KlikMojok – Satuan Binmas Polresta Sidoarjo, bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo, baru-baru ini memberikan pembekalan mendalam kepada para Bhabinkamtibmas mengenai mekanisme pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pembekalan ini dilaksanakan untuk mempersiapkan personel Bhabinkamtibmas dalam menjalankan peran mereka sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos), serta untuk memperkuat kemampuan mereka dalam melayani masyarakat Sidoarjo, khususnya terkait akses ke layanan kependudukan dan bantuan sosial yang kini berbasis digital.
Kompol Inggit Prasetyanto, selaku Kepala Satuan Binmas Polresta Sidoarjo, menjelaskan bahwa Bhabinkamtibmas memegang posisi yang sangat strategis sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di tingkat desa dan kelurahan. Oleh karena itu, para Bhabinkamtibmas diharapkan dapat secara aktif mendampingi warga masyarakat Sidoarjo yang menghadapi kesulitan dalam mengakses berbagai layanan digital, terutama mereka yang termasuk dalam kelompok rentan.
Inggit menegaskan, “Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital, termasuk proses registrasi dan verifikasi data untuk memperoleh layanan maupun bantuan sosial dari pemerintah.”
Sasaran utama dari program pendampingan ini adalah warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, serta masyarakat yang belum memiliki atau mengalami kesulitan dalam mengoperasikan telepon pintar. Dengan adanya keterlibatan aktif dari Bhabinkamtibmas, diharapkan warga dapat lebih mudah dalam mengakses beragam layanan kependudukan dan sosial yang kini telah beralih ke platform digital.
Lebih lanjut, peran personel Bhabinkamtibmas tidak hanya terbatas pada membantu proses registrasi dan verifikasi data. Mereka juga bertugas mendampingi masyarakat untuk memeriksa dan memperbarui data pribadi. Selain itu, Bhabinkamtibmas akan membantu menyampaikan sanggahan jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau kekeliruan data dalam sistem Perlinsos Digital.
Inggit juga menekankan bahwa inisiatif pendampingan ini merupakan bagian integral dari komitmen Polri untuk menyajikan pelayanan yang humanis, transparan, dan responsif kepada masyarakat. Ia menambahkan bahwa langkah ini juga berfungsi sebagai upaya preventif yang berkontribusi pada terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah Sidoarjo.
Meskipun demikian, Kompol Inggit mengingatkan bahwa kewenangan Bhabinkamtibmas dalam perannya sebagai agen Perlinsos memiliki batasan, yaitu hanya sebatas pada fungsi pendampingan. Personel Polri, dalam hal ini, tidak memiliki wewenang untuk menentukan atau memutuskan kelayakan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.
“Penentuan penerima bantuan tetap berdasarkan proses verifikasi dan penilaian kelayakan melalui sistem DTSEN. Bhabinkamtibmas hanya membantu masyarakat dalam proses akses, registrasi, verifikasi, maupun pembaruan data,” tegas Inggit.
Lebih lanjut, Inggit turut mengingatkan seluruh personel Bhabinkamtibmas agar melaksanakan tugas pendampingan ini secara sukarela, tanpa memungut biaya atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun dari masyarakat. Ia menutup dengan menekankan, “Pelayanan ini adalah wujud polisi bersama masyarakat, maka harus dilakukan dengan tulus dan tanpa pungutan. Jangan sampai ada masyarakat yang dibebani biaya dalam mendapatkan pendampingan.”












