Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Lebih dari Sekadar Pengacara: Murid Spemdalas Antusias Selami Beragam Profesi Hukum bersama Praktisi

badge-check

Lebih dari Sekadar Pengacara: Murid Spemdalas Antusias Selami Beragam Profesi Hukum bersama Praktisi Perbesar

KlikMojok – Pada Jumat (9/10/2026) pagi, pukul 08.30 WIB, suasana belajar di kelas IX Digital Technology Class Program (DTCP) Istanbul SMP Muhammadiyah 12 (Spemdalas) GKB Gresik terasa istimewa. Para siswa tidak hanya belajar bersama guru mereka, melainkan mendapatkan kesempatan berharga untuk mengenal lebih dekat dunia hukum melalui program Orang Tua Mengajar (OTM). Praktisi hukum Rahadi Hendrastono, S.H., M.B.A., hadir sebagai narasumber, membawakan materi inspiratif berjudul “From Student to Lawyer: Mengenal Perjalanan Karier di Dunia Hukum”.

Sosok Rahadi Hendrastono sendiri adalah ayah dari salah satu murid, Anindita Putri Hendrastono. Dengan rekam jejak yang mengesankan, beliau kini menjabat sebagai Senior Manager Legal, GRC & Internal Control di PT Kawasan Industri Gresik (KIG). Pengalamannya di bidang hukum sangat luas, mencakup posisi sebagai Junior Associate Lawyer di Dentons HPRP, Employee On Duty di Kementerian BUMN, hingga peran Corporate Legal di PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.

Dalam sesi tersebut, Rahadi mengungkapkan motivasinya. Ia menyatakan, “Saya ingin adik-adik tahu bahwa dunia hukum itu luas. Profesinya bukan hanya pengacara atau hakim, dan hukum juga bukan sekadar soal kejahatan,”.

Untuk memulai diskusi, Rahadi membuka sesi dengan melontarkan pertanyaan sederhana kepada para siswa: apa yang pertama kali terlintas di benak mereka ketika mendengar kata ‘hukum’? Respons dari siswa pun bervariasi, mencakup istilah-istilah seperti pengadilan, hakim, polisi, dan pengacara.

Dari berbagai jawaban tersebut, Rahadi kemudian menjelaskan bahwa keberadaan hukum sangat relevan dalam setiap aspek kehidupan sehari-hari. Ia memberikan contoh-contoh konkret seperti saat berinteraksi di media sosial, melakukan transaksi belanja daring, bermain gim, hingga aktivitas berkendara dan ketaatan terhadap rambu lalu lintas.

Dalam sesi ini, para siswa juga diperkaya dengan pengetahuan mengenai beragam cabang hukum, meliputi hukum pidana, perdata, bisnis, tata negara, internasional, siber, dan lingkungan. Tidak hanya itu, Rahadi juga merinci berbagai profesi yang ada di dunia hukum, mulai dari advokat, hakim, jaksa, notaris, konsultan hukum, corporate legal, legal compliance, hingga kurator. Guna menguji dan memperdalam pemahaman siswa, diselenggarakan kuis interaktif bertajuk “Apa Bedanya?” yang mengharuskan mereka mencocokkan tugas dengan profesi hukum yang sesuai.

Bagian yang paling menarik perhatian siswa adalah penjelasan mengenai metodologi berpikir seorang pengacara, yang terdiri dari empat langkah utama: fact (fakta), rule (aturan), analysis (analisis), dan solution (solusi). Untuk memberikan gambaran yang lebih nyata, siswa diajak untuk langsung mempraktikkan kerangka berpikir ini melalui sebuah studi kasus sederhana, yakni cerita tentang Andi yang meminjam sepeda Budi namun kemudian menghilangkannya.

Terkait studi kasus tersebut, Rahadi menyampaikan pesan penting, “Seorang lawyer perlu memahami fakta terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan. Jangan buru-buru menyalahkan,”.

Sesi materi ditutup dengan pembahasan studi kasus yang sangat relevan dengan kehidupan remaja saat ini, yaitu mengenai pentingnya bijak bermedia sosial. Melalui simulasi percakapan di grup WhatsApp, siswa diingatkan bahwa setiap unggahan dan pesan yang dibagikan di ranah digital dapat memiliki konsekuensi hukum serius, seperti kasus pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, perundungan siber, dan pelanggaran privasi, yang semuanya diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Rahadi juga mendorong siswa untuk senantiasa menerapkan prinsip THINK (True, Helpful, Inspiring, Necessary, dan Kind) sebelum memutuskan untuk mengunggah sesuatu.

Dengan tegas, ia menekankan, “Saring sebelum sharing. Jejak digital itu abadi, jadi pikir dulu sebelum kirim,”.

Sebagai penutup sesi yang penuh wawasan ini, Rahadi Hendrastono mengutip adagium hukum klasik, “Fiat Justitia Ruat Caelum,” yang memiliki makna mendalam bahwa keadilan harus ditegakkan, bahkan jika langit sekalipun runtuh.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ketika Tanah Berbicara di Dupak Rukun: Menelaah Semburan Lumpur Surabaya di Tengah Badai Spekulasi

13 Okt 2026 - 12:39 WIB

Ketika Tanah Berbicara di Dupak Rukun: Menelaah Semburan Lumpur Surabaya di Tengah Badai Spekulasi

Strategi Branding Sekolah: Membangun Identitas Kuat untuk Kepercayaan Publik

13 Okt 2026 - 12:36 WIB

Strategi Branding Sekolah: Membangun Identitas Kuat untuk Kepercayaan Publik

Ketika Awan Tak Berarti Sejuk: Memahami Prakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

13 Okt 2026 - 09:46 WIB

Ketika Awan Tak Berarti Sejuk: Memahami Prakiraan Cuaca Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik

Ketika Langit Berbisik: Memahami Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu 13 Oktober 2026

13 Okt 2026 - 09:44 WIB

Ketika Langit Berbisik: Memahami Prakiraan Cuaca Malang dan Kota Batu 13 Oktober 2026

Kunci Hindari ‘Neraka Digital’: Ilmu, Etika, dan Tabayun untuk Keluarga

13 Okt 2026 - 09:43 WIB

Kunci Hindari ‘Neraka Digital’: Ilmu, Etika, dan Tabayun untuk Keluarga
Trending di Pendidikan