Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pendidikan

Mahfud MD Ungkap Tantangan Legitimasi Gibran: Kunci Pemakzulan Ada di Tangan Prabowo

badge-check

Mahfud MD Ungkap Tantangan Legitimasi Gibran: Kunci Pemakzulan Ada di Tangan Prabowo Perbesar

KlikMojok – Polemik mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, yang kini menjabat sebagai wakil presiden, ternyata belum usai meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan permohonan yang mempersoalkan syarat pendidikannya tidak dapat diterima. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, dalam program Rosi di Kompas TV yang dipandu oleh Frisca Clarissa pada Kamis malam (8/10/2026), membahas secara mendalam berbagai aspek terkait, mulai dari jalan pemakzulan, tanggung jawab penyelenggara pemilu, hingga potensi persoalan yang dapat membayangi pencalonan Gibran di Pemilu 2029. Bagi Mahfud MD, putusan MK tersebut menyisakan pertanyaan krusial yang harus dijawab: apa tindak lanjut konkret terhadap fakta tidak ditemukannya bukti pendidikan yang memenuhi ketentuan pencalonan Gibran?

Mahfud MD, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008–2013, berpandangan bahwa persoalan ini kini telah bergeser ke ranah pembahasan pertanggungjawaban seorang pejabat yang telah dilantik. Menurutnya, ada dua jalur utama yang tersedia untuk menindaklanjuti isu ini, yaitu melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment, serta melalui pemeriksaan kemungkinan adanya pelanggaran dalam proses pengurusan dokumen pendidikan atau penyusunan aturan yang terkait.

Dalam diskusi tersebut, Mahfud berulang kali menyebut nama Presiden Prabowo Subianto sebagai sosok sentral dalam menentukan kelanjutan politik dari polemik ini. Ia membaca bahwa besarnya dukungan koalisi pemerintah di parlemen menjadikan sikap Prabowo sangat menentukan arah dan kemungkinan tindak lanjut politik yang akan diambil.

Mahfud mengawali analisisnya dengan memberikan penilaian positif terhadap putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026). Ia menyatakan, “Putusannya sudah tepat, sesuai dengan aturan maupun sesuai dengan filosofi.” Ia juga menjelaskan perbedaan mendasar antara putusan yang menyatakan permohonan “tidak dapat diterima” dengan putusan yang “menolak” permohonan karena dalilnya tidak beralasan. Dalam kasus ini, hambatan terkait kedudukan hukum (legal standing) pemohon harus dilihat secara terpisah dari fakta-fakta mengenai pendidikan Gibran yang terungkap selama proses persidangan.

Secara resmi, putusan MK menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memenuhi kedudukan hukum yang dipersyaratkan. Mereka bukanlah pasangan calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden. Namun, keberatan terkait tenggat waktu pengajuan justru ditolak oleh MK. Mahkamah membenarkan pemeriksaan perkara yang melampaui tenggat karena adanya keadaan khusus dan kewajiban pengadilan untuk memeriksa setiap perkara yang diajukan kepadanya.

Mahfud menekankan pentingnya bagi pembaca putusan untuk tidak hanya fokus pada amar yang dibacakan di bagian akhir, tetapi juga memperhatikan pertimbangan hukum yang menyertainya. Menurutnya, temuan mengenai dokumen pendidikan Gibran tidak serta-merta hilang hanya karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Ia menganalogikan hal ini dengan persyaratan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), di mana penjelasan mengenai keadaan yang membenarkan penerbitan perppu terdapat dalam pertimbangan putusan MK dan kemudian menjadi rujukan hukum.

Dalam konteks perkara Gibran, Mahfud membaca pertimbangan mengenai dokumen pendidikan sebagai sebuah pernyataan tentang keadaan faktual yang ditemukan selama persidangan. Namun, ia menegaskan bahwa perubahan terhadap jabatan wakil presiden yang sudah diemban memerlukan proses tersendiri yang berbeda.

Inti persoalan pendidikan yang dibahas Mahfud berpusat pada perbedaan fundamental antara kemampuan yang dinilai setara dengan suatu jenjang pendidikan tertentu dan bukti formal bahwa seseorang telah benar-benar menamatkan jenjang pendidikan tersebut. Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden disyaratkan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Lebih lanjut, Pasal 227 huruf l mengatur mengenai dokumen bukti kelulusan tersebut.

