Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Rentetan ‘Tidak’ dalam Sidang Ijazah Gibran: Sorotan Pengawasan Pemilu

badge-check

Rentetan ‘Tidak’ dalam Sidang Ijazah Gibran: Sorotan Pengawasan Pemilu Perbesar

KlikMojok – Kata ‘tidak’ menjadi sorotan utama dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung pada Rabu malam, 23 September 2026. Sidang ini berfokus pada gugatan terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, meskipun MK saat itu belum mengeluarkan putusan mengenai keabsahan syarat tersebut.

Hal yang mencuri perhatian publik adalah serangkaian pengakuan dari para penyelenggara pemilu mengenai berbagai hal yang tidak terlaksana, tidak dapat diakses, atau belum diatur selama proses tahapan pencalonan. Kasus ini pun secara bertahap menyerupai situasi ‘serba tidak’.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima serta memverifikasi dokumen persyaratan Gibran pada tanggal 28 Oktober 2023. KPU mendasarkan verifikasinya pada surat keterangan penyetaraan yang dianggap setara dengan ijazah SLTA.

Bagi KPU, proses ini dianggap telah rampung; dokumen telah diterima, diperiksa, dan dinyatakan memenuhi syarat. Akan tetapi, saat Wakil Ketua MK Saldi Isra menanyakan lebih detail jawaban KPU, terungkaplah ‘tidak’ yang pertama.

KPU secara jujur mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan verifikasi secara langsung ke instansi pendidikan yang bersangkutan. Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengklarifikasi bahwa mereka berpedoman pada kelengkapan dokumen serta surat keterangan dari instansi yang dianggap memiliki kewenangan.

Verifikasi administratif memang dapat dilakukan melalui pemeriksaan dokumen. Namun, jika keabsahan dokumen tersebut dipertanyakan, maka sumber dokumennya pun seharusnya turut diperiksa secara seksama.

Para hakim bahkan membandingkan praktik ini dengan verifikasi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang umumnya melibatkan pengecekan langsung ke sekolah atau lembaga pendidikan terkait.

Analogi yang disampaikan menggambarkan situasi tersebut seperti membeli mobil hanya dengan memeriksa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Meskipun suratnya sah, stempelnya lengkap, dan tanda tangannya ada, bagian mesin mobil belum tentu diperiksa atau kapnya belum tentu dibuka. Namun, mobil tersebut sudah dinyatakan layak jalan.

Kemudian, ‘tidak’ kedua muncul dari pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen spesifik dalam Sistem Informasi Pencalonan Pemilihan Umum (Silon PWP).

Padahal, berdasarkan keterangan Bawaslu di persidangan, KPU telah memberikan aktivasi dan akses akun. Namun, saat Bawaslu berupaya masuk, sistem justru memberikan respons: “Maaf akun Anda tidak mempunyai akses untuk login.”

Situasi Bawaslu diibaratkan seperti diberi kunci pintu, namun tanpa kunci pas. Kunci pintu berfungsi untuk membuka, sementara kunci pas digunakan untuk mengencangkan baut.

Dalam konteks demokrasi, kedua hal tersebut sangat krusial. Lembaga pengawas harus memiliki kemampuan untuk mengakses dan melihat, sekaligus memastikan bahwa seluruh komponen sistem berjalan dengan baik dan tidak ada ‘baut’ yang longgar.

Isu terkait akses ini bukanlah hal baru yang muncul dalam ruang sidang. Bawaslu sebelumnya telah membawa persoalan akses Silon ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tahun 2023. Dalam kasus pembatasan akses Silon tersebut, DKPP mencatat adanya perbedaan pandangan antara Bawaslu dan KPU terkait sejauh mana data dan dokumen pencalonan dapat diakses demi kepentingan pengawasan.

Pada sidang MK, Bawaslu turut memaparkan bahwa upaya untuk mendapatkan akses data dan dokumen Silon PWP pernah diajukan ke DKPP. MK mencatat, dalam putusan DKPP, tindakan KPU terkait akses tersebut tidak dinilai melanggar hukum, sebab KPU dianggap telah beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, permasalahan yang muncul tidak sesederhana pertanyaan, “Siapa yang berbohong?” Melainkan, pertanyaan yang lebih relevan adalah: apakah sistem pengawasan pemilu yang kita miliki memang dirancang untuk memungkinkan fungsi pengawasan berjalan secara optimal dan menyeluruh?

Pasalnya, pengawasan tanpa disertai akses diibaratkan seperti meminta petugas pemadam kebakaran menjaga sebuah gedung, tetapi melarang mereka masuk ke ruang mesin. Petugas tersebut mungkin diizinkan berdiri di halaman, mencatat nomor gedung, atau bahkan memegang selang. Namun, jika terjadi kebakaran di ruangan yang terkunci, apa yang bisa diperiksa atau dilakukan?

