KlikMojok – Aksi kekerasan antar-pelajar kembali terjadi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Wlingi tega menganiaya kakak kelasnya di dalam ruang kelas hingga korban menderita luka fisik.
Insiden penganiayaan ini bermula dari masalah sepele, yakni komentar di media sosial TikTok. Saat pacar pelaku sedang melakukan siaran langsung (live) di TikTok pada Rabu sore, korban melontarkan pertanyaan di kolom komentar terkait status hubungan siswi tersebut.

Pertanyaan itu kemudian disampaikan oleh pacar pelaku kepada pelaku. Aduan tersebut sontak membuat siswa MTs yang menjadi pelaku penganiayaan itu naik pitam.
Kapolsek Wlingi, AKP Kushartono, menjelaskan kronologi kejadian tersebut pada Minggu (23/08/2026). “Kemudian hari Kamis nya, langsung didatangi ke kelas. Si pelaku memberikan HP-nya kepada karena korbannya ini kakak kelas, satu ruangan kelas itu mungkin teman cangkruk ya jadi HP pelaku dikasihkan ke kakak kelasnya yang mungkin teman itu untuk nyuting. Kemudian dia melakukan serangkaian (penganiayaan) yang ada di video viral itu,” jelasnya.
Peristiwa penganiayaan yang sempat direkam dan mendadak viral di media sosial ini kini sedang ditangani oleh aparat kepolisian setempat. Penanganan kasus melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa dalam siaran langsung TikTok tersebut, seorang pengguna anonim bertanya mengenai status hubungan sang siswi. Korban lalu merespons dengan menyatakan bahwa siswi tersebut sudah memiliki kekasih. Namun, respons korban justru diartikan berbeda oleh pacar pelaku.
Kekasih pelaku kemudian melaporkan tangkapan layar komentar tersebut kepada pelaku. Terpancing emosi, pelaku lantas mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp kepada korban.
Keesokan harinya, pelaku mendatangi ruang kelas korban. Pelaku bahkan menyerahkan ponselnya kepada rekan sesama siswa untuk merekam aksi penganiayaan tersebut. Di dalam kelas, pelaku melayangkan pukulan dan tendangan bertubi-tubi ke arah tubuh korban.
AKP Kushartono menambahkan bahwa proses hukum kasus ini akan mengikuti aturan lex specialis karena melibatkan anak-anak. “Proses hukumnya karena ini lex specialis, kami koordinasi dengan Unit PPA sama Dinsos. Penanganan anak beda. Masing-masing anak, baik korban atau pelaku, punya privasi, jangan sampai mengganggu pelajarannya. Jadi kami serahkan ke sana, tetap masih proses. Sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) atau anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya.
Akibat penganiayaan tersebut, korban sempat mengalami pendarahan di hidung (mimisan) dan mengeluhkan rasa sakit di bagian pinggang. Karena takut dan trauma, korban sempat merahasiakan kejadian itu dari orang tuanya, sebelum rekaman video insiden tersebut beredar luas di jagat maya pada Jumat.
Hasil penelusuran awal menunjukkan bahwa terduga pelaku merupakan siswa pindahan yang baru masuk pada tahun ajaran baru ini. Meskipun aksi penganiayaan ini tergolong berat, penanganan kasus dipastikan mengikuti aturan lex specialis, mengingat baik pelaku maupun korban masih tergolong anak di bawah umur.
Sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), kepolisian wajib mengupayakan proses diversi. Mekanisme ini diambil guna memulihkan kondisi psikologis kedua belah pihak tanpa mengabaikan hak-hak pendidikan mereka.
Saat ini, baik korban maupun pelaku mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinsos Kabupaten Blitar. Meskipun proses hukum formal dan upaya diversi berjalan, kepolisian memastikan kedua siswa tetap diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar di sekolah agar hak pendidikan mereka tidak terputus.









