Jumat, 17 Agustus 1945, fajar kemerdekaan menyingsing di ufuk Nusantara. Proklamasi telah dibacakan, Sang Saka Merah Putih berkibar megah, dan pekik “Merdeka!” menggema di setiap penjuru. Namun, euforia itu tak bertahan lama. Bagi para pendiri bangsa, pekerjaan besar justru baru dimulai: membentuk Indonesia yang merdeka menjadi sebuah negara berdaulat dengan fondasi yang kokoh. Hari berikutnya, Sabtu, **18 Agustus 1945**, menjadi panggung krusial di mana cetak biru Republik ini mulai digambar, diwarnai perdebatan sengit dan kompromi historis yang mengubah wajah konstitusi selamanya.
Negara yang baru lahir itu membutuhkan lebih dari sekadar deklarasi. Ia memerlukan konstitusi sebagai pijakan hukum, serta pemimpin yang sah untuk menakhodai bahtera republik. Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) memikul beban sejarah ini, berkumpul di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta. Dalam sidang penting tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 akhirnya disahkan, Sukarno dan Mohammad Hatta ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, dan rumusan Pancasila sebagai dasar negara memperoleh kedudukan konstitusionalnya.

Namun, di balik keputusan monumental ini, tersimpan sebuah narasi kompleks yang terus menjadi perbincangan hingga kini: perubahan rumusan Piagam Jakarta, khususnya tujuh kata dalam sila pertama. Kisah ini sering kali disederhanakan sebagai penghapusan tujuh kata dan penggantiannya dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebelum UUD 1945 disahkan. Padahal, realitasnya jauh lebih berlapis. Ada perdebatan panjang yang mendahului kemerdekaan, ada kesepakatan yang telah dicapai, dan ada keberatan genting yang muncul menjelang pengesahan konstitusi, menuntut para tokoh mengambil keputusan fundamental saat republik bahkan belum genap berusia dua hari.
**Piagam Jakarta: Kompromi Awal yang Penuh Tantangan**
Cerita ini bermula dari sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam sidang pertama, para tokoh membahas dasar negara yang kelak akan menopang Indonesia merdeka. Pada 1 Juni 1945, Sukarno menyampaikan pidato mengenai dasar negara dan memperkenalkan istilah Pancasila. Namun, pembicaraan belum usai. Untuk mencari titik temu antara pandangan kelompok kebangsaan dan kelompok Islam, lahirlah Panitia Sembilan, beranggotakan Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Achmad Soebardjo, Muhammad Yamin, Agus Salim, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, dan Abdul Wahid Hasyim.
Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan berhasil merumuskan rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta. Dokumen bersejarah ini, yang arsipnya masih tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia, memuat rumusan lima dasar negara di alinea terakhirnya. Sila pertamanya berbunyi: “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.” Bagian setelah kata “Ketuhanan” inilah yang kemudian populer disebut tujuh kata Piagam Jakarta. Rumusan ini adalah buah kompromi, mencoba menampung aspirasi umat Islam yang menginginkan tempat tegas dalam negara, sekaligus mengakomodasi pandangan bahwa Indonesia harus menjadi rumah bersama bagi masyarakat beragam agama dan latar belakang.
Piagam Jakarta pada saat itu menjadi titik temu, sebuah jembatan konsensus yang menunjukkan kemampuan para pendiri bangsa untuk berunding dan menemukan bentuk negara, bahkan sebelum proklamasi kemerdekaan itu sendiri. Oleh karena itu, dokumen 22 Juni ini tidak tepat jika hanya dilihat sebagai kemenangan satu kelompok, melainkan sebagai hasil perundingan intensif para visioner bangsa.
**Pecah Kongsi di Tengah Kegentingan: Perubahan 18 Agustus**
Namun, Piagam Jakarta ternyata tidak serta-merta mengakhiri silang pendapat. Dalam sidang BPUPKI berikutnya pada Juli 1945, persoalan agama dan negara kembali mengemuka. Ki Bagus Hadikusumo, Ketua Muhammadiyah, adalah salah satu tokoh yang gigih menyuarakan perhatian besar terhadap posisi Islam dalam negara yang sedang dirancang. Ini penting dicatat, sebab perubahan pada 18 Agustus sering digambarkan seolah-olah persoalan baru muncul mendadak setelah Proklamasi, padahal perdebatan hubungan agama dan negara telah dibicarakan jauh sebelumnya.
