KlikMojok – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil langkah strategis dengan memperluas jangkauan program Desa Binaan Imigrasi (DBI). Inisiatif ini dirancang untuk memperkuat lini pertahanan di tingkat desa dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM), sebuah masalah yang terus menjadi perhatian.
Perluasan program ini ditandai dengan seremoni penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang khidmat. Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, secara resmi menjalin kemitraan dengan tiga kepala desa yang kini menjadi bagian dari jaringan DBI. Acara yang berlangsung di Hotel Ilhami pada Kamis (27/8/2026) ini menandai babak baru dalam kolaborasi antara imigrasi dan pemerintah desa.

Tiga desa yang kini resmi menyandang status Desa Binaan Imigrasi adalah Desa Ngunut di Kabupaten Tulungagung, serta Desa Ponggok dan Desa Sidodadi yang keduanya berlokasi di Kabupaten Blitar. Penambahan ini melengkapi tiga desa yang sebelumnya telah menjadi proyek percontohan, yaitu Desa Slemanan dan Desa Bakung di Kabupaten Blitar, serta Desa Sumberagung di Kabupaten Tulungagung. Dengan demikian, Kanim Blitar kini membina total enam Desa Binaan Imigrasi, menciptakan jaringan yang lebih luas untuk edukasi dan pencegahan.
Menurut Aditya Nursanto, penguatan edukasi keimigrasian harus dimulai dari fondasi terkecil, yakni tingkat desa. Ia menyoroti bahwa wilayah Blitar dan Tulungagung memiliki karakteristik sebagai daerah yang banyak menjadi kantong pengirim Pekerja Migran Indonesia (PMI). Oleh karena itu, sangat penting bagi masyarakat untuk dibekali informasi yang akurat dan terverifikasi sebelum memutuskan untuk bekerja di luar negeri. “Pencegahan harus dilakukan dari tingkat desa. Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang benar mengenai migrasi aman dan prosedural, sehingga tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri yang berpotensi mengarah pada TPPO,” ujar Aditya.
Untuk memastikan program ini berjalan efektif di lapangan, acara penandatanganan PKS juga dirangkai dengan penyerahan plakat DBI dan penyematan Badge Pimpasa (Petugas Imigrasi Pembina Desa). Para petugas Pimpasa ini akan berperan sebagai jembatan vital antara Kantor Imigrasi Blitar, pemerintah desa, dan masyarakat. Mereka bertugas memberikan pembinaan dan literasi keimigrasian secara berkelanjutan, memastikan informasi penting tersampaikan hingga ke lapisan masyarakat paling bawah.
Selain agenda penandatanganan PKS, Kantor Imigrasi Blitar juga menggelar sesi sosialisasi intensif mengenai pencegahan TPPO dan TPPM. Kegiatan ini menghadirkan para pakar dan perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Dinas Ketenagakerjaan, serta Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Malang. Para perangkat desa dan tokoh masyarakat yang hadir mendapatkan pemahaman mendalam mengenai berbagai modus operandi baru dalam TPPO dan TPPM, peran krusial regulasi keimigrasian, prosedur resmi untuk menjadi PMI, hingga pentingnya memverifikasi setiap tawaran pekerjaan melalui sumber resmi pemerintah.
Aditya menegaskan bahwa upaya pencegahan perdagangan orang dan penyelundupan migran bukanlah tugas satu instansi semata. Ia menekankan perlunya sinergi yang kuat antarlembaga serta peningkatan kewaspadaan kolektif masyarakat. “Harapannya, masyarakat semakin kritis menerima informasi dan memastikan seluruh proses bekerja ke luar negeri dilakukan melalui jalur resmi dan prosedural demi perlindungan diri mereka sendiri,” pungkasnya, menggarisbawahi pentingnya kesadaran individu dalam menjaga diri dari potensi bahaya.













