KlikMojok – Jalan Surowongso di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, kembali menjadi pusat perhatian publik. Pasalnya, status jalan sepanjang kurang lebih tiga kilometer tersebut yang telah ditetapkan sebagai jalan kelas I, dinilai warga tidak sebanding dengan kondisi fisik yang tergolong sempit. Ironisnya, ruas jalan ini setiap hari harus menampung lalu lintas kendaraan berat milik berbagai perusahaan, sehingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat setempat.
Permasalahan ini mencuat ke permukaan ketika Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko, bersama anggota Komisi C, Muh Zakaria Dimas Pratama, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Karangbong pada Kamis (24/9) lalu.
Selama sidak berlangsung, rombongan dari DPRD Sidoarjo turut didampingi oleh perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), Dinas Perhubungan (Dishub), pihak pemerintah desa, serta beberapa perwakilan warga. Mereka secara langsung melakukan pengukuran dan mengamati kondisi aktual jalan tersebut.
M. Faiz Sabata, Ketua BPD Karangbong, menyampaikan harapan besar dari warga. Ia menyatakan bahwa masyarakat menginginkan agar status Jalan Surowongso dapat dikembalikan menjadi jalan kelas III. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan bahwa ruas jalan tersebut belum cukup memadai untuk mengakomodasi papasan kendaraan besar dari dua arah.
“Harapan warga, setidaknya ada tindak lanjut dengan merevisi atau mencabut SK Gubernur yang menaikkan dari golongan kelas III menjadi kelas I,” ujarnya, mengutip langsung aspirasi masyarakat.
Faiz menjelaskan lebih lanjut bahwa persoalan ini menjadi semakin rumit. Meskipun Jalan Karangbong membentang sepanjang sekitar tiga kilometer, namun hanya ruas sepanjang sekitar 1,5 kilometer saja yang ditetapkan sebagai jalan kelas I, tepatnya hingga batas perusahaan di sisi barat.
“Jalan Karangbong ini sepanjang tiga kilometer, tapi yang dinaikkan menjadi jalan kelas I hanya 1,5 kilometer. Itu batas perusahaan paling barat,” jelasnya.
Di wilayah Karangbong sendiri, terdapat sekitar sepuluh perusahaan besar yang mayoritas operasionalnya bergantung pada penggunaan kendaraan bertonase besar. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius akan potensi gangguan terhadap keselamatan warga, terutama saat kendaraan berat tersebut berpapasan dengan kendaraan milik masyarakat umum di ruas jalan yang sempit.
Faiz juga mengungkapkan adanya pelanggaran terkait jam operasional. Ia menyebutkan bahwa kendaraan besar masih kerap ditemukan melintas di luar jam yang telah ditentukan, meskipun Dinas Perhubungan (Dishub) telah memasang rambu pembatasan kendaraan di sisi timur jalan.
“Kadang ada yang nakal. Di luar jam yang ditentukan masuk nyelonong saja. Padahal, jam-jam rawan memang sangat berisiko terhadap keselamatan warga,” ungkap Faiz, menyoroti bahaya yang timbul.
Oleh karena itu, masyarakat mengusulkan pembangunan sebuah jalan alternatif yang akan membentang di sisi selatan sungai, dengan perkiraan panjang sekitar 1,5 kilometer. Jalur baru ini diharapkan dapat berfungsi sebagai jalan satu arah, sehingga kendaraan berat tidak lagi harus berpapasan di Jalan Surowongso yang kondisinya sempit.
“Satu lewat sini, satu lewat sana. Jadi nanti ada dua jalan yang digunakan untuk keluar dan masuk mobil-mobil besar perusahaan,” jelas Faiz, menggambarkan solusi yang diimpikan warga.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo, Anang Siswandoko, menyatakan bahwa rencana pembangunan jalan alternatif saat ini masih dalam tahap perencanaan awal. Ia menegaskan bahwa DPRD akan berperan sebagai jembatan antara aspirasi warga dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo guna menemukan solusi terbaik atas persoalan yang ada.
Anang menambahkan, hasil pengukuran yang dilakukan langsung di lapangan memang mengonfirmasi adanya kesulitan bagi kendaraan besar saat harus berpapasan di ruas jalan yang eksisting.
“Makanya direncanakan sama Pak Kepala Dinas itu dua jalan. Satu arah, satu arah. Ini jalan ke arah barat, satunya ke arah timur,” kata Anang, menjelaskan konsep jalur alternatif tersebut.
Jalur alternatif yang direncanakan ini diperkirakan akan memiliki panjang sekitar 1,5 kilometer. Namun, proses pembangunannya belum bisa segera direalisasikan. Hal ini dikarenakan masih diperlukan perencanaan yang matang, kajian teknis mendalam, serta koordinasi intensif dengan instansi yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas pengelolaan sungai di area tersebut.
Kepala DPUBMSDA Sidoarjo, Muhammad Makhmud, menegaskan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan kajian komprehensif. Kajian ini bertujuan untuk menentukan bentuk penanganan yang paling tepat untuk pembangunan jalan alternatif tersebut.
“Kami yang lakukan perencanaan dulu, termasuk kajiannya. Karena sungainya sungai BBWS, maka akan kami koordinasikan dengan BBWS,” jelas Makhmud, merujuk pada pentingnya kolaborasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai.
Makhmud menambahkan bahwa jenis konstruksi jalan yang akan digunakan juga belum dapat diputuskan. Pilihan antara beton atau jenis konstruksi lainnya masih menanti hasil kajian mendalam mengenai kondisi struktur tanah di lokasi serta berbagai aspek teknis terkait lainnya.
“Ini yang harus kami lakukan, harus dikaji dulu. Struktur tanahnya bagaimana, ini harus dihitung dulu,” tegasnya.
Selain fokus pada permasalahan jalan, penataan kawasan Karangbong juga akan mencakup aspek sempadan sungai dan saluran air. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, bersama dengan pemerintah desa setempat, telah menyepakati langkah untuk mengembalikan fungsi saluran yang selama ini kerap digunakan untuk berbagai kepentingan lain, termasuk yang terkait dengan aktivitas perusahaan.
Langkah ini dianggap krusial dalam upaya menghadapi musim penghujan yang akan datang, sekaligus sebagai strategi antisipasi terhadap potensi terjadinya banjir di wilayah tersebut. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga berencana untuk melanjutkan penataan lainnya di kawasan Karangbong.












