KlikMojok – Di tengah riuhnya suara protes dan kepulan asap yang masih membayangi langit Sumatera Selatan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sebuah insiden kelam kembali mencoreng wajah demokrasi dan kebebasan pers. Pada Selasa, 13 Oktober 2026, yang seharusnya menjadi hari bagi warga menyuarakan keresahan dan jurnalis merekam fakta, berubah menjadi arena kekerasan. Dua pewarta, Rachmad Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PAL TV, yang tengah menjalankan tugas mulia mereka di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Mapolda Sumsel), justru menjadi sasaran intimidasi dan pengeroyokan fisik oleh sekelompok massa tak dikenal berbaju hitam. Peristiwa ini bukan sekadar penyerangan individu, melainkan sebuah aksi pembungkaman terhadap mata dan telinga publik, sebuah ancaman nyata bagi pilar-pilar pendidikan demokrasi.
Serangan brutal tersebut tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga membahayakan alat kerja vital para kuli tinta. Rachmad dan Mulyadi, yang berupaya mendokumentasikan unjuk rasa terkait isu lingkungan yang krusial, harus dilarikan ke RS Bhayangkara Palembang untuk mendapatkan perawatan medis. Lebih jauh, para pelaku bahkan mengancam akan merampas peralatan jurnalistik mereka, sebuah tindakan yang secara terang-terangan berupaya memutus aliran informasi kepada masyarakat. Insiden kekerasan terhadap wartawan ini menjadi pengingat pahit akan risiko yang dihadapi jurnalis dalam berburu kebenaran, sekaligus menguji komitmen negara terhadap kebebasan pers.
Pengurus Pewarta Foto Indonesia (PFI) Pusat segera melayangkan kecaman keras terhadap tindakan anarkis ini. Ketua Umum PFI Pusat, Dwi Pambudo, dengan tegas menyatakan bahwa peristiwa ini adalah bentuk nyata dari upaya membungkam kemerdekaan pers dan melanggar hak fundamental publik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. “Kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat ditoleransi dengan alasan apa pun. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dwi Pambudo dalam siaran pers resminya, Rabu (14/10/2026).
Perlindungan hukum bagi jurnalis adalah fondasi utama bagi masyarakat yang terdidik dan demokratis. Tanpa kebebasan pers, masyarakat akan kehilangan akses terhadap beragam perspektif dan fakta, yang esensial untuk membentuk opini yang cerdas dan mengambil keputusan yang tepat. Oleh karena itu, PFI Pusat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Dwi secara khusus meminta Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto untuk menginstruksikan Kapolda Sumatera Selatan agar menangani kasus ini secara transparan, objektif, dan tanpa pandang bulu.
Lebih dari sekadar penganiayaan fisik, tindakan ini juga merupakan serangan terhadap konstitusi. “Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat para pelaku tidak hanya menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas penganiayaan fisik, tetapi juga menerapkan Pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers agar memberikan efek jera,” ujar Dwi Pambudo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers secara jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Penegakan pasal ini mutlak diperlukan untuk memastikan bahwa kebebasan pers tidak hanya di atas kertas, tetapi juga terlindungi dalam praktik.
PFI Pusat juga mengingatkan aparat keamanan untuk menjamin keselamatan dan memberikan ruang aman bagi jurnalis yang bertugas di lapangan, khususnya di area konflik atau demonstrasi. Dalam konteks ini, peran aparat bukan hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai pelindung pilar demokrasi. “Jurnalis bukanlah musuh, melainkan pilar demokrasi yang bekerja demi kepentingan publik. Kami menyampaikan rasa simpati serta solidaritas mendalam kepada rekan Rachmad dan Mulyadi, dan kami akan mengawal kasus ini bersama organisasi profesi lainnya hingga keadilan ditegakkan,” pungkas Dwi.
Insiden ini adalah panggilan darurat bagi kita semua untuk merenungkan kembali betapa rapuhnya kebebasan yang sering kita anggap remeh. Kekerasan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik untuk tahu, sebuah penghalang bagi proses pendidikan masyarakat yang terus-menerus. Melindungi jurnalis berarti melindungi hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi, berpikir kritis, dan berpartisipasi aktif dalam membangun demokrasi yang lebih matang. Kita tidak boleh membiarkan lensa kamera dibungkam, sebab di baliknya terkandung kekuatan untuk menerangi kebenaran dan mendidik bangsa.