Bawaslu kemudian mengemukakan ‘tidak’ selanjutnya. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan bahwa tidak ada laporan atau temuan dugaan pelanggaran, maupun permohonan penyelesaian sengketa proses, terkait syarat pendidikan Gibran selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Fakta tersebut tentu patut dihormati. Akan tetapi, fakta lain yang tak kalah penting juga harus dipertimbangkan: Bawaslu sebelumnya menyatakan tidak dapat mengakses data dan dokumen pada Silon PWP.

Kedua fakta ini tidak boleh digabungkan menjadi satu kesimpulan tunggal. Ketiadaan temuan tidak serta-merta mengindikasikan bahwa semua dokumen telah diperiksa secara menyeluruh. Sebaliknya, keterbatasan akses juga tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran.

Kita tidak sedang berupaya mencari vonis melalui hiruk-pikuk media sosial. Sebaliknya, kita sedang mengevaluasi apakah mekanisme verifikasi dalam sistem demokrasi telah berfungsi sebagaimana mestinya.

Kata ‘tidak’ selanjutnya muncul ketika hakim mempertanyakan regulasi mengenai bukti pendidikan dari sekolah luar negeri dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pertanyaan yang diajukan adalah apakah ketentuan tersebut sudah termuat dalam PKPU pada periode pemilu sebelumnya.

Ketua KPU menjawab: belum. Dalam konteks ini, ‘tidak’ diwujudkan dalam bentuk kata ‘belum’.

Saldi lantas memastikan kembali, apakah ketentuan tersebut memang secara spesifik dibuat untuk keperluan Pemilu 2024?

Fakta ini tentu belum membuktikan bahwa aturan tersebut sengaja dibuat untuk meloloskan kandidat tertentu; penting untuk tidak mengubah tanda tanya menjadi tanda seru. Namun, setiap perubahan norma menjelang pemilu seyogianya memiliki rekam jejak yang jelas: siapa yang mengusulkannya, apa urgensinya, bagaimana proses pembentukannya, serta mengapa ketentuan tersebut dianggap perlu.

Aturan pemilu bukanlah resep mi instan yang baru dibaca saat air sudah mendidih. Terlebih lagi, jika resep tersebut berkaitan dengan penentuan siapa yang berhak masuk ke ‘dapur kekuasaan’.

Para pemohon juga berargumen bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak pernah diperlihatkan. Ini adalah dalil pemohon yang masih memerlukan pengujian. Di sisi lain, KPU bersikukuh bahwa dokumen persyaratan telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi semua ketentuan yang berlaku.

Argumen para pemohon serta jawaban dari KPU inilah yang kini harus diuji kebenarannya dengan bukti-bukti yang ada.

Di luar konteks ruang sidang, media sosial beroperasi dengan aturan yang berbeda. Potongan kalimat dapat tersebar lebih cepat dibandingkan dokumen utuh, dan meme lebih mudah dibagikan daripada berkas setebal 200 halaman.

Namun, Mahkamah Konstitusi bukanlah ‘warung meme’. Persidangan adalah forum tempat bukti-bukti diperiksa, prosedur diuji, dan kewenangan ditegaskan. Biarkan kesembilan hakim konstitusi menjalankan tugas mereka dengan palu hukum, bukan terpengaruh oleh tepuk tangan warganet.

Yang seharusnya menjadi bahan perenungan adalah akumulasi dari berbagai ‘tidak’ tersebut. KPU tidak melakukan pengecekan langsung dokumen ke instansi pendidikan, sementara Bawaslu menyatakan tidak mampu mengakses data dan dokumen tertentu melalui Silon PWP.

Pengawasan juga sempat mengalami pembatasan dalam proses pencermatan dan dokumentasi Silon. Di samping itu, ketentuan terkait bukti pendidikan dari sekolah luar negeri belum tercantum dalam PKPU Pilpres pada periode sebelumnya.

Oleh karena itu, pertanyaan yang muncul dari publik menjadi sangat sederhana: sebenarnya, apa saja yang telah diverifikasi secara menyeluruh?

Ini bukanlah sebuah tuduhan. Justru sebaliknya, pertanyaan-pertanyaan kritis semacam inilah yang esensial untuk menjaga kesehatan demokrasi.

Demokrasi dapat diibaratkan sebagai sebuah jembatan. Tidak cukup hanya mengecat pagarnya menjelang peresmian. Baut-bautnya harus diperiksa, kabelnya harus diuji, dan ruang mesinnya harus dapat diakses oleh inspektur. Jika pengawas hanya diperbolehkan melihat cat dari kejauhan, wajar jika masyarakat kemudian bertanya-tanya tentang kondisi baut-bautnya.

