut, Presiden Prabowo lantas menginstruksikan Kapolri untuk mengambil langkah hukum yang tegas, sesuai dengan semua ketentuan yang berlaku, serta memastikan bahwa proses penyidikan berjalan secara objektif.
Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan yang sangat serius bagi stabilitas negara. Ia menambahkan bahwa pada saat konferensi pers digelar, tim penyidik masih terus mendalami isi komunikasi yang diduga disadap serta motif dan tujuan di balik tindakan penyadapan tersebut.
“Untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahualam, belum bisa jawab,” ujar Yusril, menjelaskan bahwa aspek-aspek tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Saat awak media mempertanyakan apakah perkara dugaan penyadapan ini memiliki kaitan dengan tindakan makar, Yusril menyatakan bahwa sejauh ini belum ada indikasi yang mengarah ke sana. Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan, akses tanpa hak ke sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik.
Yusril juga memastikan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku. “Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHAP baru telah diberlakukan,” tegasnya.
Selain itu, ia menambahkan bahwa para tersangka memiliki hak untuk didampingi oleh penasihat hukum selama keseluruhan proses hukum berlangsung.
Mengenai objektivitas Polri dalam menyidik perwiranya sendiri, Yusril menjelaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya tetap menjadi kewenangan kepolisian. Dalam kesempatan ini, ia turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara.
“Kita bersama-sama dapat melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum ini,” kata Yusril, menekankan pentingnya transparansi.
Ketika ditanya oleh wartawan mengenai langkah-langkah pemerintah dalam mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang, Yusril menjawab, “Sudah barang tentu kita akan melakukan suatu evaluasi.”
Evaluasi tersebut, lanjut Yusril, akan melibatkan koordinasi aktif dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, serta berbagai lembaga terkait lainnya, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).












