KlikMojok – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo secara tegas mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) agar segera menghentikan operasional 21 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya. Desakan ini muncul karena puluhan SPPG tersebut diketahui masih beroperasi tanpa mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang merupakan syarat penting untuk menjamin keamanan pangan.
Sorotan terhadap 21 SPPG yang belum memiliki SLHS ini semakin menguat pasca-insiden keracunan massal program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ratusan santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Manbaul Hikam, Desa Putat, Kecamatan Tanggulangin. Para santri menjadi korban setelah menyantap menu MBG yang berasal dari SPPG Kalitengah, sebuah SPPG yang kini telah di-suspend menyusul kejadian tersebut.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo, Mohammad Ainur Rahman, menjelaskan bahwa masih ada 21 SPPG yang beroperasi tanpa memiliki SLHS. Ainur menekankan pentingnya membedakan antara SLHS dan izin operasional. Menurutnya, SLHS adalah kewenangan pemerintah daerah, sementara izin operasional SPPG berada di bawah tanggung jawab BGN.
“21 itu tidak berizin dari SLHS-nya, Sertifikat Laik Higiene Sanitasinya. Bukan operasionalnya,” kata Ainur pada Minggu (13/9).
Mengingat kondisi ini, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyatakan tidak memiliki kewenangan langsung untuk menutup 21 SPPG tersebut. Namun, Pemkab Sidoarjo telah mengajukan usulan kepada BGN agar dapur MBG yang belum memenuhi persyaratan SLHS tidak diizinkan beroperasi.
“Alangkah baiknya kalau SLHS-nya belum dimiliki atau belum selesai pengurusannya, tidak diberikan izin operasional,” tegasnya.
Bahkan, Mohammad Ainur Rahman berpendapat bahwa ke-21 SPPG tersebut seharusnya ditutup hingga seluruh persyaratan SLHS terpenuhi. “Masih beroperasi. Mesti harus ditutup,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mempersoalkan program MBG secara keseluruhan, melainkan justru mendukungnya. Namun, tragedi keracunan di Ponpes Manbaul Hikam harus dijadikan pelajaran berharga untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan SPPG. “Pak Bupati komitmennya, kita mendukung program ini, tapi ada perbaikan dalam tata kelola,” jelas Ainur.
Menurut Ainur, salah satu perbaikan krusial yang harus dilakukan adalah memastikan setiap SPPG memenuhi standar higiene sanitasi sebelum diberikan izin operasional. “Kalau SPPG-nya itu belum ber-SLHS, alangkah baiknya jangan diberi izin operasional,” tandasnya.
Persoalan ini menjadi semakin mendesak karena SPPG yang telah mengantongi SLHS sekalipun tidak serta-merta terbebas dari potensi risiko keamanan pangan. Kasus Manbaul Hikam menjadi bukti nyata akan hal ini. Bahkan, pasca-kejadian keracunan awal, sebanyak 116 santri sempat harus kembali dilarikan ke rumah sakit karena diduga mengalami kekambuhan gejala, meskipun sebagian besar akhirnya diizinkan pulang setelah kondisi mereka membaik.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus mendorong agar standar keamanan pangan tidak hanya berhenti pada pemenuhan administrasi semata. Pengawasan ketat juga harus diberlakukan pada seluruh proses, mulai dari produksi, pengolahan, hingga distribusi makanan MBG. Mengingat program MBG menyasar ribuan penerima manfaat setiap hari, keselamatan mereka harus menjadi prioritas utama sebelum makanan didistribusikan.












