KlikMojok – Pada Rabu, 4 November 2026, Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Keputusan penting ini diambil menyusul penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka dan penahanannya sehari sebelumnya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, yang salah satu sasarannya adalah nomor telepon pribadi Presiden. Masa jabatan Listyo Sigit di KSP ini terbilang sangat singkat, hanya berlangsung selama 34 hari sejak pelantikannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat keputusan pemberhentian tersebut pada pagi hari Rabu, 4 November 2026. Penahanan Listyo Sigit sendiri telah dilakukan pada hari Selasa, 3 November 2026, karena keterlibatannya dalam dugaan kasus penyadapan yang disebut-sebut menargetkan, antara lain, saluran komunikasi Presiden.
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan pada hari Rabu, Prasetyo memberikan penjelasan mengenai alasan di balik keputusan cepat Presiden tersebut. Dia menegaskan bahwa saat Listyo Sigit ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak berwenang, ia masih secara aktif menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden,” ujar Prasetyo, menggarisbawahi urgensi dan ketegasan tindakan yang diambil oleh kepala negara.
Bersamaan dengan pengumuman pemberhentian Listyo Sigit, Prasetyo juga menyampaikan penunjukan Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Staf Presiden. Ariyo Windutomo saat ini juga memegang posisi sebagai Kepala Sekretariat Presiden.
Penunjukan Plt. ini bertujuan untuk segera mengisi kekosongan kepemimpinan di Kantor KSP, sebuah lembaga vital yang memiliki peran krusial dalam membantu Presiden dan Wakil Presiden. Tugas utama KSP meliputi pengelolaan isu-isu strategis dan pengendalian implementasi program-program prioritas nasional, sesuai dengan arahan dan penugasan langsung dari Presiden.
Listyo Sigit sendiri sebelumnya diangkat untuk menduduki jabatan Kepala KSP berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026. Ia menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Dudung Abdurachman, yang kemudian beralih tugas menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Pada hari pelantikannya sebagai Kepala KSP, Listyo Sigit juga mendapatkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna yang diserahkan langsung oleh Presiden Prabowo. Serah terima jabatan secara resmi kemudian dilaksanakan empat hari setelahnya, tepatnya pada Senin, 5 Oktober 2026, di Gedung Bina Graha.
Sebelumnya, pada tanggal 19 Oktober, Listyo Sigit sempat menghadap Presiden Prabowo di Istana Merdeka. Dalam pertemuan tersebut, ia melaporkan perkembangan terkini mengenai sejumlah program pemerintah. Presiden Prabowo pada kesempatan itu menekankan pentingnya peran KSP untuk terus mengawal pelaksanaan program-program prioritas nasional dan secara aktif menangani berbagai isu strategis yang berkembang.
Pada malam hari Selasa, 3 November 2026, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengumumkan penetapan Listyo Sigit sebagai tersangka. Tidak sendiri, ia ditetapkan bersama dengan dua jenderal polisi lainnya, yakni Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso. Ketiga tersangka tersebut kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. Perkara yang menjerat mereka mencakup dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, akses tanpa hak ke sistem elektronik, serta penghapusan data elektronik.
Pada malam yang sama saat pengumuman penetapan tersangka, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Kumham) Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pemerintah belum membahas mengenai sosok pengganti Listyo. Fokus utama pemerintah saat itu masih tertuju pada proses penegakan hukum. Kemudian, pada pagi hari Rabu, Prasetyo sempat memberikan informasi kepada CNN Indonesia bahwa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit sedang dalam proses.
Namun, dalam konferensi pers yang diadakan kemudian, Prasetyo secara resmi mengumumkan bahwa keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani oleh Presiden. Meski demikian, Prasetyo tidak merinci atau menyebutkan nomor spesifik dari Keputusan Presiden tentang pemberhentian tersebut dalam keterangannya kepada publik.
Prasetyo menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perihal perkara dugaan penyadapan ini melalui laporan yang disampaikan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto. Menurut Prasetyo, Presiden sangat prihatin terhadap dugaan tindakan penyadapan yang menargetkan kepala negara dan telah menginstruksikan Kapolri untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Prasetyo juga menambahkan bahwa ia telah melakukan koordinasi dengan Kapolri guna memastikan bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat luas tetap dapat berjalan tanpa hambatan.
Dalam sesi tanya jawab dengan awak media, Prasetyo mengemukakan pandangannya bahwa dugaan penyadapan yang dilakukan terhadap kepala negara dan pejabat tinggi lainnya berpotensi besar untuk mengarah pada tindakan makar. Ia mengaitkan penilaian ini dengan risiko serius terungkapnya informasi-informasi yang sangat sensitif, yang pada gilirannya dapat membahayakan kepentingan dan keamanan negara. Lebih lanjut, Prasetyo menyatakan bahwa motif serta tujuan di balik aksi penyadapan ini masih terus didalami secara intensif oleh pihak berwenang.
“Kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” tegas Prasetyo, menggambarkan ketidakjelasan awal mengenai dalang dan maksud di balik insiden penyadapan tersebut.
Di sisi lain, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa malam, Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra sempat menyatakan bahwa sejauh proses penyidikan berjalan, belum ditemukan adanya indikasi yang mengarah pada perbuatan makar. Pasal-pasal yang diumumkan oleh penyidik lebih berkaitan dengan dugaan penyadapan, akses tanpa hak ke sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik. Prasetyo kemudian menambahkan bahwa rincian lebih lanjut mengenai tujuan pasti dari penyadapan serta pihak-pihak yang mungkin memiliki kepentingan dalam kasus ini masih menunggu hasil akhir dari penyidikan yang dilakukan oleh Polri.












