Menu

Mode Gelap
Pengawasan Orang Tua Krusial: Mayoritas Dispensasi Nikah di Magetan Dipicu Kehamilan Dini Resonansi Bambu: Saat Hak Cipta Musisi Lokal Bersemi dalam Edukasi Royalti di Kediri Pelajaran Kebaikan di Maulid Nabi: Siswa Miosi Sidoarjo Terlibat dalam Distribusi 782 Nasi Kotak Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final Bukan Sekadar Jabatan: Mr. Roo Ungkap Filosofi dan Kunci Pemimpin Sekolah Resilien MAN IC Serpong: 14 Siswa Lolos Final OSN 2026, Terbanyak Nasional

Berita Terkini

Menko Yusril soal Dualisme PPP: Pemerintah Netral, Jangan Diminta Jadi Penengah

badge-check


					Menko Yusril soal Dualisme PPP: Pemerintah Netral, Jangan Diminta Jadi Penengah Perbesar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, menanggapi dinamika dalam internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

PPP baru saja menggelar Muktamar X di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara pada 27-29 September 2025. Namun acara berujung ricuh. Tiga kader terluka.

Selain itu, dua tokoh mengeklaim terpilih secara aklamasi sebagai Ketum PPP yang sah sesuai AD/ART PPP. Mereka adalah Mardiono dan Agus Suparmanto.

Kedua kubu juga menyatakan akan segera mendaftarkan susunan pengurus baru pasca-muktamar setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.

Menyikapi dinamika di internal PPP, Yusril menegaskan pemerintah bersikap netral dan tidak memihak kubu mana pun.

“Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun,” tegas Yusril kepada wartawan di Kabupaten Belitung Timur, Senin (29/9).

Yusril mempersilakan kedua Ketua Umum PPP hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dan HAM dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.

“Pemerintah wajib mengkaji dengan saksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak,” ujarnya.

Pemerintah Tak Mau Ikut Campur Internal PPP

Yusril menambahkan, pemerintah tidak akan dan tidak berkeinginan, mencampuri dinamika internal partai mana pun. Menurutnya, konflik internal partai adalah urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan UU Partai Politik.

“Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah,” kata Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi.

Pemerintah kata Yusril, ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.

“Dalam mengesahkan pengurus parpol, satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun,” pungkas Yusril.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final

24 Agustus 2026 - 10:54 WIB

7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada

24 Agustus 2026 - 06:13 WIB

Kecelakaan Maut Bojonegoro: Nenek 85 Tahun Tewas Terlindas Truk Saat Motor Salip dari Kiri

23 Agustus 2026 - 16:58 WIB

Jombang Siapkan 99 Masjid Ramah Muktamirin, Fasilitasi Ribuan Peserta Muktamar NU

23 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Sekdes di Probolinggo Digerebek di Hotel Bersama Istri Warga, Pemkab Tunggu Laporan Resmi

23 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Trending di Berita Terkini