Menurut penjelasan resmi dari MK, dokumen pendukung surat penyetaraan Gibran mencakup certificate of attendance, catatan akademik, dan penjelasan nilai. MK menilai bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak cukup membuktikan kelulusan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan. Surat yang menjadi sorotan adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Selama pemeriksaan, MK tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang secara sah dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Mahfud menilai bahwa persoalan ini tidak selesai hanya dengan menyatakan dokumen masih belum ditemukan. Ia menafsirkan hasil pembuktian di persidangan sebagai ketiadaan dokumen yang secara hukum memenuhi syarat untuk disetarakan. Dalam pandangannya, bukti bahwa seseorang pernah mengikuti pembelajaran dan memiliki pengetahuan tertentu belum sepenuhnya menjawab kewajiban untuk menunjukkan bahwa jenjang pendidikan yang disyaratkan telah benar-benar ditamatkan.

Tayangan program Rosi juga menampilkan tanggapan Gibran yang mengaitkan kelulusan sekolah menengahnya dengan pendidikan sarjananya di Singapura. “Ya, kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah,” kata Gibran dalam cuplikan tersebut. Perbedaan pandangan ini memperlihatkan inti polemik: Gibran menunjuk riwayat kuliahnya sebagai penjelasan, sementara pemeriksaan MK berfokus pada bukti pemenuhan syarat pendidikan menengah yang digunakan pada saat pencalonan.

Penting untuk membaca rumusan putusan MK secara tepat, di mana Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang memenuhi ketentuan tersebut. Penilaian Mahfud mengenai akibatnya terhadap kelayakan Gibran adalah pandangan hukum yang ia sampaikan dalam diskusi tersebut. Mahfud mengakui bahwa putusan MK tidak serta-merta memberhentikan Gibran. Statusnya sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024, sehingga pembahasan mengenai pemberhentiannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku untuk pejabat yang sedang menjabat.

Meskipun demikian, Mahfud menilai bahwa status formal Gibran menyisakan persoalan legitimasi. “Legitimasi moralnya tidak ada lagi. Legitimasi politik mungkin masih ada,” ujar Mahfud. Ia kemudian meminjam istilah yang pernah dikemukakan oleh ekonom Sumitro Djojohadikusumo, yaitu “legitimitas” dan “legitimasi”. Dalam penjelasannya, legitimitas merujuk pada kedudukan yang diakui melalui prosedur formal, di mana Gibran sudah dilantik dan tidak didiskualifikasi melalui putusan perkara tersebut. Sementara itu, legitimasi menyangkut dasar pembenaran dan penerimaan terhadap kepemimpinannya. “Gibran ini sekarang punya legitimitas sebagai Wakil Presiden tapi tidak punya legitimasi sebagai Wakil Presiden,” katanya.

Penilaian ini juga menjadi jawaban Mahfud atas pertanyaan Frisca mengenai kemungkinan putusan MK menjadi beban bagi pemerintahan atau membuat Gibran semakin bergantung pada perlindungan politik koalisi. Menurut Mahfud, ketika persoalan syarat pendidikan tetap diperdebatkan, dukungan politik menjadi semakin penting bagi keberlangsungan jabatan. Ia menyebut pengunduran diri sebagai salah satu pilihan, di samping proses pemakzulan yang tersedia dalam konstitusi.

Namun, Mahfud menegaskan bahwa penilaian moral yang ia sampaikan tidak secara otomatis mengubah status jabatan. Pemberhentian seorang pejabat tetap memerlukan tindakan melalui mekanisme yang berwenang. Mahfud menunjuk ketentuan mengenai pejabat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pintu masuk untuk pembahasan pemakzulan.

Dalam Pasal 7A UUD 1945, alasan pemberhentian mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau terbukti tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Mahfud berpendapat bahwa persoalan pendidikan yang terungkap dalam persidangan dapat dibawa ke mekanisme tersebut. Proses pemakzulan sendiri memerlukan beberapa tahapan. Berdasarkan Pasal 210 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, usul hak menyatakan pendapat diajukan oleh sedikitnya 25 anggota DPR. Persetujuannya membutuhkan rapat yang dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota DPR dan dukungan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir.

Selanjutnya, pengajuan pendapat DPR kepada MK, menurut Pasal 7B UUD 1945, membutuhkan sidang yang dihadiri sedikitnya dua pertiga anggota DPR dan dukungan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir. MK wajib memeriksa dan memutus usul tersebut paling lama 90 hari sejak diterima. Jika MK membenarkan pendapat DPR, usul pemberhentian diteruskan kepada MPR. MPR wajib bersidang paling lambat 30 hari setelah menerima usul. Keputusan pemberhentian memerlukan kehadiran sedikitnya tiga perempat anggota MPR dan persetujuan sedikitnya dua pertiga anggota yang hadir, setelah pejabat bersangkutan diberi kesempatan untuk menjelaskan.

