KlikMojok – Pada suatu pagi di pengujung September 2026, ketenangan Desa Cepoko, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, terkoyak oleh penemuan jenazah Niat, seorang lansia berusia 72 tahun. Aroma kematian yang menyelimuti tubuh renta itu segera mengarah pada dugaan kuat adanya tindak kekerasan, membuka tabir cerita kelam yang melibatkan dua tetangga di usia senja, dipicu oleh bayangan santet yang menghantui.
Identitas terduga pelaku tak lain adalah S, tetangga Niat yang juga berusia 72 tahun. Sebuah motif yang mengerikan dan mengguncang nalar terkuak: S diyakini menyimpan dendam mendalam karena meyakini penyakit mata yang dideritanya adalah akibat santet dari Niat. Keyakinan itu, yang konon diperkuat oleh “ramalan orang pintar”, menjadi pemicu sebuah tragedi yang tak hanya merenggut satu, melainkan dua nyawa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Probolinggo, AKP I Made Kembar Mertadana, menjelaskan awal mula pengungkapan kasus ini. “Dari hasil olah TKP ditemukan ada orang dalam keadaan meninggal dunia pada tanggal 28 September 2026. Lalu dugaannya kuat pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar I Made pada Jumat, 9 Oktober 2026. Penyelidikan intensif segera memusatkan perhatian pada S, yang kemudian ditetapkan sebagai terduga pelaku.
Setelah identifikasi, polisi melancarkan pengejaran terhadap S. Pria lansia itu ditemukan bersembunyi di wilayah Kabupaten Lumajang pada Minggu, 4 Oktober 2026, enam hari setelah jenazah Niat ditemukan. Selama masa pelarian, S dikabarkan berpindah-pindah tempat, dari ladang hingga ke dalam hutan, demi menghindari kejaran aparat. Kondisi pelarian yang ekstrem ini diduga mengganggu pola makan dan istirahatnya yang sudah tidak teratur. “Selama pelarian, pelaku yang sudah berusia 72 tahun makan tidak teratur. Pelaku juga depresi karena menghabisi korban,” imbuh Made, menggambarkan betapa beratnya beban fisik dan mental yang ditanggung S.
Setelah berhasil diamankan, S dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk pemeriksaan awal. Polisi, yang menyadari usia S yang sudah lanjut, sempat memeriksa kondisi kesehatannya. Tercatat, tekanan darahnya 130/90 mmHg dengan kadar asam urat tinggi, namun saat itu S tidak mengeluhkan kondisi kesehatan spesifik. Namun, takdir berkata lain. Menjelang subuh pada Selasa, 6 Oktober 2026, kondisi S mendadak memburuk. Tahanan lain menemukan S tidak sadarkan diri dan tidak merespons panggilan.
Petugas penjagaan segera menghubungi Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Probolinggo. Saat diperiksa, kondisi S sudah sangat lemah, dengan denyut nadi yang teraba namun tak bertenaga. S segera dilarikan ke RSUD Waluyo Jati, Kabupaten Probolinggo. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia setibanya di rumah sakit, atau death on arrival (DOA).
Kematian S di tengah proses hukum menimbulkan pertanyaan. Pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah dan menyatakan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan. “Kami selama memeriksa S tidak menggunakan cara-cara kekerasan, mengingat usianya sudah tua, apalagi selama pelarian makan dan minum tidak teratur,” tegas I Made. Polisi menduga, kombinasi hipertensi dan kelelahan ekstrem akibat pelarian panjang berkontribusi pada kematiannya. Dugaan ini, meski belum bisa dipastikan tanpa autopsi, diterima oleh keluarga S yang kemudian membuat surat pernyataan tidak akan mengajukan tuntutan. Polres Probolinggo bahkan memfasilitasi pemulasaraan dan pemakaman jenazah, dengan Kapolres AKBP Rizki turut memberikan santunan kepada keluarga.
Di balik rentetan peristiwa tragis ini, motif santet menjadi benang merah yang kusut. Keyakinan S bahwa penyakit matanya disebabkan oleh ilmu hitam Niat, yang didapat dari “ramalan orang pintar”, menunjukkan betapa kuatnya pengaruh kepercayaan mistis dalam masyarakat. “Pelaku dendam kepada korban. Hasil ramalan orang pintar, sakit di matanya disebabkan karena terkena santet korban. Dari sanalah dendam terus terjadi,” ungkap I Made. Tuduhan santet tersebut, penting digarisbawahi, adalah keyakinan pribadi S dan bukan fakta yang terbukti secara hukum.
Dengan meninggalnya terduga pelaku, proses hukum atas dugaan pembunuhan Niat menemui jalan buntu. Polisi masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah tindak lanjut, mengingat orang yang diidentifikasi sebagai pelaku utama telah berpulang sebelum perkara sempat disidangkan. Kisah tragis di Probolinggo ini menjadi cerminan pahit, bagaimana sebuah keyakinan tak berdasar dapat memicu serangkaian peristiwa fatal, merenggut dua nyawa lansia, dan meninggalkan jejak duka serta pertanyaan mendalam tentang batas antara kepercayaan, prasangka, dan tragedi kemanusiaan.