Kasus ini memberikan pelajaran yang jauh lebih krusial daripada sekadar menentukan siapa yang benar dalam perkara Gibran.

KPU harus memiliki standar verifikasi dokumen pendidikan yang jelas, dapat diukur, dan diterapkan secara adil bagi semua calon. Apabila dokumen berasal dari luar negeri, prosedur konfirmasinya harus transparan sejak awal.

Bawaslu perlu mendapatkan akses pengawasan yang benar-benar fungsional, bukan hanya akun yang secara administratif telah ‘diaktifkan’, namun kemudian ditolak oleh ‘pintu digital’ saat hendak digunakan.

Dokumen pencalonan pejabat publik juga memerlukan mekanisme transparansi yang memungkinkan pemeriksaan oleh publik, tanpa mengesampingkan perlindungan data pribadi yang relevan.

Data yang bersifat sensitif memang boleh dilindungi, namun fakta-fakta yang menjadi penentu terpenuhi atau tidaknya syarat pencalonan harus dapat dipertanggungjawabkan melalui mekanisme yang transparan dan jelas.

Setiap perubahan dalam aturan pemilu juga harus memiliki rekam jejak yang mudah ditelusuri. Publik perlu memahami tidak hanya isi aturannya, tetapi juga alasan dan latar belakang di balik penetapan aturan tersebut.

Demokrasi bukan hanya sebatas pemilihan umum yang telah selesai dilaksanakan. Demokrasi adalah sebuah proses yang harus dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan dari tahap awal hingga akhir.

Kita akan menantikan bagaimana MK akan memutuskan perkara ini. Penting untuk tidak mendahului putusan hakim, namun juga tidak membungkam pertanyaan-pertanyaan kritis dari publik.

Sebab, sistem demokrasi yang matang tidak hanya meminta rakyat untuk percaya begitu saja karena sebuah dokumen telah diberi stempel.

Sistem tersebut menyediakan mekanisme agar dokumen dapat diperiksa. Tidak cukup hanya mengatakan, “Sudah diverifikasi.” Publik berhak bertanya: sejauh mana verifikasi tersebut dilakukan?

Tidak cukup pula mengatakan, “Sudah ada akses.” Pihak pengawas berhak menanyakan: apakah akses tersebut benar-benar fungsional atau hanya sebatas formalitas di atas kertas?

Dan tidak cukup hanya mengatakan, “Tidak ada temuan.” Rakyat berhak bertanya: jika akses tidak sepenuhnya terbuka, bagaimana sesuatu di dalamnya dapat ditemukan?

Pada akhirnya, demokrasi yang sehat bukanlah demokrasi yang hanya menuntut rakyat untuk percaya. Demokrasi yang sehat adalah demokrasi yang beroperasi dengan tingkat transparansi tinggi, sehingga rakyat tidak perlu hanya mengandalkan kepercayaan semata.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jalur Aman, Petugas Terdidik: Kisah KAI Daop 7 Membangun Fondasi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

25 Sep 2026 - 09:45 WIB

Jalur Aman, Petugas Terdidik: Kisah KAI Daop 7 Membangun Fondasi Keselamatan Perjalanan Kereta Api

Terjebak dalam Limbo: Kisah 40 Calon Jemaah Haji Ngawi dengan ‘Porsi Batu’ yang Tak Kunjung Berangkat

25 Sep 2026 - 09:44 WIB

Terjebak dalam Limbo: Kisah 40 Calon Jemaah Haji Ngawi dengan ‘Porsi Batu’ yang Tak Kunjung Berangkat

Membaca Peluang dan Menunaikan Amanah: Sorotan Kajian Safari Dakwah PRM-PRA Pepelegi

25 Sep 2026 - 09:43 WIB

Membaca Peluang dan Menunaikan Amanah: Sorotan Kajian Safari Dakwah PRM-PRA Pepelegi

Dari Teori ke Praktik: Outbound LDKK SMK Pemuda Krian Perkuat Kekompakan Siswa

25 Sep 2026 - 09:42 WIB

Dari Teori ke Praktik: Outbound LDKK SMK Pemuda Krian Perkuat Kekompakan Siswa

Dari Mimbar Ilmu ke Garis Depan: Cendekiawan Muslimah ICMI Jatim, Subjek Pembangunan Bangsa

25 Sep 2026 - 06:14 WIB

Dari Mimbar Ilmu ke Garis Depan: Cendekiawan Muslimah ICMI Jatim, Subjek Pembangunan Bangsa
Trending di Pendidikan