Para pendiri bangsa menghadapi dilema berat. Indonesia adalah negeri dengan penduduk muslim mayoritas, namun juga dihuni masyarakat dengan agama, suku, dan latar belakang yang sangat beragam. Bagaimana negara yang baru lahir ini akan menaungi semuanya? Piagam Jakarta adalah salah satu jawaban yang mereka capai pada 22 Juni. Oleh karena itu, ketika usulan perubahan muncul menjelang sidang PPKI pada 18 Agustus, persoalannya bukan hanya soal tujuh kata, melainkan tentang menjaga hasil kompromi yang telah disepakati versus tuntutan persatuan yang mendesak.
Di sinilah peran Mohammad Hatta menjadi vital. Dalam memoarnya, Hatta mengisahkan bahwa pada sore 17 Agustus 1945, beberapa jam setelah Proklamasi, ia didatangi seorang opsir Angkatan Laut Jepang (Kaigun). Opsir tersebut menyampaikan keberatan kalangan Protestan dan Katolik di wilayah yang berada di bawah kekuasaan Angkatan Laut Jepang terhadap rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hatta mengisahkan, kelompok tersebut khawatir rumusan itu menempatkan warga non-muslim dalam posisi berbeda, bahkan mengancam akan memilih berada di luar Republik jika rumusan tersebut dipertahankan.
Kisah ini, yang sumber utamanya adalah kesaksian Hatta sendiri, perlu dibaca dengan hati-hati. Identitas opsir Jepang tidak dapat dipastikan, dan tidak ada dokumen tertulis sezaman dari kelompok Indonesia timur. Namun, bagi Hatta, kabar tersebut sangat serius. Republik baru berdiri beberapa jam, pemerintah belum sempurna, Jepang telah menyerah, dan Belanda berupaya kembali. Dalam situasi serba tidak pasti, ancaman perpecahan tentu tidak bisa dianggap ringan.
Keesokan paginya, sebelum sidang PPKI dimulai, persoalan Piagam Jakarta dibicarakan. Hatta menyebutkan pembicaraan itu melibatkan Ki Bagus Hadikusumo, Abdul Wahid Hasyim, Kasman Singodimedjo, dan Teuku Mohammad Hasan. Namun, kehadiran Wahid Hasyim pada pagi itu masih menjadi perdebatan di kalangan sejarawan. Terlepas dari detail tersebut, yang menonjol adalah peran Ki Bagus Hadikusumo yang awalnya tidak langsung menerima perubahan rumusan Piagam Jakarta, sebuah sikap yang mudah dipahami mengingat rumusan 22 Juni adalah hasil kesepakatan panjang.
Di tengah kebuntuan inilah Kasman Singodimedjo memainkan peran penting. Beberapa kesaksian menceritakan bagaimana Kasman, sesama tokoh Muhammadiyah dengan Ki Bagus, mendekatinya. Konon, Kasman menggunakan bahasa Jawa yang halus, membawa persoalan itu ke keadaan nyata yang sedang dihadapi republik: negara baru lahir, konstitusi harus segera disahkan, dan persatuan harus dijaga. Meskipun keputusan ini lahir dari pembicaraan beberapa tokoh, Kasman lebih tepat dilihat sebagai salah seorang jembatan penting dalam proses tersebut. Ki Bagus akhirnya menerima perubahan.
**Lebih dari Tujuh Kata: Perubahan Konstitusi yang Menyeluruh**
Perubahan pada 18 Agustus 1945 ternyata tidak hanya menyangkut tujuh kata Piagam Jakarta. Sejumlah catatan menunjukkan adanya beberapa penyesuaian lain dalam rumusan konstitusi. Istilah Mukadimah diubah menjadi Pembukaan. Rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa.” Dalam rancangan Pasal 6 Ayat (1), syarat Presiden yang sebelumnya memuat frasa “dan beragama Islam” juga dihapus. Sementara Pasal 29 Ayat (1) dirumuskan menjadi: “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” Jadi, perubahan 18 Agustus bukanlah sekadar pencoretan tujuh kata, melainkan penyesuaian yang lebih luas dalam rumusan konstitusi terkait hubungan agama, negara, dan syarat Presiden.