Dengan demikian, putusan sengketa pencalonan yang telah dibacakan tidak menggantikan pemeriksaan pendapat DPR dalam proses pemakzulan. DPR harus mengambil langkah, MK memeriksa dasar hukumnya, dan MPR memutus pemberhentian. Mahfud menilai kesulitan terbesarnya terletak pada pengumpulan dukungan politik. Adanya pintu konstitusional belum tentu berarti pintu itu akan digunakan.

Bagi Mahfud, konfigurasi koalisi pemerintah saat ini membuat upaya pemakzulan sulit berjalan tanpa adanya perubahan sikap dari kekuatan politik pendukungnya. Ia berpendapat bahwa apabila Presiden Prabowo Subianto memberi ruang bagi partai-partai untuk mengikuti proses konstitusional ini, kemungkinan pembahasan di DPR akan lebih terbuka. Sebaliknya, jika dukungan terhadap Gibran tetap solid, akan sulit untuk mencapai syarat politik yang diperlukan dalam proses pemakzulan. Pernyataan ini merupakan pembacaan Mahfud atas pengaruh politik presiden, meskipun kewenangan formal pemberhentian tetap berada dalam rangkaian lembaga DPR, MK, dan MPR.

Ketika ditanya mengenai hubungan antara Prabowo dengan Presiden ketujuh RI Joko Widodo, Mahfud tidak dapat memastikan isi pembicaraan mereka. Dugaan bahwa pertemuan keduanya berkaitan dengan perlindungan terhadap Gibran, menurutnya, masih merupakan spekulasi karena percakapan tertutup itu tidak diketahui publik. Mahfud juga mengingatkan bahwa dukungan politik dapat berubah akibat perkembangan di masyarakat. Ia merujuk pada pengalaman pergantian kekuasaan pada masa Sukarno dan Soeharto untuk menggambarkan bahwa kekuatan yang tampak kokoh tidak selalu bertahan selamanya.

Namun, ia tidak menyatakan bahwa perubahan serupa pasti akan terjadi dalam perkara ini. Kemungkinannya bergantung pada situasi masyarakat dan pilihan para pelaku politik. Dalam pembahasan tentang penurunan foto Gibran dari kantor seorang pimpinan DPRD di Sukabumi, Mahfud melihatnya sebagai ekspresi sikap pribadi. Sikap simbolis semacam itu, dalam pembahasannya, berbeda dengan langkah kelembagaan yang diperlukan untuk memproses pemberhentian.

Ia juga menyoroti peran Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Menurut Mahfud, pembelaan partai tersebut terhadap Gibran dapat memengaruhi perdebatan publik, tetapi PSI tidak memiliki kursi di DPR untuk memberikan suara dalam mekanisme pemakzulan.

Pembahasan Mahfud meluas dari sekadar dokumen pendidikan Gibran ke aturan dan proses yang memungkinkan dokumen tersebut diterima. Ia menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan ini mengecualikan bukti kelulusan pendidikan menengah bagi bakal calon yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Mahfud menyebut ketentuan itu sebagai “penyelundupan pasal”. Menurutnya, peraturan pelaksana tidak boleh mengubah kewajiban yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Ia mempertanyakan proses pembentukan pengecualian tersebut dan keterlibatan pihak-pihak yang mengusulkannya.

Sorotan juga diarahkan kepada kementerian yang menerbitkan surat penyetaraan. Mahfud mempertanyakan dasar penilaian kesetaraan pengetahuan ketika yang dibutuhkan untuk pencalonan adalah bukti menamatkan pendidikan. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki penjelasan yang berbeda. Dalam keterangannya pada Rabu (7/10/2026), sebagaimana dilaporkan ANTARA, Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa surat penyetaraan tersebut diperlakukan sebagai dokumen sah karena diterbitkan oleh kementerian yang berwenang dan belum dibatalkan. KPU juga mempertimbangkan bahwa dokumen tersebut sebelumnya telah diterima untuk pencalonan pada Pilkada Surakarta 2020. Saat verifikasi Pilpres 2024, KPU menyatakan tidak menemukan keadaan yang menimbulkan keraguan atau menerima laporan yang mempersoalkannya. Dasar itu, menurut KPU, membuat klarifikasi tambahan tidak diperlukan. Afifuddin menegaskan bahwa KPU bertugas memverifikasi dokumen, sedangkan penilaian kesetaraan pendidikan luar negeri merupakan kewenangan kementerian yang relevan.

