KlikMojok – Sebuah mobil berhenti sejenak di depan sebuah gerai ATM, tak lebih dari lima menit, hanya untuk menarik sejumlah uang tunai. Di sampingnya, sebuah sepeda motor menepi di muka toko kebutuhan sehari-hari, sang pengendara buru-buru masuk dan keluar. Namun, di setiap pemberhentian singkat itu, sebuah tangan acap kali terulur, diikuti suara peluit, menagih retribusi parkir. Fenomena inilah yang belakangan menghiasi linimasa media sosial, memunculkan julukan satir “Madiun Kota Sejuta Parkir”, sebuah sindiran yang menyuarakan keresahan warga dan pengunjung tentang praktik pungutan parkir di Kota Madiun.
Keresahan ini bukan tanpa alasan. Banyak warganet mengeluhkan harus merogoh kocek, bahkan untuk sekadar berhenti sesaat di area perbankan, minimarket, atau pertokoan. Tak hanya soal nominal, kualitas pelayanan juru parkir (jukir) yang kerap minim juga menjadi sorotan tajam. Akun @atika.rachma, misalnya, mengungkapkan kebingungannya di Threads, “Lagi rame Madiun Kota Sejuta Parkir.. Ambil uang di ATM aja ada parkir. Ambil uang di BANK BRI KOJO aja ada parkir. Di BANK loh ya…”
Pengalaman serupa dibagikan oleh @anggnsa yang merinci pengeluaran parkir saat berbelanja di beberapa tempat, mulai dari Pasar Sleko, gerai Domino’s Pizza, hingga Toko Lancar Jaya. Di setiap lokasi, ia mengaku dikenai tarif Rp3.000. Jika dalam sehari seseorang harus berhenti di lima tempat berbeda, biaya parkir saja bisa mencapai Rp15.000, di luar bensin dan kebutuhan lainnya. “Kadang dikasih 2000 gamau maunya 3000 baru dikasih karcis. La ini berenti di 5 tempat udah 15.000 belum sehari… bener yeee sekarang pekerjaan tanpa resiko gede itu kang parkir,” tulisnya, menyoroti ketidaksesuaian tarif yang diminta dengan layanan yang diberikan.
Persoalan mendasar yang mencuat bukan semata angka Rp2.000 atau Rp3.000, melainkan ketiadaan transparansi dan pelayanan yang proporsional. Para pengguna jasa parkir berharap jukir tidak hanya menagih, tetapi juga menjalankan tugasnya, seperti membantu menjaga kendaraan dan memberikan karcis sebagai bukti pembayaran. Akun @anitaays, misalnya, mengeluhkan harus memarkir dan mengeluarkan kendaraannya sendiri tanpa bantuan, namun saat hendak pergi, “Waktu parkir gak dibantuin gak diparkirin, mapakne motor sendiri. Giliran keluar mau pergi prit prittttt,” keluhnya.
Berbagai lokasi pun disebut-sebut warganet sebagai titik rawan pungutan parkir yang meresahkan. Akun @monochromaddict merinci area BRI Polres Madiun Kota di Jalan Pahlawan, Toko Buah Laris Manis, Tobaku Lancar Jaya, Toko Sari Putra, Bakso Solo Pak Mujiarto, Toko Siswa 2, hingga Toko Kain Bima. Lokasi lain termasuk ATM BRI di depan PG Kanigoro, ATM BRI di depan Bulog Pandjaitan, Jalan Wuni di belakang Pasar Besar, belakang Lapangan Gulun, Taman Hijau Demangan, hingga Apotek Kimia Farma Sleko. Daftar panjang ini, meski memerlukan verifikasi lapangan, mengindikasikan bahwa masalah ini tersebar luas dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Keresahan publik juga memicu pertanyaan mengenai efektivitas program parkir berlangganan. Warga mempertanyakan mekanisme yang berlaku ketika mereka yang telah membayar parkir berlangganan masih diminta membayar di lokasi tertentu. Selain itu, aktivitas parkir di area perbankan dan fasilitas pelayanan publik seperti kantor Samsat dan Kantor Pos, yang seharusnya memiliki petugas keamanan sendiri, turut menjadi sorotan. Warganet bahkan menandai akun Pemerintah Kota dan Dinas Perhubungan Madiun, seperti yang dilakukan oleh @madamyoung.studio, “@pemkotmadiun_ @dishubkotamadiun direspon donk pak keluhan masyarakatnya. Jangan malah jadi bahan lahan bisnis,” harapnya.
Menanggapi riuhnya perbincangan di media sosial, Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Gandung Triyanto, menyatakan pihaknya memantau keluhan tersebut. Dalam konfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (24/10/2026), ia menyampaikan, “Kita pantau terkait medsos, dan hari ini kita agendakan pembinaan serta sosialisasi di lapangan. Di bulan November ini kita undang semua jukir untuk kita berikan sosialisasi dan pembinaan.”
Gandung menegaskan bahwa tarif parkir yang berlaku telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Berdasarkan Perda tersebut, tarif parkir tepi jalan umum ditetapkan Rp1.000 untuk sepeda, Rp2.000 untuk sepeda motor, Rp3.000 untuk mobil, sedan, pikap, dan kendaraan sejenis, serta Rp5.000 untuk truk atau bus. “Tarif sudah benar, sudah sesuai perda. Kita selalu memberikan masukan dan sosialisasi ke jukir untuk memberi karcis,” ujarnya, menekankan pentingnya pemberian karcis sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Meskipun Dishub telah memiliki regulasi yang jelas dan berencana melakukan pembinaan, keluhan warga menggarisbawahi adanya celah antara aturan di atas kertas dan praktik di lapangan. Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah daerah, tidak hanya dalam menegakkan aturan, tetapi juga dalam mengedukasi publik tentang hak-hak mereka sebagai pembayar retribusi dan mengawasi legalitas serta kualitas pelayanan jukir. Rencana pembinaan dan sosialisasi ini diharapkan tidak berhenti pada penyampaian aturan semata, melainkan diikuti dengan pemeriksaan langsung dan penindakan tegas terhadap pelanggaran.
Pada akhirnya, julukan “Madiun Kota Sejuta Parkir” lebih dari sekadar sindiran. Ia adalah cerminan dari kebutuhan akan edukasi publik yang berkelanjutan, baik bagi juru parkir agar patuh pada aturan dan memberikan layanan prima, maupun bagi masyarakat agar memahami hak dan kewajiban mereka. Transparansi tarif, legalitas petugas, dan kualitas pelayanan parkir bukan hanya soal uang receh, melainkan fondasi kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab.












