Menu

Otomatis
Breaking News

Berita Terkini

Larangan Live Sidang Tom Lembong Bikin Pakar Hukum Pidana UI Heran

badge-check

Larangan Live Sidang Tom Lembong Bikin Pakar Hukum Pidana UI Heran Perbesar

KlikMojok.com – Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk melarang awak media menyiarkan langsung persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret nama eks Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sukses jadi buah bibir. Banyak yang bingung, termasuk Ahli Hukum Pidana Universitas Indonesia, Chudry Sitompul, yang terang-terangan mempertanyakan kebijakan tersebut.

“Kan substansinya boleh live, kenapa jadi dilarang? Ada apa?” ujar Chudry dengan nada heran saat dihubungi pada Senin, 24 Maret 2025. Pertanyaan ini seolah menggantung di udara, mengundang spekulasi. Kendati demikian, Chudry tidak buru-buru menuding sikap hakim sebagai upaya menghalangi kerja pers. “Menghalangi kerja jurnalis itu kalau enggak boleh meliput, ini kan boleh meliput tapi enggak boleh live,” jelasnya, membedakan antara peliputan dan siaran langsung.

Lebih lanjut, Chudry menjelaskan bahwa siaran langsung dalam persidangan sebetulnya merupakan diskresi dari Mahkamah Agung (MA). Keputusan untuk mengizinkan siaran langsung ini diambil sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terhadap proses peradilan, sekaligus jaminan yang termaktub dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). “Kecuali hakim mengatakan sidang tertutup, karena undang-undang menyatakan memang itu harus tertutup,” tambahnya, menandaskan bahwa kasus Tom Lembong tak termasuk pengecualian tersebut.

Jadi, kalau bukan menghalangi kerja pers dan juga tidak termasuk sidang tertutup, lalu kenapa? Chudry pun makin bingung dengan alasan di balik larangan ini. “Apa bedanya kalau direkam? Kalau boleh direkam kenapa enggak boleh live?” tanyanya, menyoroti inkonsistensi yang jelas terasa janggal.

Momen larangan ini sendiri diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 20 Maret 2025. Kala itu, ia memang mempersilakan awak media meliput, namun dengan tegas berpesan, “Namun mohon maaf, jangan melakukan siaran secara live atau langsung ya.” Sayangnya, ia tidak memberikan penjelasan mengapa persidangan tak boleh disiarkan secara langsung, dan sidang pun langsung berlanjut dengan pemeriksaan saksi.

Padahal, kasus yang menjerat Tom Lembong ini bukan kaleng-kaleng. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa eks Menteri Perdagangan itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau sekitar Rp 578,1 miliar. Angka fantastis ini terkuak berdasarkan “Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016” yang dikeluarkan BPKP pada 20 Januari 2025.

Selain itu, Tom Lembong juga didakwa memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515.408.740.970,36 atau Rp 515,4 miliar, yang merupakan bagian dari total kerugian negara. Menariknya, Jaksa dalam surat dakwaannya tidak menjelaskan sisa kerugian Rp 62,7 miliar berasal dari mana. Dinukil dari surat dakwaan Tom Lembong, kerugian keuangan negara sebanyak Rp 578,1 miliar itu sendiri berasal dari dua poin utama: pertama, kemahalan harga yang dibayarkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) dalam pengadaan gula kristal putih untuk penugasan stabilisasi harga atau operasi pasar; dan kedua, kekurangan pembayaran bea masuk serta pajak dalam rangka impor (PDRI).

Dengan segala fakta ini, wajar jika publik dan para ahli bertanya-tanya, ada apa sebenarnya di balik larangan siaran langsung sidang sebesar ini? Misteri ini mungkin akan terus jadi perbincangan.

Artikel ini turut dikontribusikan oleh Amelia Rahima Sari.

Ringkasan

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melarang siaran langsung persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong. Ahli Hukum Pidana UI, Chudry Sitompul, mempertanyakan alasan larangan tersebut, mengingat persidangan pada dasarnya boleh diliput dan siaran langsung biasanya diizinkan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, kecuali sidang dinyatakan tertutup.

Chudry Sitompul menyoroti inkonsistensi, mempertanyakan perbedaan antara merekam dan menyiarkan langsung persidangan. Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 578,1 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi sebesar Rp 515,4 miliar. Larangan siaran langsung ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di kalangan publik.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

IYF #2 JSIT Probolinggo Jadi Wadah Pelajar Optimalkan Prestasi

20 Sep 2026 - 06:24 WIB

IYF #2 JSIT Probolinggo Jadi Wadah Pelajar Optimalkan Prestasi

Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Unjuk Kemampuan di Science Olympiad 2026

16 Sep 2026 - 19:10 WIB

Siswa SMP PGRI 6 Surabaya Unjuk Kemampuan di Science Olympiad 2026

JSIT Jatim Gandeng BBPPMPV BOE Malang, Bidik Penguatan Kompetensi Guru dan Potensi Siswa

11 Sep 2026 - 04:37 WIB

JSIT Jatim Gandeng BBPPMPV BOE Malang, Bidik Penguatan Kompetensi Guru dan Potensi Siswa

Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final

24 Agu 2026 - 10:54 WIB

Warga Bangunsari Madiun Tolak TPST, Sosialisasi DLH Berujung Mediasi Tanpa Keputusan Final

7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada

24 Agu 2026 - 06:13 WIB

7 Hektare Lahan Jati di Gunung Bungkuk Magetan Hangus Terbakar, BPBD Ingatkan Warga Waspada
Trending di Berita Terkini