Dalam putusannya, MK mengingatkan bahwa praduga keabsahan dokumen harus disertai dengan kecermatan dan kehati-hatian yang tinggi. Pemeriksaan untuk pengisian jabatan tertinggi pemerintahan perlu menjaga kebenaran data calon, termasuk melalui klarifikasi faktual yang mendalam. Mahfud menyebut kemungkinan pemeriksaan pidana terhadap pihak yang terlibat apabila ditemukan unsur kesengajaan memberikan keterangan palsu, memalsukan dokumen, atau merekayasa proses untuk meloloskan calon yang tidak memenuhi syarat. Menurutnya, pemeriksaan dapat menyasar pihak di KPU, kementerian, atau bahkan pengguna dokumen, bergantung pada perbuatan dan tingkat keterlibatan masing-masing.

Untuk Gibran, Mahfud menyampaikan kemungkinan itu secara bersyarat: apakah yang bersangkutan sengaja memberikan keterangan palsu atau ikut merekayasa prosesnya. Oleh karena itu, pembicaraan mengenai peluang pidana belum merupakan penetapan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Ia juga membedakan persoalan administrasi dengan pidana. Kekeliruan dalam penerbitan surat atau penggunaan kewenangan dapat diperiksa sebagai masalah administrasi. Namun, untuk menentukan pertanggungjawaban pidana, penyidik perlu membuktikan unsur delik dan peran spesifik orang yang diperiksa.

Frisca kemudian menanyakan kemungkinan pengujian PKPU ke Mahkamah Agung dan pengujian surat penyetaraan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara. Mahfud mengakui adanya jalur-jalur tersebut, tetapi ia mempertanyakan akibat praktisnya terhadap jabatan yang sudah berjalan. Menurutnya, pembatalan aturan atau surat administrasi tidak secara otomatis membatalkan pelantikan wakil presiden. Dampak terhadap jabatan tetap harus dibawa melalui mekanisme yang sesuai. Ia menilai masyarakat dapat melaporkan dugaan tindak pidana, dan aparat penegak hukum juga perlu menindaklanjuti informasi yang menunjukkan kemungkinan pelanggaran.

Meskipun demikian, Mahfud mengakui adanya pengaruh situasi politik terhadap proses penegakan hukum. Ia menghubungkan pandangannya ini dengan bidang politik hukum yang selama ini ia tekuni, yaitu bahwa pelaksanaan hukum sering kali berhadapan dengan konfigurasi kekuasaan. Oleh karena itu, ia menilai dorongan dari masyarakat sangat diperlukan agar persoalan ini diperiksa secara semestinya. Dorongan tersebut, katanya, harus didasarkan pada kepentingan demokrasi, bukan kebencian atau dendam pribadi.

Status Mahfud sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 turut menjadi pertanyaan dalam diskusi tersebut, yaitu apakah mantan peserta pilpres masih dapat mengajukan perkara. Mahfud mengatakan bahwa sejak awal ia telah menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki kedudukan hukum untuk bergabung dalam gugatan itu. “Saya juga tidak punya legal standing,” ujarnya. Ia menjelaskan dua alasan utama. Pertama, dirinya telah menerima hasil pilpres dan mengucapkan selamat kepada pasangan Prabowo-Gibran, sehingga ia menilai tidak etis untuk kembali menggugat setelah menyampaikan penerimaan tersebut. Kedua, menurut pembacaannya, tahapan pemilu telah selesai setelah pelantikan, dan kedudukannya sebagai mantan calon tidak membuatnya dapat membuka kembali sengketa hasil pilpres melalui perkara tersebut.

Meskipun tidak bergabung dalam gugatan, Mahfud menilai bahwa langkah Denny Indrayana dan para pemohon lainnya tetap menghasilkan sesuatu yang berarti. Ia menyebutkan tiga capaian penting: pertama, MK bersedia memeriksa perkara dan mengungkap substansinya; kedua, pembuktian di persidangan membuka persoalan dokumen pendidikan Gibran; dan ketiga, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, sehingga temuan yang terungkap masih dapat dibicarakan melalui jalur lain. Penilaian mengenai tiga capaian ini merupakan ukuran keberhasilan yang digunakan Mahfud, meskipun amar putusan MK tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Mahfud juga mengatakan bahwa sejak awal ia tidak menghendaki diskualifikasi langsung oleh MK terhadap pejabat yang sudah dilantik melalui perkara sengketa pemilu. Menurutnya, langkah semacam itu justru dapat menimbulkan ketidakpastian ketatanegaraan. Yang ia dorong adalah pengungkapan keadaan hukumnya, kemudian tindak lanjut melalui lembaga dan proses yang berwenang.

