KlikMojok – Kepulan asap yang biasa menyelimuti kaki Gunung Bromo kini tergantikan oleh kekhawatiran lain: ancaman api yang mengintai di tengah musim kemarau. Menyikapi kerawanan kebakaran hutan yang meningkat tajam, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara seluruh izin aktivitas pengambilan gambar atau shooting, baik yang bersifat komersial maupun nonkomersial, serta penyelenggaraan acara di kawasan taman nasional tersebut. Keputusan ini, yang diumumkan di Kota Malang pada Senin, 7 September 2026, oleh Kepala Balai Besar TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha, merupakan respons terhadap kondisi vegetasi yang kering kerontang dan tingginya potensi percikan api.
Rudijanta menjelaskan bahwa penggunaan peralatan teknis, perlengkapan kelistrikan, bahan bakar, hingga potensi kelalaian manusia dalam kegiatan yang melibatkan keramaian, sangat berisiko memicu kebakaran yang meluas. “Penggunaan peralatan teknis, perlengkapan kelistrikan, bahan bakar, maupun potensi kelalaian manusia (human error) dalam kegiatan keramaian sangat berisiko memicu terjadinya kebakaran yang meluas,” kata Rudi. Ia menambahkan bahwa kondisi kemarau yang panjang membuat kawasan TNBTS semakin rentan, terlebih kegiatan komersial seringkali bergantung pada teknologi dan material yang berpotensi membahayakan.
Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem yang rapuh, dan mencegah bencana kebakaran hutan yang lebih besar, BB TNBTS memutuskan untuk memberlakukan kebijakan penutupan sementara ini. “Demi menjaga keselamatan pengunjung, kelestarian ekosistem, dan mencegah bencana kebakaran hutan maka Balai Besar TNBTS menghentikan sementara waktu seluruh izin aktivitas shooting komersial maupun nonkomersial,” ujar Rudi.
Penghentian izin ini secara resmi tertuang dalam Surat Pengumuman Nomor: PG.21/T.8/BIDTEK/HMS.01.07/B/09/2026 tentang Penutupan Kawasan Wisata Gunung Bromo dan Sekitarnya Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Surat tersebut menegaskan bahwa seluruh izin dan aktivitas shooting (komersial/non-komersial) bagi pengelola jasa wisata, event organizer, pimpinan rumah produksi, serta penyelenggaraan event dalam bentuk apa pun di dalam kawasan TNBTS dihentikan sementara. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal pengumuman diterbitkan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut, yang akan didasarkan pada evaluasi kondisi cuaca dan tingkat kerawanan kebakaran di lapangan.
BB TNBTS tidak main-main dengan kebijakan ini. Sanksi tegas telah disiapkan bagi para pelanggar. “Pelanggaran menyangkut aturan ini akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku,” tegas Rudi, sembari mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Di tengah kekhawatiran akan kebakaran, aktivitas wisata di kawasan Gunung Bromo dan Ranu Regulo dipastikan tetap berjalan normal. Namun, nasib pendakian Gunung Semeru masih diselimuti ketidakpastian akibat dampak kebakaran hutan yang sebelumnya terjadi. Keputusan ini menjadi pengingat bahwa keindahan alam Bromo perlu dijaga dengan kehati-hatian ekstra, terutama di saat alam sedang menguji ketahanannya.












