Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Surabaya Raya

Tunggakan Retribusi Parkir Rp 900 Juta: Dishub Sidoarjo Ultimatum 164 Jukir, Ancaman PHK dan Jalur Perdata Menanti

badge-check

Tunggakan Retribusi Parkir Rp 900 Juta: Dishub Sidoarjo Ultimatum 164 Jukir, Ancaman PHK dan Jalur Perdata Menanti Perbesar

KlikMojok – Suasana di berbagai titik parkir, seperti Jalan Gajah Mada, menjadi salah satu sumber pendapatan penting bagi juru parkir (jukir) di Kabupaten Sidoarjo. Namun, ratusan jukir di wilayah tersebut kini menghadapi ancaman serius berupa pemutusan hubungan kerja. Hal ini menyusul ultimatum dari Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo terkait tunggakan setoran retribusi parkir yang belum terlunasi. Dishub Sidoarjo telah menetapkan tenggat waktu hingga 31 Oktober 2026 bagi seluruh jukir yang masih memiliki utang kepada pemerintah daerah. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, konsekuensinya adalah pemutusan perjanjian kerja sama dan proses penagihan piutang akan dilanjutkan melalui jalur perdata.

Data terbaru dari Dishub Sidoarjo menunjukkan bahwa dari total 175 juru parkir yang terdaftar, sebanyak 164 di antaranya masih tercatat memiliki tunggakan setoran retribusi. Jumlah piutang yang harus dilunasi oleh para jukir ini terbilang fantastis, mencapai sekitar Rp 900 juta. Padahal, setoran retribusi parkir merupakan salah satu pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat vital bagi kas pemerintah daerah untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

Kepala Dishub Sidoarjo, Budi Basuki, secara langsung menyampaikan ultimatum ini dalam sebuah pertemuan yang diadakan di Kantor Dishub Sidoarjo pada Kamis (22/10). Pertemuan tersebut secara khusus dihadiri oleh 61 juru parkir yang memiliki tunggakan setoran di atas Rp 5 juta. Dalam kesempatan itu, Dishub kembali memberikan penekanan kuat kepada para jukir mengenai pentingnya memenuhi kewajiban penyetoran retribusi sesuai target yang telah ditetapkan dan disepakati dalam Surat Perintah Kerja (SPK) atau perjanjian kerja sama. Perjanjian tersebut secara komprehensif mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk sanksi yang akan diterapkan jika jukir tidak menjalankan kewajibannya.

Menanggapi ultimatum tersebut, Budi Basuki mengungkapkan bahwa, “Secara umum, mereka menyanggupi bahwa akhir Oktober utang atau piutang kepada kami akan diselesaikan.” Meskipun demikian, tidak sedikit jukir yang turut menyampaikan keluhan dan keberatan mereka. Para jukir beralasan bahwa kondisi di beberapa lokasi parkir cenderung sepi pengunjung, sehingga pendapatan setoran yang berhasil mereka kumpulkan tidak sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Beberapa titik lokasi yang disebut-sebut mengalami kondisi sepi antara lain kawasan Puskesmas Gedangan dan Jalan Diponegoro.

Dishub Sidoarjo, melalui Budi Basuki, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengabaikan begitu saja keluhan yang disampaikan oleh para jukir. Budi menyatakan bahwa timnya akan segera melakukan verifikasi langsung ke lapangan. Tujuan verifikasi ini adalah untuk memastikan kebenaran dan kesesuaian alasan yang dikemukakan oleh para jukir dengan kondisi riil di lokasi parkir. “Kalau alasan itu sesuai dengan kondisi di lapangan dan rasional, tentu akan kami pertimbangkan,” jelas Budi, menunjukkan adanya fleksibilitas jika alasan tersebut memang valid.