Mahfud memperkirakan bahwa persoalan pendidikan ini dapat kembali menjadi hambatan serius apabila Gibran ingin mencalonkan diri pada Pemilu 2029. Pandangan ini ia sampaikan dengan syarat: aturan pendidikan tetap berlaku dan persoalan pemenuhannya belum diselesaikan. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang menjelaskan adanya amar putusan yang secara langsung melarang pencalonan Gibran pada 2029.

Menurut Mahfud, salah satu pilihan untuk memenuhi syarat pendidikan adalah dengan menempuh pendidikan kesetaraan Paket C. Ia juga menyebut kemungkinan pengakuan hasil belajar yang pernah diperoleh, disertai penyelesaian kekurangan persyaratan melalui mekanisme yang sah. Pilihan-pilihan tersebut disampaikan sebagai gagasan dalam diskusi, dan pelaksanaannya tetap bergantung pada ketentuan pendidikan kesetaraan yang berlaku.

Mahfud menilai bahwa pemenuhan syarat untuk pencalonan berikutnya tidak serta-merta akan menyelesaikan persoalan moral yang telah muncul dari pencalonan sebelumnya. Ia kembali membedakan antara penerimaan formal melalui prosedur dengan legitimasi kepemimpinan. Lebih luas lagi, Mahfud menekankan bahwa perkara ini perlu menjadi bahan perbaikan aturan pemilu secara keseluruhan. Mekanisme verifikasi, ketelitian pemeriksaan, dan kepastian bukti persyaratan calon harus diperjelas sebelum kontestasi berikutnya.

Ia menekankan bahwa materi peraturan pelaksana harus sesuai dengan batas kewenangannya, dan KPU tidak boleh membuat ketentuan yang, dalam pandangannya, justru mengambil alih atau mengubah materi yang sudah ditentukan oleh undang-undang. Tanpa penyelesaian yang jelas, Mahfud memperkirakan polemik ini dapat berlanjut menjadi pertarungan opini publik hingga Pemilu 2029. Ia menempatkan tanggung jawab perbaikan pada elite yang mengelola lembaga negara dan mengambil keputusan politik.

Pada akhir diskusi, Frisca meminta pesan Mahfud kepada Gibran dan para pemilihnya. Mahfud menjawab dengan menekankan kejujuran sebagai dasar demokrasi. “Demokrasi akan sehat, negara akan maju kalau dilandasi dengan kejujuran, bukan main tipu-tipu,” ujarnya. Dalam konteks konstitusional, menurutnya, kejujuran itu diukur dari dua hal: demokrasi berjalan tanpa membelenggu hak-hak rakyat dan hukum ditegakkan. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk mengikuti kontestasi politik sebagai pelaksanaan hak demokratis, sekaligus menaati aturan hukumnya. “Demokrasi itu mencari menang, hukum itu mencari benar. Nah, menang dan benar ini yang harus ditempuh. Kalau menang tapi tidak benar, akibatnya seperti sekarang,” katanya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Jejak Kebaikan di Frontage Road: Polsek Waru Sidoarjo Merajut Kemanusiaan di Jumat Berkah

9 Okt 2026 - 15:19 WIB

Jejak Kebaikan di Frontage Road: Polsek Waru Sidoarjo Merajut Kemanusiaan di Jumat Berkah

Arus Sunyi Sungai Sekayu: Petaka Bocah 5 Tahun di Ponorogo dan Suara Pentingnya Pengawasan Orang Tua

9 Okt 2026 - 15:19 WIB

Arus Sunyi Sungai Sekayu: Petaka Bocah 5 Tahun di Ponorogo dan Suara Pentingnya Pengawasan Orang Tua

Regu Spemudas Borong Juara LT III Lamongan, Terpaan UTS dan Cuaca Panas Tak Jadi Halangan

9 Okt 2026 - 15:17 WIB

Regu Spemudas Borong Juara LT III Lamongan, Terpaan UTS dan Cuaca Panas Tak Jadi Halangan

Ketika Dentuman Sound Horeg Merenggut Harmoni: Gengsi Semu dan Erosi Empati di Balik Pesta Rakyat

9 Okt 2026 - 12:38 WIB

Ketika Dentuman Sound Horeg Merenggut Harmoni: Gengsi Semu dan Erosi Empati di Balik Pesta Rakyat

Menyulam Integritas dalam Anggaran: Pembekalan Intensif untuk Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan

9 Okt 2026 - 12:37 WIB

Menyulam Integritas dalam Anggaran: Pembekalan Intensif untuk Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan
Trending di Pendidikan