KlikMojok – Di bawah terik matahari Jember, pada Senin, 21 September 2026, ratusan pasang mata petani menatap gedung perkasa Pemerintah Kabupaten. Mereka datang bukan untuk berdemonstrasi dengan hiruk pikuk biasa, melainkan untuk beristigosah, memanjatkan doa dan harapan di Hari Tani Nasional. Sebuah pemandangan yang sarat makna, di mana suara hati para penggarap tanah diungkapkan melalui untaian doa, menuntut percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.
Mereka adalah wajah-wajah perwakilan dari berbagai organisasi, mulai dari Serikat Tani Independen (Sekti), Serikat Tani Perjuangan (Siper), Konsorsium Pembaruan Agraria, hingga puluhan organisasi petani lokal lainnya. Di antara kerumunan itu, sosok KH Muhammad Ayyub Saiful Rijal, atau akrab disapa Gus Saif, seorang tokoh Nahdlatul Ulama (NU), tampil memimpin. Dengan suara yang menggelegar, ia mengomandoi massa untuk berdoa, seraya menyerukan, “Mau bersatu atau mau pulang?” Pertanyaan retoris yang menggetarkan, menyiratkan tekad bulat untuk terus berjuang.
Bagi para petani, RUU Reforma Agraria bukan sekadar deretan pasal hukum. Ini adalah sebuah janji keadilan, harapan akan kepastian hidup, dan payung perlindungan bagi hak-hak mereka yang selama ini sering terabaikan. Asiruddin, Ketua Sekti Kabupaten Jember, menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal proses legislasi ini hingga tuntas. “Ini akan menjadi momentum penting bagi petani dalam memperjuangkan hak-haknya, untuk mendapatkan akses pengelolaan atas tanah,” katanya, merangkum esensi perjuangan mereka.
Ada tiga tuntutan utama yang diusung oleh para petani dalam istigosah tersebut. Pertama, mereka mendesak penghentian kriminalisasi terhadap petani yang sedang berjuang demi hak atas tanah mereka. Aparat penegak hukum diminta untuk mengedepankan penyelesaian yang berkeadilan dalam menghadapi setiap konflik agraria, bukan malah menjerat mereka yang berupaya mempertahankan hidup.
Kedua, mereka menuntut pelaksanaan reforma agraria yang tidak berhenti sebagai program administratif semata atau sekadar wacana belaka. Reforma agraria harus benar-benar memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata kepada masyarakat yang membutuhkan tanah. Asiruddin menambahkan, “Pelaksanaan reforma agraria perlu dibarengi dengan penyelesaian legalitas aset serta memastikan petani memiliki akses yang memadai untuk mengelola tanah secara berkelanjutan.” Tanpa akses dan legalitas yang jelas, reforma agraria hanyalah ilusi.
Ketiga, para petani menuntut penyelesaian seluruh sengketa agraria secara adil, damai, dan terarah. “Kami berharap pemerintah daerah mampu mempertemukan seluruh pihak yang bersengketa sehingga konflik tidak terus berkembang dan merugikan masyarakat di lapangan,” tegas Asiruddin, menyoroti peran pemerintah daerah sebagai mediator kunci.
Pemerintah Kabupaten Jember, khususnya Bupati Jember sebagai ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), juga tak luput dari desakan. Sekti Jember mendesak agar distribusi tanah kepada masyarakat yang membutuhkan dapat segera direalisasikan. Selain itu, DPRD Kabupaten Jember didorong untuk turut berperan aktif dalam mendukung percepatan pembahasan RUU Reforma Agraria, mengingat pentingnya dukungan legislatif daerah.
Konflik pertanahan antara petani dengan negara adalah persoalan sosial-politik yang telah lama mengakar di Jember. Menurut Asiruddin, persoalan agraria yang terus berlarut-larut ini telah menimbulkan keresahan mendalam di tengah masyarakat. “Konflik yang terjadi di sejumlah wilayah bahkan dinilai semakin kompleks karena berkaitan dengan status lahan, kepastian hukum, hingga akses petani terhadap tanah yang mereka garap,” jelasnya. Beberapa wilayah yang menjadi saksi bisu konflik ini antara lain Ketajek, Mandigu, Curahnongko, Curahtakir, Nogosari, Sukorejo, dan Mulyorejo.
Meskipun Jember memiliki GTRA, Asiruddin menilai kinerjanya belum maksimal dalam menjalankan agenda distribusi tanah untuk rakyat. Kabupaten Jember sendiri memiliki target redistribusi tanah dari bekas hak guna usaha (HGU) sebanyak 775 bidang. Namun, hingga kini, ribuan bidang tanah tersebut masih dalam proses penanganan tim GTRA Kabupaten Jember, menyisakan tanya dan harapan yang menggantung di benak para petani. Istigosah ini, pada akhirnya, adalah refleksi dari perjuangan panjang yang belum usai, sebuah doa kolektif untuk keadilan yang tak kunjung datang, dan seruan agar reforma agraria bukan lagi sekadar janji, melainkan kenyataan yang menghidupi.