Salah satu kasus tunggakan terbesar yang menjadi sorotan adalah di lokasi parkir Pasar Larangan Selatan. Juru parkir yang bertugas di area tersebut tercatat memiliki piutang setoran yang mencapai angka fantastis, sekitar Rp 61 juta. Ketika diminta untuk memastikan kesanggupan pelunasan hingga akhir Oktober, jukir yang bersangkutan menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Meskipun demikian, Budi Basuki dengan tegas menyatakan bahwa proses evaluasi kondisi di lapangan tidak serta-merta menghapus kewajiban para jukir untuk melunasi tunggakan yang ada. Hal ini dikarenakan nominal setoran dan target penerimaan retribusi telah disepakati bersama dan tercantum jelas dalam perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dishub Sidoarjo juga memastikan bahwa mereka tidak akan berhenti hanya pada pemberian teguran semata jika para jukir tetap tidak memenuhi kewajibannya. Apabila hingga batas waktu yang telah ditentukan tunggakan tersebut belum juga dilunasi, Dishub akan mengambil langkah tegas dengan menghentikan kerja sama sesuai mekanisme yang berlaku. Lebih lanjut, selain pemutusan Surat Perintah Kerja (SPK), pemerintah daerah juga akan tetap melakukan penagihan piutang melalui jalur perdata. Ini berarti, penghentian kerja sama tidak secara otomatis menghapuskan kewajiban pembayaran tunggakan yang sudah tercatat sebagai piutang daerah.

Budi Basuki menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil ini bukan semata-mata bertujuan untuk memberikan tekanan kepada para jukir, melainkan sebagai bentuk penegakan kesepakatan yang telah disetujui bersama. Perjanjian kerja sama secara eksplisit memuat ketentuan mengenai sanksi bagi jukir yang gagal menyetorkan retribusi sesuai target. Dishub juga telah memberikan serangkaian peringatan kepada beberapa jukir yang terindikasi tidak tertib dalam menjalankan kewajibannya. Sanksi akan diterapkan secara bertahap, dimulai dari surat peringatan hingga pencabutan SPK. “Kalau tidak sanggup, silakan membuat surat pernyataan. Kami ganti orangnya. Tapi ingat, perdata tetap berjalan,” tegas Budi, memberikan opsi namun dengan konsekuensi hukum yang jelas. Untuk saat ini, Dishub masih berfokus pada permintaan agar para jukir segera menyelesaikan kewajiban mereka sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani. Dishub sangat berharap seluruh jukir dapat menunjukkan ketertiban yang lebih baik dalam menyetorkan retribusi, demi terwujudnya pengelolaan parkir yang sesuai ketentuan dan optimalisasi potensi pendapatan asli daerah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Tertibkan Bangli Merata Demi Tata Kota Optimal dan Kepentingan Umum

22 Okt 2026 - 15:21 WIB

DPRD Sidoarjo Desak Pemkab Tertibkan Bangli Merata Demi Tata Kota Optimal dan Kepentingan Umum

Bupati Subandi Prioritaskan Wonoayu: Percepatan Normalisasi Sungai dan Saluran Air di Sidoarjo Jelang Musim Hujan

21 Okt 2026 - 21:06 WIB

Bupati Subandi Prioritaskan Wonoayu: Percepatan Normalisasi Sungai dan Saluran Air di Sidoarjo Jelang Musim Hujan

Bupati Sidoarjo Pimpin Doa Lintas Agama, Harapkan Program Prabowo-Gibran Sejahterakan Rakyat

21 Okt 2026 - 21:06 WIB

Bupati Sidoarjo Pimpin Doa Lintas Agama, Harapkan Program Prabowo-Gibran Sejahterakan Rakyat

Siasati Keterbatasan, Rutan Medaeng Sidoarjo Bekali Petugas Ilmu Intelijen

21 Okt 2026 - 15:18 WIB

Siasati Keterbatasan, Rutan Medaeng Sidoarjo Bekali Petugas Ilmu Intelijen

Pemerataan Akses Pendidikan: DPRD Sidoarjo Dorong PKBM Jadi Solusi Anak Putus Sekolah

21 Okt 2026 - 09:46 WIB

Pemerataan Akses Pendidikan: DPRD Sidoarjo Dorong PKBM Jadi Solusi Anak Putus Sekolah
Trending di Surabaya Raya