KlikMojok – Udara dingin Madrid menyambut Djajanto Irawan dan Fanny Gondo, pasangan pengusaha asal Surabaya, pada 19 Desember 2025. Namun, sambutan hangat itu segera berganti kecemasan ketika mereka menunggu di ban berjalan Bandara Madrid. Satu per satu koper penumpang lain muncul, tetapi empat koper milik mereka tak kunjung terlihat. Harapan berangsur memudar, digantikan realitas pahit: bagasi mereka hilang. Kisah ini bukan sekadar kehilangan barang, melainkan awal dari sebuah sengketa hukum yang kini menyeret maskapai raksasa Qatar Airways Group Q.C.S.C. ke meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menantang putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Surabaya.
Kehilangan empat koper itu langsung memicu serangkaian tindakan dari Djajanto dan istrinya. Mereka segera melapor ke bagian Lost and Found bandara dan mengisi formulir Property Irregularity Report (PIR) sebagai bukti resmi bagasi yang tidak tiba. “Kami sudah mengisi formulir dan diminta memantau situs pelacakan. Setiap hari kami pantau, tetapi tidak ada hasil,” kata Djajanto pada Senin (12/10/2026), menggambarkan perjuangan tanpa ujung yang mereka alami.
Situasi ini diperparah oleh agenda perjalanan yang padat. Pasangan itu hanya dijadwalkan empat hari di Madrid sebelum melanjutkan perjalanan ke Portugal, membuat setiap menit berharga. Dampak kehilangan bagasi ini sangat terasa, memaksa mereka membeli sejumlah kebutuhan mendesak. Mulai dari pakaian untuk menghadapi musim dingin Eropa yang menusuk, hingga obat-obatan dan perlengkapan kesehatan esensial, semua harus dibeli ulang di tengah perjalanan yang seharusnya menyenangkan.
Sekembalinya ke Indonesia, Djajanto mengajukan klaim ganti rugi kepada Qatar Airways, melampirkan bukti-bukti pembelian barang pengganti selama di Eropa. Ia mengklaim memiliki bukti pembelanjaan senilai sekitar Rp209 juta. Namun, tawaran kompensasi dari maskapai jauh di bawah ekspektasi. Qatar Airways menawarkan sekitar Rp76 juta, mengacu pada Konvensi Montreal 1999, sebuah perjanjian internasional yang mengatur tanggung jawab pengangkut dalam penerbangan internasional. Djajanto menolak tawaran tersebut. “Dasarnya Konvensi Montreal. Saya tidak terima, karena menurut saya kerugian yang kami alami tidak sebanding dengan kompensasi yang ditawarkan,” ujarnya, menyoroti selisih sekitar Rp133 juta antara klaimnya dan tawaran maskapai.
Ketidaksepakatan ini akhirnya membawa kasus mereka ke BPSK Surabaya. Setelah melalui proses pemeriksaan, BPSK Surabaya pada 11 September 2026 memutus perkara tersebut dengan mengabulkan pengaduan konsumen, Djajanto dan Fanny. Putusan ini menjadi angin segar bagi pasangan tersebut, namun tidak bagi Qatar Airways.
Melalui kuasa hukumnya, Binoto Nadapdap, Qatar Airways mengajukan keberatan ke PN Surabaya atas Putusan Arbitrase BPSK Surabaya Nomor 510.043/20/BPSK-SBY/KPTS/IX/2026. Maskapai penerbangan ini secara tegas meminta majelis hakim PN Surabaya untuk membatalkan putusan BPSK Surabaya. Dalam petitumnya, Qatar Airways meminta agar keberatan mereka dikabulkan seluruhnya dan secara fundamental mempersoalkan kewenangan BPSK untuk memeriksa dan memutus sengketa pengangkutan udara internasional tersebut. Selain menolak pengaduan konsumen, Qatar Airways juga meminta agar biaya perkara dibebankan kepada pihak tergugat, yakni konsumen.
Kasus ini membuka diskusi penting tentang perlindungan konsumen di era globalisasi dan kompleksitas hukum penerbangan internasional. Ini menjadi studi kasus yang berharga dalam pendidikan hukum dan ekonomi, khususnya mengenai yurisdiksi BPSK dalam sengketa lintas negara dan bagaimana Konvensi Montreal 1999 diinterpretasikan dalam konteks ganti rugi konsumen. Perdebatan mengenai nilai pembelanjaan pengganti versus batasan konvensi internasional menyoroti tantangan yang dihadapi konsumen ketika berhadapan dengan korporasi besar. Perjalanan hukum kasus ini, yang kini beralih ke PN Surabaya, akan menentukan tidak hanya nasib empat koper yang hilang, tetapi juga dapat menjadi preseden penting bagi penegakan hak-hak konsumen penerbangan di masa depan, menegaskan bahwa suara konsumen, sekecil apapun, memiliki ruang untuk diperjuangkan.












