KlikMojok – Di sudut rumah sederhana di Surabaya, Sabtu kelabu tanggal 12 September 2026 tiba dengan kabar yang mengoyak batin. Z (10), seorang anak dengan disabilitas, ditemukan tak bernyawa dalam kondisi yang memilukan. Dugaan kuat mengarah pada perundungan yang dilakukan oleh teman sebayanya, K (10), menorehkan luka mendalam pada potret perlindungan anak di negeri ini.
Ayah korban, SA, adalah orang pertama yang menyaksikan pemandangan tragis itu. Ia menemukan putranya dalam posisi tertelungkup, mirip seperti orang yang sedang bersujud, dengan dahi yang membengkak akibat benjolan. Padahal, sehari-hari Z tak pernah lepas dari kursi rodanya. Lebih mengerikan lagi, seutas tali sepatu melilit leher mungilnya, sementara daun lamtoro berserakan di tubuhnya, seolah menjadi saksi bisu kepergiannya.
“Mulutnya itu ada sabun colek. Sepertinya dijejali (sabun colek). Hasil pemeriksaan dokter di RS Bhayangkara juga menemukan ada cairan sabun colek di lambung anak saya,” tutur SA, dengan nada pilu yang tak bisa disembunyikan. Keterangan ini menguatkan dugaan kekerasan yang terjadi sesaat sebelum Z meninggal dunia.
Sosok Z sendiri adalah potret kerentanan yang seringkali luput dari perhatian. SA memaparkan kondisi putranya dengan detail, “Anak saya ini berkebutuhan khusus, dia mengalami down syndrome dan cerebral palsy (CP). Dia tidak bisa bicara, tidak bisa berdiri, matanya agak kabur, dan tangannya lemas tidak bisa memegang benda. Sehingga anak saya tidak bisa turun sendiri dari kursi roda untuk mengambil pasir.” Gambaran ini menunjukkan betapa Z tidak memiliki kemampuan untuk melawan atau bahkan mengutarakan rasa sakit dan ketidaknyamanan yang ia alami.
Tragedi ini ternyata bukan kali pertama Z menjadi korban. SA mengungkapkan bahwa putranya kerap menjadi sasaran perundungan yang diduga dilakukan oleh teman sebayanya. Seminggu sebelum kejadian nahas itu, SA mendapati seutas tali tampar melingkar dan menggantung di pundak Z. Sebulan sebelumnya, tubuh Z dipenuhi pasir, sebuah detail yang kian miris mengingat kondisinya yang tidak memungkinkan ia untuk mengambil pasir sendiri. Rentetan insiden ini mengisyaratkan pola kekerasan yang terus berulang, tanpa adanya intervensi yang cukup untuk melindungi Z.
Dalam kasus yang mengguncang rasa kemanusiaan ini, pihak kepolisian telah menetapkan K sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Namun, karena usianya yang masih di bawah 12 tahun, sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), anak yang belum berusia 12 tahun tidak dapat diajukan ke sidang pengadilan pidana. Ketentuan hukum ini, meski bertujuan melindungi anak pelaku, seringkali menimbulkan dilema etis dan pertanyaan besar tentang keadilan bagi korban dan keluarga, serta efektivitas pencegahan di masa depan. Ini adalah cerminan kompleksitas sistem peradilan anak, dan sekaligus panggilan bagi kita semua untuk melihat lebih jauh dari sekadar hukum, menuju pendidikan empati dan kesadaran kolektif.
Kisah Z adalah cermin buram bagi kita semua. Ia mengajarkan betapa krusialnya peran setiap individu, keluarga, sekolah, dan komunitas dalam menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif bagi setiap anak, terutama mereka yang paling rentan. Perundungan anak disabilitas bukan hanya sekadar kenakalan, melainkan sebuah bentuk kekerasan yang merampas hak anak untuk hidup dan tumbuh dengan aman. Kepergian Z yang senyap seharusnya menjadi pengingat yang tak terucap, bahwa suara mereka yang tak bisa bicara harus kita dengar dan perjuangkan.












