Menu

Mode Gelap
Al Uswah Surabaya Bagikan 2.700 Paket Daging Kurban Iduladha Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting Panduan Lengkap Tambah PTK Dapodik 2026 Lowongan Guru Terbaru di SMP PGRI 1 Surabaya Idul Adha 1447 H: Yayasan Ar Rahmah Sembelih 6 Sapi dan 21 Kambing Harga Terbaru Samsung A37 dan A57 Mei 2026, Spesifikasi dan Harga

Berita Terkini

Keputusan Menteri Purbaya Tidak Menaikkan Cukai Rokok Dipersoalkan

badge-check


					Keputusan Menteri Purbaya Tidak Menaikkan Cukai Rokok Dipersoalkan Perbesar

KOMISI Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) berencana melaporkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ke Ombudsman. Rencana itu akan ditempuh jika Purbaya merealisasikan ucapannya soal tidak menaikkan cukai rokok pada 2026.

Sekretaris Komnas Tembakau, Tulus Abadi, mengatakan, saat aktif di Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI), ia pernah melaporkan dua menteri ke Ombudsman terkait isu pengendalian rokok. Pertama, Khofifah Indar Parawansa saat menjabat Menteri Sosial karena pembagian sembako yang di dalamnya terdapat rokok. Kedua, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto karena tidak merevisi PP 109/2012 meski sudah ada mandat presiden.

Kali ini, kata Tulus, pihaknya tengah mempertimbangkan langkah serupa terhadap Purbaya. “Menteri Keuangan berpotensi kami laporkan karena tidak menaikkan cukai rokok 2026 dan terkesan berkompromi dengan industri rokok. Selain itu, Menteri Kesehatan saat ini juga bisa dilaporkan karena tidak mengimplementasikan PP 28/2024 tentang kesehatan,” kata Tulis kepada Tempo usai konferensi pers di Kantor Yayasan Jantung Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa, 30 September 2025.

Meski begitu, ia mengatakan laporan ini masih bersifat wacana. Komnas Tembakau masih menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan memastikan sikap resmi pemerintah terkait tarif cukai rokok tahun depan.

Tulus mengatakan rencana tidak menaikkan cukai melanggar mandat Undang-Undang Cukai yang menetapkan tarif cukai rokok sebesar 57 persen. Saat ini rata-rata cukai baru berada pada kisaran 38 hingga 42 persen, jauh di bawah standar internasional yang mencapai 75 persen.

“Cukai didesain untuk pengendalian konsumsi, bukan semata instrumen fiskal. Jika tidak dinaikkan, pemerintah justru melanggar mandat regulasi tersebut,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan ini tidak hanya merugikan kesehatan masyarakat, tetapi juga berimbas pada keuangan negara dan daerah. Setiap tahun sekitar 263 ribu orang di Indonesia meninggal akibat penyakit terkait rokok.

Tulus melanjutkan, pemerintah daerah juga kehilangan potensi pendapatan dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang porsinya 3 persen. “Seharusnya pemda memprotes, karena kebijakan ini jelas mengurangi potensi pendapatan daerah,” katanya

Tulus mempertanyakan alasan pemerintah yang menyebut kenaikan cukai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal. Menurut dia, maraknya rokok ilegal lebih disebabkan lemahnya penegakan hukum, bukan tingginya tarif cukai. “Banyak negara dengan cukai tinggi justru bisa menekan rokok ilegal,” kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026. Pernyataan itu disampaikan usai ia bertemu dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) yang dihadiri sejumlah produsen besar seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.

Dalam pertemuan itu, Purbaya bertanya kepada pelaku usaha apakah cukai rokok tahun depan perlu diubah atau tidak. “Mereka bilang asal enggak diubah udah cukup, ya, sudah saya enggak ubah. Tadinya padahal saya pikir mau turunin (tarifnya),” kata Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 26 September 2026. “Jadi tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan.”

Purbaya mengatakan saat ini Kementerian Keuangan berupaya untuk menindak barang-barang ilegal, baik dari luar negeri maupun dalam negeri. Kementerian pun berencana membuat program khusus agar barang-barang ilegal tersebut bisa masuk ke dalam sistem. Adapun program tersebut berwujud kawasan industri hasil tembakau.

“Di sana nanti di satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan bea cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service,” ujar Purbaya. Konsep ini, kata dia, sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, serta di Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Purbaya pun menyebut program ini akan diperbanyak di kota-kota lain.

Menurut Purbaya, program ini dirancang untuk menarik produsen rokok ilegal agar masuk ke kawasan khusus, sehingga mereka bisa masuk ke dalam sistem dan membayar pajak sesuai dengan kewajibannya. “Jadi kita tidak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” ujar dia.

Dalam postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, target penerimaan kepabeanan dan cukai postur APBN 2026 bertambah dari Rp 334,3 triliun menjadi Rp 336 triliun. Meski demikian, Purbaya sebelumnya berpendapat bahwa upaya meningkatkan pendapatan cukai tidak harus ditempuh melalui kenaikan tarif.

Anastasya Lavenia Yudi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Dampak Ekonomi Cukai Rokok 2026 Tidak Naik

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lagu MBG Viral, Golkar: Rakyat Senang itu Yang Penting

29 Mei 2026 - 13:15 WIB

Prabowo Beli Sapi Kurban dengan APBN, Gerindra: Sah dan Tidak Melanggar Hukum

27 Mei 2026 - 15:43 WIB

Mengenang Maria Bernadeth, Istri Pendiri Kompas Gramedia yang Berpulang

27 Mei 2026 - 10:14 WIB

Puncak Haji di Padang Arafah: 1,6 Juta Jemaah Berkumpul dalam Kekhusyukan

26 Mei 2026 - 21:37 WIB

Ribuan Murid SD dan SMP Raih Nilai TKA Sempurna di Bahasa Indonesia

26 Mei 2026 - 11:02 WIB

Trending di Berita Terkini