Anggapan bahwa Piagam Jakarta dibuang seluruhnya juga tidak tepat. Sebagian besar kerangka Piagam Jakarta justru menjadi dasar Pembukaan UUD 1945. Gagasan mengenai kemerdekaan sebagai hak segala bangsa, cita-cita Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, pengakuan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, tujuan pembentukan pemerintahan, hingga dasar negara, semuanya tetap dapat ditemukan dalam Pembukaan UUD 1945. Yang paling mendasar diubah adalah rumusan tentang kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya, disertai beberapa penyesuaian lain dalam rancangan UUD. Piagam Jakarta tetap menjadi salah satu mata rantai penting dalam perjalanan lahirnya konstitusi Indonesia.
Perdebatan mengenai hubungan Islam dan negara tidak berhenti pada 18 Agustus 1945. Pada masa Konstituante tahun 1950-an, persoalan dasar negara kembali menjadi perdebatan besar yang akhirnya tidak berhasil mencapai kesepakatan. Presiden Soekarno kemudian mengeluarkan Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang memberlakukan kembali UUD 1945. Piagam Jakarta disebut secara langsung dalam konsiderans dekret tersebut, dinyatakan “menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut”. Namun, penting untuk ditegaskan bahwa Dekret 5 Juli 1959 tidak mengembalikan tujuh kata ke dalam Pembukaan UUD 1945. Rumusan sila pertama tetap: Ketuhanan Yang Maha Esa.
**Tiga Hari, Satu Bangsa: Mengukir Fondasi Indonesia**
Jika rangkaian sejarah ini dilihat secara utuh, 1 Juni, 22 Juni, dan 18 Agustus sebenarnya tidak perlu dipertentangkan. Ketiganya mempunyai tempat masing-masing dalam mozaik sejarah pembentukan Pancasila dan konstitusi. 1 Juni 1945 menjadi momentum Sukarno menyampaikan gagasan dasar negara dan memperkenalkan istilah Pancasila. 22 Juni 1945 adalah saat Panitia Sembilan melahirkan Piagam Jakarta sebagai kompromi awal. Sedangkan 18 Agustus 1945 menjadi hari ketika UUD 1945 disahkan dan rumusan Pancasila memperoleh bentuk final dalam Pembukaan UUD, sebuah rangkaian yang kemudian ditegaskan melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.
Proses ini menunjukkan satu hal: Pancasila tidak lahir dari satu rapat yang selesai dalam beberapa jam. Ada gagasan yang diperdebatkan, rumusan yang dinegosiasikan, kesepakatan yang kemudian berubah, dan kompromi yang harus diambil ketika keadaan republik sedang sangat genting. Inilah yang membuat 18 Agustus 1945 menarik untuk terus dibaca dan direnungkan.
Sehari sebelumnya, Indonesia menyatakan kepada dunia bahwa bangsa ini telah merdeka. Sehari kemudian, para pendiri bangsa harus menjawab pertanyaan yang jauh lebih rumit: Indonesia yang merdeka itu akan dibangun sebagai negara seperti apa? Jawabannya tidak lahir tanpa gesekan. Para tokoh datang dengan keyakinan, pengalaman, dan pandangan politik yang berbeda. Bahkan mengenai beberapa detail perundingan 18 Agustus, kesaksian para pelaku tidak semuanya sama.
Oleh sebab itu, sejarah Piagam Jakarta lebih baik dibaca dengan kepala dingin, tanpa menjadikannya cerita tentang pihak yang menang dan pihak yang kalah. Yang dapat dipastikan, Piagam Jakarta merupakan bagian penting dari jalan menuju Pembukaan UUD 1945. Pada 18 Agustus, sejumlah rumusannya diubah sebelum konstitusi disahkan. Dari proses itulah lahir rumusan yang sampai sekarang tetap berada di sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa. Jika 17 Agustus 1945 dikenang sebagai hari ketika Indonesia menyatakan kemerdekaannya, maka 18 Agustus adalah hari ketika kemerdekaan itu mulai diberi bentuk dalam konstitusi. Dan di antara dua hari bersejarah tersebut, Piagam Jakarta meninggalkan jejak penting tentang bagaimana sebuah negara dibangun melalui perdebatan, keberatan, dan akhirnya kompromi demi persatuan yang abadi.













